mimbarumum.co.id – Ketua OKK DPW PPP Sumut H Usman Sitorus menegaskan jangan ragu masuk pendidikan pesantren. Saat ini Undang Undang Pesantren merupakan bentuk nyata legitimasi sehingga masyarakat jangan takut memasukkan anaknya ke pesantren.
“Jangan ada lagi masyarakat yang ragu memasukan anaknya di lembaga pesantren, karena negara sudah menjamin eksistensi pesantren,” ucap Usman sebagai pemateri sosialisasi UU Pesantren di kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jumat (27/12/2019) malam.
Masih kata Usman, dulu lulusan pesantren malu-malu menyatakan dirinya sebagai santri, tetapi berbeda dengan sekarang.
Baca Juga : Undang Undang Pesantren Disahkan Dewan
Pasca adanya penetapan Hari Santri setiap 22 Oktober kemudian diperkuat pengesahan UU Pesantren September 2019 lalu, lulusan pondok pesantren kini harus lebih percaya diri mengakui dirinya sebagai santri.
“Kalau sekarang, jangan malu kalau disebut santri, karena pendidikan pesantren itu ternyata bisa menciptakan generasi berdaya saing tinggi, dan itu sudah terbukti,” papar Usman.
Dalam UU Pesantren itu juga diatur bagaimana agar pesantren menjadi kiblat pearadaban Islam di dunia, tentunya dengan menerapkan pendidikan yang berkualitas.
Usman mengemukakan bahwa partainya, PPP sejak 2013 mengawal RUU Pesantren hingga kemudian disahkan menjadi UU pada September 2019. Hal tersebut merupakan kewajiban PPP sebagai partai berazaskan Islam.
“PPP sebagai partai berazaskan Islam pasti terus mengawal dan mengakomodir kepentingan umat Islam termasuk salah satunya memperjuangkan kesejahteraan pesantren dan peningkatan kualitas pendidikan melalui perjuangan mewujudkan UU Pesantren ini,” terangnya.
Hal itu juga sebagai komitmen partai ini untuk melahirkan generasi umat Islam yang berkualitas, berkompeten dan berdaya saing.
Sementara itu Ketua DPC PPP Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar menambahkan bahwa UU Pesantren bukan hanya menghapuskan diskriminasi terhadap pendidikan pesantren tetapi akan menguatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri dan independen.
“Ditopang oleh aturan-aturan pendanaan pendidikan pesantren yang akan mensejahterakan sehingga mempercepat proses pembangunan sumber daya manusianya juga,” katanya. (rizal)