mimbarumum.co.id – Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marjuki, menyoroti bangunan gudang mewah di Jalan Kebun Kopi, Gang Kolam Pancing Distro, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang diduga bebas berdiri tanpa adanya IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung).
Kepada awak media, pada Rabu (5/6/2024) via WhatsApp di Medan, Marzuki memberikan tanggapan terkaitan bangunan gudang yang diduga berdiri di atas tanah eks PTPN II itu.
“Kalau dia eks ini, apalah mau kita buat, terakhir kita tunggu aja pasti dirubuhkan sama siapa nanti pemilik bahan. Apa bedanya ini yang di samping Tol H. Anif. Kan habis dirubuhkan-rubuhkan,” ucap Marjuki.
Menurutnya, pihak Satpol PP Deliserdang belum dapat melakukan tindakan karena belum mengetahui siapa pemilik lahan tersebut.
“Karena saat ini kita belum tahu siapa pemilik lahannya,” imbuhnya.
Meskipun, bangunan mewah yang berdiri tanpa plang IMB/PBG di Jalan Kebun Kopi tersebut diduga sering didatangi pihak kecamatan, namun belum ada penindakan apapun.
“Suatu saat dibongkar kan penyakit sama kita. Bagus ya udahlah. Nanti kalau sudah tahu ada pemiliknya pasti dibongkar. Pasti nguruslah orang itu, ngurus pun harus ada PBG nya,” jelasnya.
Marjuki pun menambahkan secepatnya akan menurunkan anggota Satpol PP Deliserdang ke bangunan tersebut.
“Nanti kucoba anggota turun ke situ,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan