Kasus Simadu Pernah Terhenti Setelah Ada Pengembalian oleh Kepala Desa

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sampai sekarang kasus Simadu (Sistem Informasi Kependudukan Terpadu) masih menyimpan banyak misteri.

Banyak yang aneh, setelah ada pengembalian oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ke rekening desa. Kejari Samosir menetapkan tersangka dari pihak luar sebagai penjual perangkat Simadu.

Setelah Inspektorat Kabupaten Samosir menemukan ada selisih belanja Kepala Desa dalam pengadaan aplikasi Simadu. Bupati Samosir ketika itu melayangkan surat agar seluruh Kades melakukan pengembalian ke rekening desa.

Keanehan lainnya, ternyata kasus Simadu pernah ditangani pihak Tipikor Polres Samosir. “Pada tahun 2017 benar kasus ini bergulir di Tipikor Polres,” sebut Kanit Tipikor Martin Aritonang kepada wartawan, Selasa (14/12/2021) di Mapolres Jalan Danau Toba, Pangururan.

- Advertisement -

Namun ia menerangkan, pada saat itu Tipikor melakukan pemeriksaan secara global karena ada dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Martin bilang, setelah pihak kepolisian menyurati Inspektorat untuk melakukan audit. Kemudian selanjutnya ada pengembalian ke rekening desa, lalu kasus terhenti.

“Karena sudah ada pengembalian ke rekening desa oleh Kepala Desa, kasus itu dihentikan,” ujarnya.

Dokumen Sudah Lengkap

Di kepolisian menurutnya, lengkap dokumen terkait kasus Simadu. Walaupun yang ditangani Tipikor pada saat itu anggaran desa tahun 2016 secara keseluruhan.

Ia membeberkan, ada surat dari Inspektorat Samosir, tanggal 20 November 2017, isinya menindaklanjuti Surat Kepolisian Resort Samosir nomor B/567/XI/2017 perihal permintaan audit.

Tim Inspektorat Kabupaten Samosir dalam suratnya itu menegaskan, telah melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016.

Kemudian dijelaskan dia, sesuai laporan Inspektorat Samosir nomor 700/23/LHP.R/ITDAKAB/V/RHS/2017 tanggal 22 Juni 2017, atas pemeriksaan ADD dan DD tahun anggaran 2016 ditemukan selisih belanja laptop dan aplikasi sebesar Rp 4.325.000.

“Sekali lagi pihak Tipikor melakukan pemeriksaan secara global, dan ada belanja aplikasi Simadu pada anggaran itu,” pungkasnya.

Kasus Simadu yang sudah berkepanjangan itu semakin aneh, ketika Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan tersangka yakni MTL, dalam dugaan kasus korupsi.

Sementara penggunaan dalam hal ini adalah para Kepala Desa, yang melakukan pesanan barang terhadap tersangka MTL sebagai penjual aplikasi.

Idealnya, kalau para Kepala Desa yang belanja perangkat aplikasi Simadu merasa keberatan terhadap MTL sebagai penjual, mengapa tidak ditolak saja?

Kasus Simadu ini semakin menyita perhatian masyarakat karena banyak menyimpan “misteri”.

Mulai dari oknum yang mendesain proyek ini menjadi Peraturan Bupati dan secara tehnis ditampung oleh Kepala Desa se Kabupaten Samosir.

Dari awal proyek Simadu ini sejak tahun 2017 lalu, pegiat antikorupsi Pangihutan Sinaga sudah berulangkali melakukan kritik habis habisan.

Tapi seolah-olah tidak digubris para pemangku kepentingan karena diduga kuat, memang banyak pihak yang berkepentingan.

Sampai sekarang berdasarkan informasi dihimpun mimbarumum.co.id, selain pejabat Pemkab Samosir yang sudah diperiksa kejaksaan, ada oknum dari pihak kepolisian yang sudah disebutkan dalam BAP tersangka.

Sekarang tersangka MTL sebagai penjual perangkat Simadu, sedang melakukan upaya hukum praperadilan dan proses persidangan sedang berlangsung.

Reporter: Robin Nainggolan

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...