Beranda blog Halaman 734

Wabup Labura Minta Dinas Sosial Agar Menyiapkan Fakta Integritas

0

mimbarumum.co.id- Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, ST,MH menghadiri kegiatan hasil Musyawarah Desa dan Kelurahan tentang Verifikasi Finalisasi Pendataan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Se-Labuhanbatu Utara, Selasa, (22/8/2023), di Aula Ahmad Dewi Syukur AekKanopan. 

Wakil Bupati Labura pada acara itu membacakan pidato Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, SE, MM secara tertulis antara lain, yaitu ,bahwa, masyarakat Kab. Labura yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 59.264 keluarga atau 190.74 jiwa dengan rincian, yaitu, penerima PKH sebanyak 14.951 keluarga, penerima bantuan pangan non tunai sebanyak 21.069 jiwa, penerima bantuan iuran sebanyak 126.162 jiwa.

Dikatakan Wabup, bahwa, tujuan bantuan sosial ini adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhannya baik itu dari segi penyedian sandang pangan, kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

Wabup bacakan pidato tertulis Bupati Labura ,menyatakan agar Kepala Dinas Sosial Labura menyiapkan segera fakta integritas yang nantinya di laksanakan oleh kepala Desa dan Kelurahan bertanggujawab untuk memastikan tidak ada lagi perangkat Desa dan Kelurahan masing-masing yang terdaptar sebagai penerima bantuan sosial,” tegas Samsul.

Di acara itu turut dihadiri beberapa Camat, Kepala Desa dan Kelurahan Se-Labuhanbatu Utara, petugas PKH selanjutnya diakhiri dengan sesi foto bersama.

Reporter : AO.Sihombing

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Sebagai Tersangka

mimbarumum.co.id – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya,” ujar Hadi, Selasa (22/8/23)

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

“Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” sebutnya.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

“Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut,” pungkas Hadi.

Reporter : Jafar Sidik

Fraksi PKS DPRD Medan : Perda Inovasi Daerah Diharapkan Menurunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

0

mimbarumum.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah bisa menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Medan seperti halnya yang sudah dilakukan beberapa daerah lain di Indonesia.

Juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd menegaskan hal tersebut saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Inovasi Daerah, di ruang rapat Paripurna, Selasa (22/08/2023).

“Fraksi PKS berharap dengan disahkannya ranperda inovasi daerah, Pemerintah Kota Medan dapat mengembangkan inovasi daerah yang dapat menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran di Kota Medan,” kata Dhiyaul.

Disampaikannya, beberapa daerah yang menerapkan inovasi ini salah satunya Kota Yogyakarta, salah satu program inovasi daerah yang disebut inovasi Gandeng Gendong, dimana berdasarkan hasil riset di lapangan program ini menunjukkan bahwa program ini berperan penting dalam memberdayakan dan menurunkan jumlah masyarakat miskin.

“Program tersebut secara efektif berhasil meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kemandirian usaha,” jelasnya.

Disampaikan Dhiyaul, Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan berkewajiban melindungi inovasi masyarakat dan mendukung penuh lahirnya inovator baru untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing.

“Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan dalam memberikan kesempatan terhadap ide/gagasan inovasi untuk kemajuan Kota Medan. Kami berharap dengan diberlakukannya Ranperda ini dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” harapnya.

Disampaikannya, Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah,” jelasnya.

Pihaknya juga sangat berharap agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip yaitu peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah pada pasal 3.

“Fraksi PKS berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan inovasi daerah yang berbasis terhadap kinerja dan peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan, ” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

Bangunan Tanpa PBG Di Jalan Sidomulyo, Hendra DS: Pemko Harus Tegas Beri Sanksi

0

mimbarumum.co.id – Meski sudah disurati Camat Medan Timur Alfie Pane perusahaan pengembang (developer) perumahan di Jalan Sidomulyo, P. Brayan Darat 1, Medan Timur, tetap melaksanakan pembangunan perumahan. Puluhan bangunan rumah sudah berdiri meski tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sudah disurati dan dikirim ke opd terkait,” tulis Alfie menjawab pertanyaan wartawan via aplikasi WA, Selasa (22/8/2023).

