Jaksa Tuntut 6,5 Tahun Penjara Eks Wakil Ketua DPRD Tapteng

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut eks wakil ketua DPRD Tapanuli Tengah periode 2014-2019 Sintong Gultom dan Sideli Zendato eks anggota DPRD Tapteng masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

Pada pesidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/10/2019). Jaksa Rali Dayan Pasaribu menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas di mana negara mengalami kerugian sebesar Rp 655.924.350 juta.

Selain dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun JPU juga membebankan terdakwa Sintong dan Sideli masing-masing membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga : Dua Bupati Ini Digarap Tipikor Polda Sumut

- Advertisement -

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Aswardi Idris, di Ruang Cakra IX.

JPU Rali Dayan Pasaribu juga meminta agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pembayaran uang pengganti hasil kerugian negara.

Untuk terdakwa Sintong Gultom, jaksa meminta agar terdakwa mengembalikan sebesar Rp 92 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Sideli Zindato, jaksa membebankannya dengan uang pengganti sebesar Rp 121 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui, dalam kasus perjalanan fiktif di DPRD Tapteng Tahun Anggaran 2016-2017 ini , Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Fenomena Equinox Maret 2021, Matahari Berada Tepat di Posisi Zenith

Oleh: Abdul Aziz, Purna Tugas BMKG Medan, MIMBAR - Diperkirakan pada tanggal 21 Maret 2025 mereka yang tinggal di garis...