mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) warga Kecamatan Medan Sunggal terjerat kasus menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 52 Kg.
“Mengadili, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Hamidi dengan pidana mati,” kata JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan pada persidang yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/10).
Jaksa Nurhayati Ulfia yang dibacakan Joice Sinaga dalam persidangan menilai terdakwa terbukti melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang menyelesaikan pendidikan hingga jenjang Sekolah Dasar (SD), karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Katanya lagi, sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan.
Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya diuraikan, terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang.
Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.
Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas Tim BNN RI menangkap terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 Kg.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik