mimbarumum.co.id – Kesiapan pengamanan yang dilaksanakan Polres Padangsidimpuan menghadapi tahapan kampanye dalam pemilu damai rangkaian OMB 2023-2024.
Terpantau Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengikuti rapat koordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara secara virtual, Rabu (29/11/2023) pagi.
Dalam rapat yang bertemakan tentang Kesiapan Pengamanan Tahapan Kampanye Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024 berlangsung hikmat. pasalnya, sesuai dengan tahapan pemilu, masa kampanye telah berlaku sejak tanggal 28 November 2023 kemarin.
Ada pun Dasar Ketentuan Antara lain :
1.PP No 60 Thn 2017 Ttg Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
2. Perkap No 6 Thn 2012 Ttg Tata Cara Pemberitahuan Dan Penerbitan Pemberitahuan kampanye Pemilihan Umum.
3.PKPU No 15 & No 20 Thn 2023 Ttg Kampanye Pemilu.
Selanjutnya untuk Kewenangan antara lain.
1 Untuk Penerbitan Sttp Kampanye Bagi Caleg/ Parpol Disesuaikan Dgn Skala Level 1 Kampanye.
2. Skala Kab/ Kota (Pertemuan Terbatas Dgn Peserta 1.000 Orang) Sttp Diterbitkan Polres / Polresta Polrestabes Polrestro, Skala Provinsi (Pertemuan Terbatas Peserta 2.000 Orang) Dan Nasional (Pertemuan Terbatas Peserta 3.000 Org) Sttp Diterbitkan Oleh 2 Sttp Polda Dengan Disertai Rekomendasi Dari Polres/polresta/polrestabes/polrestro (Skala Sesuai PKPU No 15 Thn 2023 Psl 29 Ayat 3).
3.Untuk Penerbitan Sttp Kampanye Bagi Capres Cawapres yang dihadiri secara Langsung, Sttp Diterbitkan oleh Bik Disertai Rekomendasi Dari Polda Apabila Hanya Dihadiri Oleh Tim Kampanye Nasional Daerah Sttp Diterbitkan Oleh Polda Disertai Rekomendas dari Polres Polresta / Polrestabes.
Waktu Pemberitahuan Giat Kampanye sebagai berikut : Sesuai Pp No 60 Thn 2017 Pasal 16 Dan Perkap No 6 Thn 2012 Pasal 13 Bahwa Giat Pemberitahuan Kampanye Dterima Paling Lambat H-7 Sebelum Pelaksanaan Kampanye Kegiatan.
Sesuai Pp No 60 Thn 2017 Pasal 20 Ayat 2 & Perkap No 6 Thn 2012 Pasal 31 Bahwa Thd Pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan, petugas Polri Yang berwenang menerbitkan Sttp Paung lambat H-3 sebelum giat dilaksanakan.
3 Apabila Pemberitahuan Belum Memenuhi Ketentuan, Sesuai Pp No 60 Th 2017 Psl 20 Ayat 3, Panfel Agar Melengkapi dalam jangka waktu H3 hari kerja sebelum giat dilaksanakan.
Alhasil, pada rapat yang digelar di Aula ” teruslah berbuat Baik. Polres Padangsidimpuan tersebut menghasilkan sejumlah poin pokok yang akan dilaksanakan kepolisian dalam masa kampanye.
” Tadi kita menggelar Zoom Metting dengan Polda Sumut mengenai kesiapan pengamanan tahapan pemilu,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan.
Ada pun poin-poin dalam rapat tersebut yakni, kesiapan Polri dalam pengamanan tahapan pemilu memasuki masa kampanye. Kemudian, lokasi-lokasi yang diizinkan dalam pelaksanaan kampanye.
” Dan yang terakhir surat izin pelaksanaan kampanye wajib dibuat H-7 dan H-3.Dimana, Polri sudah harus mengetahui hal itu.
Rapat tersebut juga dihadiri seluruh pejabat utama Polres Padangsidimpuan, yakni Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, Waka Polres Padangsidimpuan Kompol, Maju Harahap, Kabagops Polres Padangsidimpuan, Kompol S. Silitonga, Kabagsumda, AKP Antonius Alexander P Piliang, Kabagren Kompol P. Manurung, Kasat Lantas AKP Junaidi.
Kasat Samapta AKP Tommat Saragih, Kasat Tahti IPTU Sakti K, Kasat Binmas AKP Z Arifin Siregar, Kasubbag Logistik AKP R Polman Pasaribu, Kbo Sat Intelkam IPDA A Edi Sitompul, Kbo Sat Reskrim IPDA Sudirman, Paurkes IPDA Endi Tarigan, Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru, serta Kasi TIK AIPTU Ponimin.
Reporter : Rizal Oloan Nasution