mimbarumum.co.id – Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul merespon cepat pengaduan masyarakat (dumas) terkait adanya dugaan praktik perjudian ketangkasan jenis batu goncang bebas beroperasi di Wilayah hukumnya.
Kuat dugaan lokasi judi berkedok Kuis Irama Musik (KIM) atau disebut batu goncang yang berada di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) itu terletak di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan akan mengecek praktik perjudian tersebut.
“Kami cek dulu, jika terbukti akan ditindak,” kata Kompol Jhonson kepada wartawan via Whatsaap pada Kamis (23/5/2025).
Sebelumnya, Praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan kembali ditemukan masih beroperasi di Komplek Cemara Asri, Selasa (20/5) malam.
Aktivitas ilegal ini mencuat hanya beberapa pekan setelah penggerebekan serupa dilakukan polisi di lokasi berbeda.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu malam, 30 April 2025, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggerebek arena judi di Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Dalam operasi yang berlangsung hingga larut malam itu, polisi menemukan aktivitas perjudian jenis batu goncang dan permainan KIM. Sekitar 20 orang yang diduga sebagai pemain diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan. Petugas juga memasang garis polisi di sekitar lokasi.
Reporter: Rasyid Hasibuan