mimbarumum.co.id – Kantongi sabu mantan polisi berinisial JP (56) ditangkap aparat Sat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 0,35 gram dan sepeda motor. Ketika ditangkap, JP tidak melakukan perlawan dan langsung dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan.
Baca Juga : Ketua DPC Hanura Padangsidimpuan Tunggu Proses Hukum
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba Charles Jhonson Penjaitan, Jumat (6/9/2019) mengatakan penangkapan itu berawal saat personil Satnarkoba mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran ke lokasi.
“Tersangka diamankan ketika mengendarai sepeda motor, saat dilakukan pennggeledahan ditemukan bungkusan pelastik berisi sabu-sabu,” katanya. (zal)