Kantor Pertanahan Kota Medan Melakukan Implementasi Sertipikat Elektronik

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kantor Pertanahan Kota Medan mengimplementasikan sertipikat elektronik sesuai dengan peraturan Mentri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Inovasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Medan menindak lanjuti launcing sertipikat eletronik di Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera pada Kamis (25/7/2024).

“Penerapan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari roadmap transformasi digital pelayanan pertahanan pada Kementerian ATR/BPN menuju institusi dan berstandar dunia pada tahun 2024 layanan pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara eletronik,” kata Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri, SH, MH melalui pers rilis yang diterima, Rabu (31/7/2024).

Implementasi program ini berdasarakan, tutur Reza, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 468/SK-HR.01/VI/2024 tentang Penerbitan Sertifikat Elektronik Untuk Kegiatan Sertifikat Hak atas Tanah Program Prioritas Nasional.

Ia mengungkapkan bahwa sertipikat elektronik menjamin keamanan data dan dokumen serta menjamin transparansi proses layanan, Kantor Pertanahan Kota Medan juga telah melakukan sosialisasi antara lain kepada para notaris PPAT perwakilan Bank Indonesia dan Pemerintah Kota Medan.

“Perbedaan dengan sertipikat yang lama adalah bentuk sertipikat menjadi satu lembar dan sertipikat elektronik tidak lagi mengenal nomor sertipikat semua penyebutannya berdasarkan NIB (EL),” ujar Kakan Pertanahan Kota Medan.

Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sertipikat yang sudah dimiliki sekarang, imbuhnya, sertipikat tersebut masih berlaku sepanjang belum ada lagi perbuatan hukum di dalamnya dari per tanggal 25 Juli 2024.

“Apabila masyarakat akan melakukan pelayanan Pertanahan misalnya balik nama, DSB, maka sertipikat yang lama akan kami tarik dan kami alihkan ke sertipikat elektronik, lalu dilakukan pencatatan balik nama. Sebenarnya proses pelayanan pertahanan tidak beda dengan proses pelayanan pertahanan pada sertipikat lama, hanya saja blanko sertipikat saja yang berbeda yang dulunya berlembar-lembar sekarang ini hanya satu lembar sertipikat elektronik tidak lagi mengenal nomor sertipikat, semuanya penyebutan berdasarkan NIB (EL),” pungkas Kakan Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri, SH, MH.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Binsar Simarmata Ingatkan Satuan Pendidikan Agar Tidak Pungut Biaya Perpisahan

mimbarumum.co.id - Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta, agar...