Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Pemilik SPA Kaum Gay

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara terdakwa A Meng alias Ko Amin pemilik SPA pijat plus-plus kaum gay pada persidangan yang berlangsung virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1/2021).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Sabrina di hadapan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini membayar denda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Baca Juga : Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu Tempe Menjerit

- Advertisement -

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Yakni yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara republik indonesia,” ujar JPU Sabrina.

Usai mendengarkan tuntutan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara
selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Sabrina yang menguraikan, bahwa kasus bermula sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.

“Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut,” ucapanya.

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

“Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi,” ungkap Sabrina.

Lanjut, sambung JPU, dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100 ribu, terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu diluar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50 ribu per tamu.

“Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

“Nah, pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas,” tandas JPU Sabrina.

Reporter : Jepri Zebua

Editor       : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...