Jualan Obat Daud Berakhir Dipenjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Daud menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Medan. Ia dinyatakan bersalah karena sengaja memproduksi dan mengedarkan obat-obatan tradisional secara ilegal.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Hakim Abdul Aziz pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII Gedung PN Medan, Rabu (20/2/19).

Warga jalan Karya Setuju Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu terbukti secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Seyogyanya, sediaan farmasi dan alat kesehatan itu hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dalam hal ini dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

- Advertisement -

Atas perbuatannya itu, Muhammad daud dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabilah tidak dibayarkan maka maa masa kurungan bertambah dua bulan.

Dalam pengambilan putusan majelis hakim menilai hal yang memberatkan, terdakwa bahwa obat tradisional merek Bio Cypress yang tidak memiliki izin edar itu dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan seperti tidak sembuh dari penyakit yang diderita, sakit bertambah parah bahkan timbulnya penyakit baru.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga dinilai kooperatif selama persidangan berlangsung dan mengaku menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menanggapi amar putusan, baik terdakawa maupun jaksa menyatakan sikap pikir-pikir.

Fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Muhammad Daud mengaku omset mendistribusikan produk Bio Cypress tersebut ke konsumen di Medan, Jawa, Kalimantan dan Sumatera mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta perbulan. Dalam hal ini, terdakwa meraup keuntungan rata-rata hingga Rp10 juta setiap bulannya.

Sedangkan barang bukti yang disita BBPOM Medan dalam perkara ini berupa 1.120 kotak Biocypress, 28.800 sachet Biocypress Powder dalam kemasan Alumunium Foil, 28.800 blister pil hitam kemasan strip , 9 goni pil hitam kemasan strip.

Lalu sebanyak 5.000 lembar kemasan kotak/set, 3.200 lembar kemasan kotak kecil, 518.400 lembar segel keaslian produk berwarna silver. Kesemua barang bukti itu dimusnahkan.

BBPOM juga menyita dan musnahkan 1 (satu) unit alat sealing merek Talon Electronic Heat Gun yang ditemukan di ruang penyimpanan agar tidak berpotensi terjadinya kejahatan serupa. (Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Bungkam Perihal Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Selambo

mimbarumum.co.id - Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi perihal praktik pengoplosan gas di kawasan...