Jaksa Beberkan Tindak Pidana Alang dan Tibo di Tanah Milik Kencok

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kasus pemalsuan surat tanah milik almarhum Razali alias Kencok memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa, (2/3/2021).

Pada persidangan perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfiari Ziawa membeberkan bagaimana awal terjadinya tindak pidana pemalsuan surat tanah. Yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Berohol, Bajenis, Tebingtinggi.

Disebutkan, almarhum Razali alias Kencok, bersama istrinya Tio Lai Moi bersama empat orang anaknya bernama Nonni, Yenni, Doddy Razali (saksi pelapor) telah menempati rumah di atas tanah tersebut.

“Bahwa sejak tahun 1998 ayah saksi korban yaitu Razali dan ibu saksi korban pisah ranjang,” ucapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

- Advertisement -

1 Anak Ikut Kencok, 2 Anak Ikut Istrinya

Paska pisah ranjang itu, Kencok tetap tinggal di rumah di Jalan Setia Budi tersebut bersama dengan kakak saksi korban, Nonni.

Sementara, Doddy Razali bersama kakaknya bernama Yenni dan Willy memilih ikut dengan ibu mereka. Dan tinggal di Jalan KF Tandean Gang Sri Wangi, Tebingtinggi Kota.

Meski tinggal terpisah, namun diantara kakak beradik itu tetap terjalin komunikasi yang baik.

Dalam paparan JPU, diungkap bahwa selain Kencok dan Nonni, ternyata adik kandung Kencok bernama Tibo (terdakwa) atau bibi saksi korban juga bertempat tinggal di rumah tersebut.

Selain itu, ada juga adik saksi korban bernama Tan King Huang serta istrinya bernama A Tek dan anak-anaknya.

Melihat kondisi Kencok yang sedang sakit, ungkap jaksa, timbul niat terdakwa A Lang dan terdakwa Tibo untuk menguasai rumah milik Razali yang terletak di Jalan Setia Budi itu.

Tanpa sepengetahuan Kencok, terdakwa A Lang dan terdakwa Tibo membuat surat Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi tertanggal 5 September 2006 antara Razali sebagai pihak I dengan terdakwa Tibo sebagai pihak II.

Dalam surat tersebut dituangkan bahwa Razali telah menerima ganti rugi atas sebidang tanah miliknya itu dari Tibo.

Surat Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi tersebut seolah-olah ditandatangani Kencok sebagai pihak I dan Tibo sebagai Pihak II. Tanpa menyebutkan jumlah uang ganti rugi yang diberikan oleh terdakwa Tibo.

Tibo Dibiarkan Tinggal karena Anak-anak Kasihan

Selanjutnya, sekitar bulan Januari 2015 Doddy Razali, Nonni, Yenni dan Willy dipanggil Kencok untuk datang ke rumah.Saat itu Razali memberitahukan bahwa tanah dan bangunan rumah yang ditempati adalah hak miliknya. Sembari memperlihatkan surat hak kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah tersebut. Razali pun berpesan, bahwa rumah tersebut nantinya akan menjadi milik anak-anaknya.

Maret 2015, Razali meninggal dunia. Tibo masih mereka biarkan tinggal di sana. Lantaran anak-anaknya kasihan. Dimana Tibo tidak menikah, bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan berjualan kopi dan tidak mempunyai tempat tinggal.

Namun pada 16 Desember 2015, Tibo dan Alang membuat surat. Yang isinya bahwa Tibo menghibahkan rumah di Jalan Setia Budi kepada Alang. Dengan membuat Surat Hibah oleh Notaris Muhammad Benny SH.

3 Bangunan Ruko Buat Doddy Razali Curiga

Terdakwa Alang lalu menjual sebagian tanah tersebut kepada Salmiatik seluas 155 M2 dan Sumiatik dengan luas 155 M2. Kini berdiri  3 unit bangunan ruko di bekas lahan rumah Kencok.

Doddy Razali mengetahui informasi warisan ayahnya sudah roboh di Agustus 2019. Kemudian menghubungi Tibo minta penjelasan. Perempuan ini beralasan dapat bantuan pemerintah untuk pembangunan.

Namun saat Doddy datang lagi, beberapa bulan kemudian, sudah berdiri 3 unit bangunan ruko. Merasa curiga, ia mencari tahu dan mendapatkan informasi, telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama terdakwa Alang di tanah milik ayahnya. Keberatan ia lalu melaporkan Tibo dan Alang.

“Akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban sebagai ahli waris mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Kedua terdakwa melanggar Pasal 263 (1) Subs Pasal Subs Pasal 263 (2) KUHPidana,” pungkas JPU Alfin Ziawa.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga Kamis (4/3/2021).

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Personel Polres Deli Serdang Ditembak Warga

mimbarumum.co.id – Seorang anggota Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ditembak ketika berusaha menangkap bandar narkoba di kawasan Percut Seituan,...