Jumat, Maret 29, 2024

Kapolrestabes Medan PDTH Delapan Personel

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memecat delapan anggotanya karena melanggar kode etik, Senin (16/11/2020). Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) juga diikuti pemberian reward pada anggota berprestasi di halaman Mapolrestabes Medan.

“Di samping kita melaksanakan pemberian piagam penghargaan kita juga sekaligus melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap 8 orang personil Polrestabes Medan,” kata Riko.

Dia menambahkan, ke delapan personil yang di PTDH dinas Polri dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 7 orang dan 1 orang terlu tindak pidana narkoba,” paparnya.

Baca Juga : Empat Penambang Tradisional Tewas Tertimbun Longsor

“Kepada personil yang diberhentikan tidak dengan hormat semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri,” terangnya.

Sementara Riko juga mengucapkan selamat pada personil yang memperoleh reward. Reward yang diberikan ini harus menjadi motivasi agar pelaksnaan tugas lebih baik lagi bekerja keras, disiplin, tekun dan optimistis adalah kunci dasar pada sebuah keberhasilan.

“Ada 79 personil dapat reward dengan rincian 17 dari Sat Reskrim Polrestabes Medan. Kemudian 32 personil Polsek Sunggal, 22 personil Polsek Patumbak dan 2 personil Bag Sumda Polrestabes Medan,” tutupnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Dugaan Pemerasan Terkuak, Aiptu D akan Tuntut Keadilan Hingga Mabes Polri

mimbarumum.co.id - Pasca terkuaknya permainan di Satuan Narkoba beberapa waktu lalu dan terjadinya PTDH terhadap beberapa personilnya, maka pada...

Baca Artikel lainya