mimbarumum.co.id – Sejumlah pejabat Kanwil Kemenag Sumut yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumut, kini telah naik tahap menjadi penyidikan. Diduga melakukan tindak pidana korupsi suap jabatan di wilayah Kanwil Kemenag Sumut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Sumut, Agus Sahat Sampe Tua, dikatakannya ketiganya sudah naik status, yang sebelumnya dari tahap penyelidikan, kini naik tahap menjadi penyidikan.
“Ya, udah naik. Yang sebelumnya tahap penyelidikan kini naik ke penyidikan,” ujarnya, Minggu (12/7/2020).
Diungkapkan, dari ke-13 pejabat tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan dirinya tidak ingin buru-buru dalam penetapan tersebut.
“Namun, belum ada penetapan tersangka. Kita tidak ingin buru-buru dalam penetapan,” ujarnya.
Baca Juga : Rektor dan Wakil Rektor USU Positif Covid-19
Namun saat disinggung apakah akan diumumkan saat ulang tahun Adhyaksa, ia enggan menjawabnya.
Kerena enggan menjawab, wartawan kembali mengkonfirmasi Sumanggar Siagian, selaku Kasi Penkum Kejati Sumut, dikatakannya belum dapat dipublikasikan soal penetapan tersangka, hal itu masih menjadi rahasia tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Masih rahasia ya, belum bisa kita beberkan. Jadi nanti kalau sudah ada ditetapkan tersangka akan kita paparkan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Selanjutnya, dikatakannya, tahap penyidikan yang ditangani Pidsus ini, masih kembali dilakukan pemeriksaan. “Ya pasti diperiksa kembali, seperti minta keterangan ahli dan keterangan para saksi,” katanya.
Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy