Kadishub Samosir Turut Jadi Tersangka

Berita Terkait

Medan, Mimbar – Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menetapkan Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan (NS) sebagai tersangka terkait tragedi tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin 18 Juni 2018.

Penetapan tersangka terhadap Kadishub Samosir itu dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melaksanakan gelar perkara di Mapolda Sumut, Selasa kemarin, 26 Juni 2018. Sehingga, dalam tragedi tenggelam KM Sinar Bangun, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka.

“Iya benar, statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka. Yang menangani juga Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Samosir dan Direktorat Polair Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP. Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Kamis,(28/6/2018).

Tatan menjelaskan, orang nomor satu di Dinas Perhubungan Samosir itu diduga tidak menjalani fungsi dan tugas. Dengan itu, menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam dan menewaskan ratusan orang.“Pertimbangannya jadi tersangka, karena kewenangannya, sistem pengawasan yang tidak baik sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan kepadanya,” kata Tatan.

- Advertisement -

Polisi menduga Nurdin lalai menjalankan tugas.”Rencananya pekan depan Kadishub Samosir akan diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujar Kabid Humas sebagaiaman dikutip dari detikcom.

Namun Tatan belum menyebut tanggal pemeriksaan Kadishub Samosir. Tatan menyebut Kadishub tersebut sudah berstatus tersangka. “Sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” sebut Tatan.

Hal senada disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw saat dihubungi wartawan, Kamis (28/6/2018).Dia mengakui Kadishub Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan berpotensi menjadi tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Nurdin diduga melakukan kelalaian mengawasi operasional KM Sinar Bangun.

“Polisi terus mengembangkan para pihak yang diduga bertanggung jawab, namun tidak melaksanakan kewajibannya dalam proses pengawasan izin dan lain-lain terhadap operasionalisasi daripada KM Sinar Bangun. Hasil gelar perkara mengarah kepada Kadishub yang dianggap lalai,” jelas Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw saat dihubungi wartawan, Kamis (28/6/2018).

Paulus mengatakan, penyidik saat ini belum meningkatkan status Nurdin dari saksi menjadi tersangka. Peningkatan status tersebut akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

“Hasil gelarnya didapatkan unsur yang mengarah ke Kadishub Kabupaten Samosir sebagai tersangka. Tapi penetapannya belum, mungkin satu sampai dua hari ini. Sampai hari ini masih empat tersangka, ditambah satu lagi yang itu (Nurdin) nanti,” ujar Paulus.

Selain penyidikan tindak pidana, Paulus menuturkan pihaknya juga terus mengumpulkan data korban.”Untuk kita di kepolisian, bagian pendataan. Kita sudah mendapatkan data kurang lebih 125 penumpang, itu yang sudah terdata yang dalam istilah kedokteran disebut sebagai data antemortem. Data awal yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Paulus.(vn/dtc)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Hadir Sebagai Ahli di PN Medan, Prof Yamin Sebut Sertifikat JBI Bukanlah Bukti Mutlak

mimbarumum.co.id - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat berupa penguasaan...