Kamis, April 25, 2024

Anggota DPR RI Nilai Kejati Sumut Lebay Panggil Saksi Lewat Media

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota DPR RI Habiburokhman menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lebay dan membuat kegaduhan.

Hal tersebuut disampaikan Habiburokhman menanggapi konfirmasi wartawan, Minggu (12/7/2020) melalui WhastApp terkait pemanggilan ketiga terhadap pegawai BRI Kabanjahe, Yoan Putra di salah satu media cetak terbitan lokal, Rabu 8 Juli 2020, ditandatangani Asisten Pidana Khusus Agus Sahat Sampeh Tua Lumbangaol.

Legselator yang menduduki Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kaget atas pemasangan iklan di salah satu media cetak terbitan lokal Medan untuk memanggil saksi yang dilakukan Kejati Sumut.

“Saya pikir itu terlalu lebay dan hanya membuat kegaduan,” kecam anggota Fraksi Gerindra DPR RI.

Baca Juga : Kasus Suap Jabatan di Kemanag Sumut Naik Tahap Penyelidikan

Menurutnya, surat pemanggilan itu tidak harus dimuat di media. Cukup dikirimkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP maupun alamat kantor saksi tersebut.

“Saat ini pemerintah sudah menerbitkan e-KTP, yang seharusnya memudahkan Kejati Sumut melacak keberadaan saksi yang hendak di panggilnya itu. Kalau dipanggil tidak datang, kan ada upaya paksa,” tegasnya.

Ia menyebutkan, bahwa jaksa menjalankan kinerjanya berpedoman di KUHAP.

“Laksanakan saja apa yang diatur KUHAP. Gak perlu pasang iklan dan lain-lain. Buat gaduh aja nih,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menanggapi bahwa pada prinsipnya sesuai KUHAP saksi dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan dengan waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 hari surat panggilan sudah diterima saksi sebelum tanggal pemeriksaan.

“Bila saksi sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak hadir juga, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi tersebut,” katanya.

Ia mencermati kasus pemberitahuan pemanggilan melalui surat kabar tersebut, maka sebenarnya hal ini merupakan teknis penanganan perkara yang merupakan ranah penyidik kejaksaan.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wali Kota Binjai Buka Manasik Haji dan Tepung Tawar Calon Jamaah Haji

mimbarumum.co.id - Sebanyak 300 calon jamaah haji Kota Binjai yang terdiri dari 122 jamaah laki-laki dan 188 jamaah perempuan,...

Baca Artikel lainya