mimbarumum.co.id – Satres Narkoba Polres Kota Padang Sidempuan kembali beraksi menangkap Seorang ibu muda berinisial EB (24).
Istri ditangkap polisi, sang suami melarikan diri. Diketahui adalah EB warga Desa Palapot Pijorkoling, Kecamatan Sidempuan Tenggara, karena dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja kering sebanyak 7 kg.
Informasi diperoleh dari kepolisian, ibu rumah tangga ini diamankan bersama barang haram tersebut yaitu ganja sebanyak 7 kg. Dugaan sementara, EB bersama suami tercinta kompak menjadikan barang ini sebagai bisnis keluarga.
“Saat dilakukan penggeledahan, suami ibu EB tersebut, yang diketahui bernama Ibrahim sedang tidak berada di rumah. Artinya sudah melarikan diri. Ia mengatahui petugas datang ke rumahnya,” kata Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Narkoba Kota Padang Sidempuan AKP Sammaillun, Jumat (12/3/2021).
Lebih jauh dijelaskannya, operasi penangkapan terhadap EB dilakukan pada Kamis (11/3/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Bermula dari laporan masyarakat yang menyebut, pasangan suami istri ini berbisnis narkoba.
Tim Satres Narkoba turun ke lokasi untuk penyelidikan. Setibanya di rumah Ibrahim, petugas mendapati istri Ibrahim (EB) saat itu berada di dalam kamar. Lalu kemudian dilakukan penggeledahan.
“Usai dinterogasi, tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hingga kemudian, ditemukan benda mencurigakan berupa tujuh bal berbalut lakban coklat yang ternyata berisi narkoba jenis ganja,” ujarnya.
Menurutnya, suami EB merupakan dalang kepemilikan ganja tersebut. Namun diduga kuat, sang istri (EB) juga mempunyai peranan yang tidak kalah penting sehingga ganja sebanyak itu ada di dalam penguasaan mereka.
“Untuk pendalaman kasus, pelaku EB sudah diamankan di Mapolres Padang Sidempuan. Sementara suami dari EB (Ibrahim) sudah kita tetapkan dalam list daftar pencarian orang (DPO), dan akan kita buru,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Nasution
Editor : Siti Murni