mimbarumum.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU), Eka Putra Zakran, S.H, MH (Epza) sangat menyayangkan maraknya bangunan mewah bebas berdiri tanpa IMB/PBG di Kota Medan.
Seperti bangunan ruko mewah di Jalan Jemadi, Gang Kelapa 1, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur berdiri tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung/ Izin Mendirikan Bangunan (PBG/IMB) dan telah mendapat SP 1 dan SP 2 oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, namun belum dilakukan penindakan selanjutnya.
Hal itupun disoroti oleh Epza pada Jumat (17/5/2024).
“Kalau gak ada izin, berarti ada pelanggaran, harus ditertibkan. Kalau udah di SP 1 dan SP 2 berarti ada perlawanan, tidak mengindahkan,” ucap Epza.
Menurutnya, hal ini merupakan kebijakan Pemko Medan untuk menindak bangunan yang berdiri ilegal tersebut sehingga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Intinya, kalau tidak mematuhi peraturan yang berlaku berarti harus sesuai prosedur. Mungkin juga dilakukan SP 3, kalau bandal kali ya dibongkar kan gitu. Artinya, jika tidak mengindahkan sama sekali harus ditindak,” sambungnya.
Ditegaskannya, pejabat Pemerintah Kota Medan harus menegakkan peraturan yang ada.
“Kalau saya lihat, Pak Bobby selaku wali kota tegas kan, seperti mall center poin disegelkan. Harapan saya ya sama aja, wali kota bertindak menegur kalau memang tidak bisa bekerja,” harapnya.
“Kalau di SP 3 juga sah-sah saja, kalau memang SP3 juga tidak berarti dalam tanda petik ada permainan mata, kalau udah permainan mata ya kita sayangkan itu untuk Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan ya itu diperiksa kalau memang itu terjadi,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan