mimbarumum.co.id – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menunggu pembahasan Panja BPIH dengan Komisi VIII DPR RI terkait usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk disepakati berapa biaya yang ditanggung calon jemaah haji.Â
Demikian dikatakan Kakanwil Kemenagsu Drs H Abd Amri Siregar MAg diwakili Kabag Tata Usaha H Ahmad Qosbi SPd, MAg, Kabid Haji dan Umrah Zulfan Effendi MSi dan Ketua Forum Komunikasi Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Sumatera Utara Drs Ilyas Halim kepada wartawan, Selasa (24/1/2023) di Aula Kanwil Kemenagsu.
Kata Qosbi, Kemenag RI mengusulkan kenaikan BIPIH sebesar Rp 69 juta. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BIPIH yang mencapai Rp 98,8 juta. Sementara 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat (subsidi) Rp 29,7 juta yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Secara kumulatif komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat Rp 5,9 triliun. Tahun ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BIPIH per jemaah Rp 98,8 juta naik Rp 514 ribu. Artinya, biaya haji melonjak hampir dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya Rp 39,8 juta. Biaya ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 yang ditetapkan hanya Rp 35 juta.
“Jika komposisi BIPIH hanya 41 persen dan nilai manfaat 59 persen tetap dipertahankan maka diperkirakan nilai manfaat akan habis sampai 2027. Sehingga jemaah haji tahun 2028 harus membayar penuh 100 persen. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun,” ujarnya.
Sedangkan Kabid Haji dan Umroh Zulfan Effendi menambahkan, alasan pemerintah menaikkan BIPIH untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BIPIH.
Kemudian perhitungan sekarang maka akan terjadi pembalikkan antara beban jemaah dengan beban nilai manfaat dikurangi menjadi 30 persen, sementara sisanya 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah. Pemerintah juga menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia termasuk dari 5 juta jemaah yang masih mengantri keberangkatan tidak terus tergerus habis.
Ditambahkannya, ada 80 ribu jamaah haji Sumut tertunda berangkat diusulkan ada pengecualian khusus kepada mereka kemungkinan hanya sedikit menambah BIPIH. Pembebanan BIPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaran ibadah haji pada tahun berikutnya.
Sementara Ketua Forum KBIHU Sumatera Utara Ilyas Halim mengharapkan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI agar memberikan keringanan kepada jemaah haji tahun 2022 yang sudah melunasi BIPIH hanya sedikit membayar kenaikan BIPIH di tahun 2023 ini.
Ia meminta Kanwil Kemenagsu mengundang KBIH se Sumut guna mensosialisasikan kepada calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini, sehingga mereka memahami alasan kenaikan BIPIH itu.
Reporter : M Nasir