mimbarumum.co.id – Setelah sebelumnya mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Senin (14/12/2020) yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, kembali mengikuti Rakernas Komisi III Bidang Pidana Umum (Pidum), Selasa (15/12/2020).
Kajati Sumut Wiswantanu melalui Aspidum M Sunarto menyampaikan, bahwa selama masa pandemi Covid-19, proses penanganan hukum khusus untuk kasus tindak pidana umum lebih mengedepankan pentingnya menjaga protokol kesehatan (Prokes). Proses persidangan lebih dominan dilaksanakan secara online.
“Rakernas hari kedua juga membahas beberapa hal termasuk evaluasi terhadap kinerja selama tahun 2020 dan membicarakan program-program yang mendukung kinerja bidang Pidum di tahun 2021 mendatang,” kata Aspidum Sunarto pada Raker yang digelar secara virtual dan diikuti oleh insan Adhyaksa, untuk bidang Pidum.
Baca Juga : 440 Ribu Nakes dan 23 Ribu Vaksinator Persiapkan Vaksinasi
Ia menyebutkan, bahwa dalam upaya mewujudkan keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Saat ini terdapat 107 perkara yang berhasil diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara pada tingkat pemeriksaan di pengadilan dengan cara sidang online sebanyak 73.115 persidangan selama masa pandemi Covid-19,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody Ferdy