Judi Sabung Ayam Tanah Garapan Lau Dendang Digerebek Enam Tersangka

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek judi sabung ayam di tanah garapan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang kemarin. Belasan orang diangkut aparat berikut tujuh ekor ayam berikut barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Senin (13/4/2020) menerangkan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di TKP dijadikan lokasi judi.

Baca Juga : Enggak Peduli Covid-19, Lapak Judi di Djamin Ginting Beroperasi

“Saat penyelidikan bahwa benar di lokasi terdapat praktek judi sabung ayam. Ada 14 orang kita amankan. Dari hasil penyidikan kita tetapkan enam orang tersangka dan saat ini ditahan,” ungkap Ronny.

- Advertisement -

Kerna orang tersangka yakni Herman Supratman alias Herman, Sukariyanto, Suriatman, Dedi Iswanto alias Dedi, Muhammad Sucipto alias Amat dan Tumblr Siregar alias Tambor.

“Untuk keenam tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana subs 303 Bis KUHPidana. Mereka dapat ditahan. Sedangkan terhadap 8 orang yang juga turut diamankan tidak dapat dibuktikan bermain judi sabung ayam. Mereka dikembalikan,” tuturnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...