mimbarumum.co.id – Kapolres Belawan, AKBP Janton Silaban merespon cepat aduan masyarakat terkait dugaan dua lokasi judi tembak ikan tetap eksis dan belum ada tindakan dari Aperatur Penegak Hukum (APH) di Komplek Kotabaru Marelan, pada Kamis (1/8/2024).
AKBP Janton Silaban mengucapakan terima kasih informasi terkait perjudian tersebut.
” Tq kami cek” kata AKBP Janton singkat kepada wartawan via WhatsApp.
Diduga dua lokasi judi tembak ikan terbesar bebas beroperasi dua puluh empat jam di Komplek Kotabaru, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Dua lokasi judi tembak ikan yang berada di komplek tersebut meraup keuntungan puluhan juta perhari. Lokasi judi itu sebut-sebut milik AK dan dikabarkan tidak gentar dengan aparat kepolisian baik itu Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut.
Warga pun meresahkan keberadaan lokasi judi tersebut, dan menginginkan aparat kepolisian segera menindak tegas bukan melakukan pembiaran.
“Jadi dua lokasi judi tembak ikan itu di dalam komplek Kota Baru, setahu aku sudah beroperasi kurang lebih 3 bulan, bang.
Namun anehnya, tidak pernah ditindak oleh aparat kepolisian dan seakan-akan ada pembiaran. Padahal kita ketahui bersama bahwa saat ini setiap kelurahan ada ditugaskan satu orang Bhabinkamtibmas dari Polsek setempat. Jadi agak aneh juga kalau Bhabinkamtibmas yang ditugaskan di daerah kami ini tidak mengetahui aktivitas judi tersebut,” ucap seorang warga yang nggan menyebut namanya, saat ditemui wartawan, Rabu (31/7/2024).
Mereka juga meminta kepada Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan untuk segera menutup bisnis haram itu dan menangkap pengelolanya.
“Kami warga disini meminta kepada Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan untuk secepatnya menangkap pengelola judi ini di daerah kami. Karena kami tidak mau terpengaruh keluarga dan anak-anak kami dengan aktivitas judi tersebut,” harap warga.
Diketahui, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan dan memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas berbagai bentuk aktivitas perjudian di bumi Negara Kesatuan Republik Indonesoa (NKR), baik itu judi dadu, judi online dan judi ketangkasan tembak ikan. Namun sangat disayangkan, perintah Kapolri tersebut masih banyak diabaikan oleh beberapa oknum bandar judi di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Reporter : Rasyid Hasibuan