Jaksa Banding Terdakwa Tan Ben Chong Divonis Ringan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut banding atas perkara penghinaan lewat postingan di WhatsApp Grup Yayasan Sosial Lautan Mulia dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73).

Pasalnya, JPU Edmond N Purba melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. JPU tidak terima dengan vonis terbilang ‘ringan’ dari majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.

Jaksa Edmond saat dikofirmasi wartawan menyatakan, sudah menyampaikan memori banding ke bagian pidana umum PN Medan, Selasa (12/5/2020) lalu.

Edmon pun mengungkapkan alasan upaya hukum banding dikarenakan vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Baca Juga : Pengusaha Tan Ben Chong Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dituntut agar dijatuhi pidana hanya 3 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsidair dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU. Nama baik saksi korban Toni Harsono dkk juga sebagai sesama pengusaha sangat dirugikan.

Yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan (mentransmisi) atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Ancaman pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Namun diketahui pada persidangan, Rabu (6/5/2020) lalu di Ruang Cakra VI PN Medan, terdakwa oknum pengusaha asal Medan tersebut divonis jauh lebih ringan yaitu pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Terpisah Panitera Pidana PN Medan Yusman Harefa membenarkan tentang adanya JPU dari Kejatisu mendaftarkan memori banding atas nama terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong.

“Lupa-lupa ingat pula aku persisnya. Kalau nggak salah Senin atau Selasa baru lalu,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Bobby Nasution Lepas Kafilah Sumut ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas 90 kontingen kafilah Sumut yang akan berlaga pada...