Kapolrestabes Medan PDTH Delapan Personel

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memecat delapan anggotanya karena melanggar kode etik, Senin (16/11/2020). Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) juga diikuti pemberian reward pada anggota berprestasi di halaman Mapolrestabes Medan.

“Di samping kita melaksanakan pemberian piagam penghargaan kita juga sekaligus melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap 8 orang personil Polrestabes Medan,” kata Riko.

Dia menambahkan, ke delapan personil yang di PTDH dinas Polri dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 7 orang dan 1 orang terlu tindak pidana narkoba,” paparnya.

Baca Juga : Empat Penambang Tradisional Tewas Tertimbun Longsor

“Kepada personil yang diberhentikan tidak dengan hormat semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri,” terangnya.

Sementara Riko juga mengucapkan selamat pada personil yang memperoleh reward. Reward yang diberikan ini harus menjadi motivasi agar pelaksnaan tugas lebih baik lagi bekerja keras, disiplin, tekun dan optimistis adalah kunci dasar pada sebuah keberhasilan.

“Ada 79 personil dapat reward dengan rincian 17 dari Sat Reskrim Polrestabes Medan. Kemudian 32 personil Polsek Sunggal, 22 personil Polsek Patumbak dan 2 personil Bag Sumda Polrestabes Medan,” tutupnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...