Kadis Perkim “Tutup Mata” pada Bangunan Ruko Mewah Tiga Pintu di Jalan Jemadi Gang Kelapa 1 Medan, Sudah Rampung Diduga Tanpa PBG

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Pemilik atau pengembang bangunan ruko mewah tujuh pintu di Jalan Jemadi, Gang Kelapa 1, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur tidak gentar mendirikan bangunan yang diduga tanpa IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) meskipun telah diberitakan berkali-kali serta mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Tak hanya itu, SP 2 dari Kadis Perkim Kota Medan juga telah dilayangkan. Namun, bangunan ruko mewah tiga pintu tersebut hampir rampung dikerjakan, seperti terlihat pada Senin (10/6/2024).

Ironisnya, Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Alex Sinulingga hingga berulang-ulang kali dikonfirmasi awak media ini enggan berkomentar terhadap bangunan ruko mewah yang tampaksiap huni tersebut. Sehingga menimbulkan tanda tanya, ada apa ?

Menanggapi hal itu, Lembaga Barisan Rakyat Peduli Negara (Barapena) Sumatera Utara angkat bicara menyoroti dua bangunan rumah toko (ruko) mewah diduga berdiri tanpa plang dan tidak sesuai IMB/PBG di Jalan Jemadi Kecamatan Medan Timur, Rabu (12/6/2024)

- Advertisement -

Kepada wartawan, Barensius Saragih, ST (Barapena) didampingi Pembina, Heryanson Munthe yang juga Koordinator Rumah Aspirasi Jokowi Maaruf Amin 2019 Sumatera Utara menjelaskan berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) terlebih dahulu.

“Heran juga, masih ada ditemukan berdiri bangunan tanpa plang atau tidak sesuai IMB/PBG nya. Apalagi bangunan ruko mewah tersebut sampai siap huni,” ujar Baren, Rabu (12/6/2024).

Ia juga menyayangkan kinerja pihak Kecamatan Medan Timur dan Dinas Perkim Kota Medan sebagai garda terdepan pengawasan IMB/PBG bisa bobok cantik di tengah kejanggalan berdirinya bangunan.

Padahal, salah satu retribusi dari PBG ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan Kota Medan.

“Kita sudah surati dan pantau bangunan ruko mewah 7 pintu itu, di mana 3 pintu sudah rampung atau siap huni, serta instansi terkait. Bukan hanya izin saja yang melanggar, keselamatan atau perlindungan para pekerja atau tukang perlu diperhatikan juga dan lainnya,” ucap Baren.

Barensius menambahkan ia sudah berkomunikasi dengan pembina Bara Pena, akan mengawal kasus ini, hingga program pemerintahan Presiden Joko Widodo terkawal dengan baik.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Legislator PAN Edi Saputra Ingatkan Aparat Pemko untuk Tidak “Cawe-cawe” di Pilkada Medan: Bisa Dipidana

mimbarumum co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST menerima laporan dan...