Instruksi Kapolda Martuani Tembak Bandit Narkotika Berjalan Mulus

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menembak para penjahat narkotika terus berjalan. Tidak hanya bandit narkotika para pelaku curas juga harus dilumpuhkan.

Kemarin, Sat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai melumpuhkan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka diringkus di dua tempat kejadian perkara.

Tersangka Mahfil Azhar alias Juar (37) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai diringkus di Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Dari sini aparat mengamankan 2,98 gram sabu.

Baca Juga : Doorrr…!! Kurir 300 Gram Sabu Ditembak

- Advertisement -

Lalu tersangka Idriyan Syah alias Kabul (29) warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai ditangkap di Desa Cempedak Lobang, Dusun V, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Dari Kabul diamankan barang bukti 10 plastik klip kecil berisi 2,39 gram sabu, 2 plastik kecil berisi 12,03 gram sabu, 1 timbangan elektronik dan 1 sendok kecil. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 17,40 gram sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (18/1/2020) menerangkan tersangka Juar diciduk saat berada di pinggir sungai diduga sedang menunggu pembeli.

Baca Juga : Jadi Bandar Sabu, Oknum Perwira Polres Tanah Karo Diringkus

“Tersangka Juar langsung kita tangkap dan ditemukan barang bukti dalam dompet. Lalu kita lakukan pengembangan. Juar mengaku sabu diperolehnya dari Kabul. Tersangka kita ringkus di Desa Cempedak Lobang,” ujar AKP Martualesi.

Sambung mantan Kapolsek Kutalimbaru menyebutkan pengembangan terus dilanjutkan dari kedua tersangka ini.

“Saat tersangka Juar diinterogasi di depan Kejari Sergai ia coba melompat dari dalam mobil. Seketika kita tindak tegas dan terukur. Juar juga residivis kasus serupa pada 2017 dengan vonis 2 tahun penjara,” sebut dia.

Sebut Martualesi lagi, dari tersangka Kabul mengaku bahwa sabu diperolehnya dari W alias Botak warga Balidak. “Tapi saat pengembangan Kabul kabur. Dua tembakan peringatan enggak dihiraukan. Lalu kita tindak tegas terukur. Kabul juga residivis kasus serupa pada 2017 dengan vonis 3 tahun penjara,” tutur Martualesi. (dody)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Masyarakat Antusias Saksikan Pak Bhabin Produksi Konten Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Sumut

mimbarumum.co.id - Di tengah suasana bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Ipda Herman Hadi Basuki atau yang akrab disapa Pak...