Kasus Akte Kematian, Mantan Kadis Dukcapil Harus Bertanggungjawab

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polres Samosir telah mengusut tuntas persoalan terbitnya Akte Kematian palsu.

Akibat ulah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir itu, Roida Tampubolon keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Samosir.

Suami Roida, sebagai pemohon sudah menjalani proses hukum sesuai regulasi dan akan disidangkan. Kepala Desa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi mantan Kadis Dukcapil belum tersentuh sampai sekarang.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon melalui Kasubbag Humas, Iptu Marlan Silalahi  mengatakan, Kepala Desa Janji Matogu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga mengungkapkan terkait status pejabat Kadis Dukcapil Lemen Manurung, ketika akte kematian itu terbit, masih diperiksa.

“Masih dalam proses,” ungkapnya kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (27/2/2021) di Pangururan.

Sementara Aiptu Martin Aritonang yang menangani kasus terbitnya “akte kematian palsu” memaparkan, mantan Kadisdukcapil  Samosir, Lemen Manurung sudah diperiksa.

“Staf dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah dipanggil kembali, agar persoalan ini terang benderang,” sebutnya.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan mantan Kadis Dukcapil itu terlibat dalam proses terbitnya akte kematian Roida Tampubolon.

Sumber wartawan di Mapolres Samosir menyebutkan, Roida Tampubolon sebagai pelapor kasus akte kematian palsu kembali mendatangi Polres Samosir, Jumat  (26/2/2021).

Ibu rumah tangga yang sudah memiliki 1 anak perempuan itu meminta agar pihak kepolisian juga memeriksa mantan Kadis Dukcapil yang melibatkan terbitnya akte kematian atas nama dirinya.

Agar masalah serupa tidak terulang lagi dan kasus ini semakin terang, diminta Kapolres Samosir yang baru bertugas, AKBP Josua Tampubolon mengungkap kasus ini secara serius.

Mantan Kadis Dukcapil, Lemen Manurung kepada wartawan disela kesibukannya saat rapat di Kantor Bupati Samosir mengatakan, persoalan itu idealnya bisa diklarifikasi dengan menerbitkan pembatalan akte kematian dimaksud.

“Dari sisi regulasi, kita hanya mencatatkan akte itu sesuai permohonan si pemohon dan dokumen permohonan dipenuhi. Sehingga Dukcapil mencatatkan akte kematian itu,” sebutnya.

Reporter: Robin Nainggolan

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan...