mimbarumum.co.id – Tim terpadu penertiban PKL jalan thamrin Kota Padang Sidempuan akui belum maksimal nenertibkan sejumlah PKL yang berjualan dibadan jalan sepanjang jalan tersebut yang mengganggu pengguna jalan.
Hal itu diakui Kepala Satpol PP Kota Padang Sidempuan Zulkifli Lubis ketika mengomentari, Jum’at (26/5/2023) bahwa tim terpadu tentang penertiban, penataan pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padang Sidempuan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP menilai penertiban PKL di kawasan jalan pasar thamrin memang belum maksimal.
“Benar, memang belum maksimal terhadap Surat keputusan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 428/KPTS/2022 Tanggal 09 November 2022 selaku pemangku Perda seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan tidak kompak dilapangan, jujur saya akui makanya tidak maksimal, penataan dan PKL” ucap Kasat Pol PP Pemkot Padang Sidempuan Zulkifli.
Terkait Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan jalan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Padang Sidempuan kembali melayangkan surat teguran yang kedua terhadap pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Thamrin dan Patrice Lumumba Kota Padang Sidempuan, dan kali ini kami Satpol PP berjalan sendiri tidak ada tim gabungan seperti yang berjalan sebelumnya.
Ada petikan Pasal 2 dalam Perda 41 tahun 2003 itu berbunyi “Jalan adalah sesuai dengan peruntukan penggunanya yaitu untuk kepentingan lalu lintas umum” peruntukan dan penggunaan jalan sebagai mana dimaksud pada pasal 2 meliputi badan jalan, Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan ini kembali PKL turun ke badan jalan.
Lanjut Zulkifli, surat teguran kedua tersebut adalah menindak lanjuti surat Satpol PP Kota Padang Sidempuan terdahulu pada tanggal 19 Mei 2023 nomor 331.1/114/2023 perihal surat teguran dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 41 Tahun 2023 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Wilayah Kota Padang Sidempuan.
Kemudian perda Kota Padang Sidempuan nomor 08 Tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Kota Padang Sidempuan dan Surat keputusan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 428/KPTS/2022 Tanggal 09 November 2022 Tentang tim penertiban, penataan pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padang Sidempuan mengajak kesadaran bersama semua pihak khususnya para PKL yang ada sekitaran jalan Thamrin. Sebab tanpa adanya kesadaran para PKL maka estetika Kota Padang Sidempuan tidak pernah terwujud.
“Melalui Satpol PP Kota Padang Sidempuan mengimbau khususnya kepada para PKL untuk mematuhi Perda Nomor 41 tahun 2003 dan himbauan Pemko Padang Sidempuan agar tidak berjualan di badan jalan lagi. Sehingga tidak ada gesekan suatu hari nanti,” tegasnya.
Reporter : Rizal Oloan Nasution