Selasa, April 16, 2024

Instruksi Kapolda Martuani Tembak Bandit Narkotika Berjalan Mulus

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menembak para penjahat narkotika terus berjalan. Tidak hanya bandit narkotika para pelaku curas juga harus dilumpuhkan.

Kemarin, Sat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai melumpuhkan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka diringkus di dua tempat kejadian perkara.

Tersangka Mahfil Azhar alias Juar (37) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai diringkus di Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Dari sini aparat mengamankan 2,98 gram sabu.

Baca Juga : Doorrr…!! Kurir 300 Gram Sabu Ditembak

Lalu tersangka Idriyan Syah alias Kabul (29) warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai ditangkap di Desa Cempedak Lobang, Dusun V, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Dari Kabul diamankan barang bukti 10 plastik klip kecil berisi 2,39 gram sabu, 2 plastik kecil berisi 12,03 gram sabu, 1 timbangan elektronik dan 1 sendok kecil. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 17,40 gram sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (18/1/2020) menerangkan tersangka Juar diciduk saat berada di pinggir sungai diduga sedang menunggu pembeli.

Baca Juga : Jadi Bandar Sabu, Oknum Perwira Polres Tanah Karo Diringkus

“Tersangka Juar langsung kita tangkap dan ditemukan barang bukti dalam dompet. Lalu kita lakukan pengembangan. Juar mengaku sabu diperolehnya dari Kabul. Tersangka kita ringkus di Desa Cempedak Lobang,” ujar AKP Martualesi.

Sambung mantan Kapolsek Kutalimbaru menyebutkan pengembangan terus dilanjutkan dari kedua tersangka ini.

“Saat tersangka Juar diinterogasi di depan Kejari Sergai ia coba melompat dari dalam mobil. Seketika kita tindak tegas dan terukur. Juar juga residivis kasus serupa pada 2017 dengan vonis 2 tahun penjara,” sebut dia.

Sebut Martualesi lagi, dari tersangka Kabul mengaku bahwa sabu diperolehnya dari W alias Botak warga Balidak. “Tapi saat pengembangan Kabul kabur. Dua tembakan peringatan enggak dihiraukan. Lalu kita tindak tegas terukur. Kabul juga residivis kasus serupa pada 2017 dengan vonis 3 tahun penjara,” tutur Martualesi. (dody)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Ketum PWI Membuka Pra-UKW PWI Riau dan Papua Tengah, UKW dan SJI Prioritas Program PWI Pusat

mimbarumum.co.id - Sebanyak 60 peserta berasal dari Provinsi Papua Tengah dan Riau yang bakal mengikuti ujian kompetensi wartawan (UKW)...

Baca Artikel lainya