Pantauan wartawan di lokasi, hingga berita ini diturunkan belum ada plank SIMB maupun PBG di lokasi pembangunan.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta pengusaha menaati aturan dengan mengikuti segala peraturan perizinan dari Pemko Medan. Selain itu Hendra meminta Pemko Medan harus memberi tindakan tegas kepada pengembang yang nakal.

“Pemko juga harus tegas memberikan sanksi kepada pengusaha-pengusaha nakal sehingga PAD tidak bocor dan mengalir ke oknum-oknum di Pemko Medan,” ujarnya seraya memberi contoh perumahan Yuu Contempo yang sudah dibongkar Satpol PP namun kini sudah dibangun kembali dan tidak ada tindakan lanjut dari Pemko Medan.

“Jika tidak ingin ada kebocoran PAD dari penerimaan retribusi ijin bangunan, Pemko harus bertindak tegas,” ujarnya.

Reporter : Jafar Sidik

Ijeck Resmikan Masjid Al-Musannif Kedua di Kabupaten Batubara

0

mimbarumum.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah meresmikan Masjid Al-Musannif di Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Selasa (22/8/2023).

Masjid ini menjadi masjid ke-34 yang telah diresmikan dari program pembangunan 99 Masjid Yayasan Haji Anif (YHA).

Masjid ini menjadi masjid kedua yang didirikan di Kabupaten Batubara. Sebelumnya, Musa Rajekshah yang juga Ketua YHA ini juga telah meresmikan Masjid Nurul Iman Al-Musannif, Dusun VII Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Batubara.

“Alhamdulillah, masjid ini adalah keinginan daripada almarhum orangtua kami Haji Anif, sebelum almarhum meninggal berpesan kepada kami tolong selesaikan cepat 99 masjid, saya kepengin lihat selagi Allah kasih umur, saya lagi mau mempersiapkan kematian. Itu yang beliau pesankan. Alhamdulillah, kami kerjakan semua amanah ini, insya Allah, mudah-mudahan sampai ke-99 walaupun saat ini, ini yang ke-34,” ujar Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah dalam keterangannya.

Ijeck menambahkan Masjid Al-Musannif ke-35 di Pondok Pesantren Islamiyah Napabarbaran, Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara juga telah selesai dibangun. Penandatanganan prasasti Masjid Al-Musannif ke-35 ini juga dilakukan bersamaan dengan peresmian Masjid Al-Musannif di Batubara ini.

“Masjid Al-Musannif juga telah dibangun di luar Sumatera Utara, di antaranya di Bandung dan Insya Allah, nanti di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan,” ujar Ijeck, sembari menjelaskan alasan pembangunan masjid di Sulawesi Selatan, berawal dari pertemuannya dengan seorang anak penghafal Alquran asal Pinrang beberapa tahun lalu.

Ijeck mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah ikut menyukseskan pembangunan Masjid Al-Misanni, di antaranya dengan merelakan kediamannya untuk pelebaran masjid. “Saya ucapkan terima kasih dan semoga ke depan masjid ini makmur dan dibangun sekolah tahfiz, mudah-mudahan generasi bangsa ini secara ilmu dunia dia kuasai tapi juga hatinya hanya takut sama Allah, dekat dengan agama,” harapnya.

Mewakili Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Al-Musannif Air Putih Ahmad Husaini mengucapkan rasa syukurnya atas pembangunan masjid di kampung halamannya oleh YHA.

“Kami warga masyarakat Kelurahan Indrasakti tak bisa membalas kebaikan Bapak Haji Anif dan Bapak Wagub sebagai Ketua Yayasan Haji Anif yang meneruskan program 99 Masjid ini. Hanya hadiah doa yang bisa kami berikan, semoga Allah yang membalas semua kebaikan bapak dan keluarga, InshaAllah menjadii amal jariyah,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Batubara Zahir menyampaikan terima kasih atas bantuan pembangunan sarana rumah ibadah di Batubara, yang diberikan YHA. Ia pun mengimbau BKM dan Jemaah Masjid Al-Musannif di Air Putih merawat dan memakmurkan masjid.

“Jaga masjid ini, jangan sempat masjidnya besar jemaahnya gak ada. Full-kan, isi dengan kegiatan keagamaan. Kalau masjid bagus, rapi jemaah nyaman dan diisi kegiatannya masjid akan semakin ramai. Ini adalah amanah harus kita jaga dengan baik dan jangan lupa dalam setiap kesempatan kita hadiahkan Alfatihah untuk Alhamrhum Haji Anif,” tutup Zahir.

Hadir dalam acara Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Prima, Perwakilan Ponpes Napabarbaran Maksum Ibrahim Baijuri Nasution, dan Ketua Yayasan Pesantren Raudlatul ‘Ulum Aek Nabara KH Marfin Kasduri.

Reporter : Siti Amelia

Edy Rahmayadi Bentuk 4.500 Relawan Bersinar

0

mimbarumum.co.id– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membentuk Relawan Bersih Narkoba (Bersinar) untuk memberantas barang haram Narkoba. Tidak tanggung-tanggung, ada 4.500 relawan yang mengikuti gerakan ini.

Edy Rahmayadi mengukuhkan Relawan Bersinar, Selasa (22/8/2023) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Edy punya harapan besar kepada relawan untuk memberantas peredaran narkoba di Sumut.

“Dari indikator kerawanan Narkoba tahun 2021, kita di posisi pertama dan sudah bertahun-tahun kita coba memberantas itu, dan belum ada hasil yang signifikan, jadi setelah kita perhitungkan perlu keterlibatan masyarakat langsung yang memang mereka sangat dekat dengan pengedaran atau pemakainya,” kata Edy Rahmayadi, usai mengukuhkan 4.500 Relawan Bersinar dalam keterangannya.

Menurut Edy Rahmayadi, saat ini mayoritas pengguna Narkoba adalah anak-anak muda, padahal anak-anak muda harusnya dikader untuk menjadi pemimpin kedepannya. Bonus demografi yang dimiliki Indonesia saat ini, menurutnya bisa menjadi bencana demografi di tahun 2035.

“Anak-anak muda inilah yang paling banyak menggunakan Narkoba, mereka-mereka ini harus kita jaga karena akan menjadi pemimpin di masa depan, bonus demografi kita bisa jadi bencana kalau ini terus terjadi,” kata Edy Rahmayadi, pada pengukuhan yang dilakukan secara hybrid tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan dan Politik Pemprov Sumut Ardan Noor mengatakan relawan akan bersinergi dengan BNN serta Polri untuk memberantas Narkoba. Dengan begitu, pemberantasan narkoba di Sumut akan semakin masif.

“Kita juga bekali relawan dengan aplikasi SIAP Bersinar, aplikasi khusus terkait informasi-informasi mengenai penyalahgunaan narkoba, jadi gerakan kita memberantas narkoba akan semakin masif,” kata Ardan Noor.

Salah satu relawan Anton, mengaku sangat gerah dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerahnya. Melalui gerakan ini, menurutnya mempermudahnya dirinya bersama teman-temannya mempersempit pergerakan pengguna dan pengedar narkoba.

“Udah gerah kali sama anak-anak yang pakai Narkoba di daerah kami Pak, apa-apa hilang, makanya kami ada sekitar 30 orang ikut relawan ini, jadi mudah melaporkan, mudah koordinasi dengan Kepolisian untuk memberantas orang itu,” kata pria yang tinggal di Kecamatan Medan Denai ini.

Hadir pada acara pengukuhan ini Bupati Batubara Zahir, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar, Kepala Perwakilan BI Sumut IGP Wira Kusuma, serta unsur Forkopimda Sumut. Hadir juga tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta OPD terkait Pemprov Sumut.

Reporter : Siti Amelia

Digugat Mahasiswa ke Pengadilan, PTPN 3, Menteri LHK dan Meneg BUMN Harus Bertanggungjawab Terhadap Perambahan Hutan di Labusel

mimbarumum.co.id – Pengurus Himpunan Aliansi Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM Iklab Raya) melakukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap empat instansi atau lembaga negara, yakni Direktur Utama PTPN 3, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Negara (Meneg) Badan Urusan Milik Negara (BUMN). Kanwil BPN Sumatera utara.

Hal itu disampaikan Ketua HM Iklab Raya, Irham Sadani Rambe, SH dan Amir Mahmud Daulay, SH sebagai Direktur Sumut Institute dalam siaran persnya diperoleh wartawan di Medan, Senin (21/8/2023). Mereka menyampaikan hal itu menyikapi proses persidangan yang telah mereka jalani di Pengadilan Negeri Medan senin 21 agustus 2023 dengan Nomor 639/Pdt.G/2023/PN Medan, dengan para pihak yakni Irham Sadani Rambe dan Muhammad Amin Siregar selalu Penggugat yang sebagai Pengurus HM Iklab Raya dengan melawan Menteri LHK, Menteri BUMN, Kepala Kanwil BPN Sumut dan Dirut PTPN 3 dimana masing-masing sebagai Tergugat, 1 hingga 4.

