mimbarumum.co.id – Seorang wanita mengaku pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Herwina Azhabi mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan karirnya dihambat oleh pimpinan tempatnya bekerja melaporkan dan mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta. Herwina Azhabi mengaku jabatan terakhir di UINSU sebagai Operator Administrasi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) atau Pegawai BLU UINSU
Ketua Team Advokasi Hukum Herwina Azhabi, MR. Alam IV, SH dalam siaran persnya diterima wartawan di Medan, Selasa (2/4/2024) menjelaskan kronologis kejadian singkat sejak tahun 2020 bulan Mei dimana pengadu ditempatkan di Pasca Sarjana UINSU Medan mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan penghambatan karier dan study di UINSU Medan.
“Selanjutnya pengadu dinonjobkan dan dipindahkan ke LPM dan terakhir kali di Fakultas Kesehatan Masyarakat,”katanya
Disebutkan, selama peristiwa yang terjadi pengadu berulangkali melaporkan kepada pimpinan UINSU dan pimpinan Kemenag RI di Jakarta untuk meminta perlindungan dan penyelesaian. “Tetapi tidak pernah digubris atau direspon sehingga pengadu melaporkan meminta perlindungan ke Komnas HAM RI di Jakarta di tahun 2023,”bebernya.
“Faktanya pengadu selama di UINSU mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, antara lain dikucilkan dan menerima peristiwa perundungan / fitnah dari salah satu isteri pegawai UINSU yang telah diprovokasi oleh pimpinan FKM UINSU di tahun 2021 bulan Mei,”jelasnya.
Selanjutnya, puncaknya pada bulan Oktober 2021 LKP pengadu dicekal oleh pimpinan UIN sehingga remunerasi tidak diberikan. “Berulangkali pengadu melaporkan secara tertulis meminta penjelasan baik di tingkat Rektorat UINSU dan di Sekjen Kemenag RI tetapi tidak ada penjelasan Yakni tidak pernah direspon oleh Prof Dr Nurhayati, M.ag selaku Rektor UINSU sehingga puncaknya di bulan Pebruari 2024 gaji dan uang makan dan hak – hak pengadu distop tidak diberikan tanpa adanya keterangan penjelasan baik secara tertulis ataupun langsung dari Rektor UINSU Medan dan pimpinan lainnya,”ungkap Alam.
Nonaktifkan Rektor
Untuk itu, Ketua Team Advokasi Hukum Herwina Azhabi, MR.Alam IV SH, meminta kepada Menteri Agama RI untuk segera menonaktifkan Rektor UIN Sumut Medan agar pemeriksaan permasalahan Herwina Azhabi dapat berjalan dengan jujur dan tranparansi tanpa intervensi dari Rektor UINSU Medan.. Sebab persoalan tersebut sudah berlarut larut dari tahun 2020 hingga saat ini tanpa perlindungan dan kepastian hukum yabg jelas bagi yang bersangkutan atau pengadu.
“Sudah lebih dari 50 surat laporan disampaikan ke pimpinan UINSU Medan tentang permasalahan dan peristiwa ini dari tahun 2020 sampai sekarang tidak pernah ditanggapi, diabaikan semuanya,”katanya.
Namun, lanjut MR Alam IV, dengan keluarnya surat Komnas HAM dengan Nomor : 240/ PM.00/ T/ III/2024, sifat terbatas dengan Perihal : Permintaan Tindak Lanjut mengenai Pengaduan Sdr Herwina Azhabi, maka pihak rektorat harus mematuhi surat tersebut. Apalagi pihak Komnas HAM telah memeriksa dan memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag RI di Jakarta agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Reporter : Jamaluddin
Minta Non aktifkan rektor???,Hello saya rasa itu sangat berlebihan sebab 2020 ke 2024 rektor udah berganti 3 orang mana ada intervensinya malah klo perlu dibuka se-gamblang-gamblangnya