Dalam.siaran persnya Sumatera Institute menyayangkan para tergugat tidak berani hadir dalam sidang tadi.
Sumut instiute mengingatkan bahwa tugas Menteri LHK adalah menjaga hutan dan menindak semua pelaku perusak hutan, bukan hanya menindak perusahaan swasta saja tapi juga semua termasuk BUMN. Untuk itu juga harus menindak penguasaan sekitar 6000 hektar kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang dilakukan PTPN 3 Torgamba, tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dan HGU secara terus menerus sejak 1987 di Labuhanbatu Selatan, Sumut membuktikan cara kerja PTPN 3, Menteri LHK, Menteri BUMN membabi buta dan unprosedural.

“Sehingga berimplikasi pada dilanggarnya aturan hukum yang dibuat oleh negara sendiri dan dilakukan oleh perangkat negara dan BUMN negara sendiri,”katanya.

Disebutkan, selain melanggar hukum, cara dan metode seperti ini juga sebenarnya merugikan PTPN 3 Torgamba dan negara, karena PTPN 3 merupakan milik negara dicap sebagai penjahat kehutanan dan lingkungan hidup. “PTPN 3 Torgamba adalah pelaku perambahan hutan yang seharusnya sejak lama ditindak Menteri LHK dan aparat penegak hukum untuk diadili secara fair, seperti perusahaan swasta lainnya. Sehingga semakin banyak informasi yang digali lewat proses hukum,”katanya.

“Jangan karena perusahaan milik negara tidak boleh diproses hukum, sehingga ini membuktikan hilangnya lesempatan untuk membuka tabir akar kejahatan di bidang kehutanan dan pajak, perkebunan serta korupsi yang merugikan negara semakin sulit,” jelasnya.

Mereka membeberkan akibat perambahan hutan oleh ptpn 3 torgamba menimbulkan pelanggaran aturan di bidang perpajakan, perkebunan, korupsi dan lainya oleh PTPN 3 Torgamba. Karena juga terjadi dalam konteks penebangan ,penguasaan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang dilakukan PTPN 3 Torgamba yang tidak pernah diproses dari segi peraturan di bidang perkebunan, peraturan di bidang kehutanan, peraturan di bidang perpajakan dan peraturan di bidang perpajakan hingga peraturan di bidang tindak pidana korupsi dan peraturan lainnya

Lebih lanjut mereka mengaku bahwa dari hasil pertemuan di DPRD Sumut bersama Kanwil BPN Sumut, PTPN 3 Torgamba, telah mengakui bahwa PTPN 3 tidak memiliki sertifikat HGU setahun 1987, dan menjadikan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit seluas 6000 hektar di Labuhanbatu Selatan. Sehingga dari perspektif hukum menurut HM Iklab Raya bahwa tindakan PTPN 3 Torgamba bisa dikategorikan sebagai pelaku kejahatan terhadap kehutanan dan lingkungan, dan pidana lainya karena tidak disertai dengan tindakan yang sesuai dengan prosedural hukum.

“Untuk itu Sumatera Institute sebagai sebuah lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia meminta dan mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak hukum serta Dirjen Pajak untuk menindak para pelaku kejahatan kehutanan khususnya PTPN 3 Torgamba di Sumatera Utara,”tegas mereka.

Reporter : Jamaluddin

Pasutri Bersaing Jadi Kades di 4 Desa Padangsidimpuan

0

mimbarumum.co.id – Jelang Pilkades di 42 desa di Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/8/2023), data calon sudah terkumpul.  Uniknya, ada empat desa yang calonnya merupakan pasangan suami istri (pasutri). 

Informasi yang diterima di empat desa tersebut, pilkades hanya akan diikuti oleh pasutri itu. Yaitu Desa Baruas, Desa Perkebunan PK, Desa Huta Padang, dan Desa Aek Tuhul.

Pilkades serentak tersebut akan digelar pada 24 Agustus 2023 nanti. Di Desa Baruas, Pilkades akan diikuti oleh Mukmin Harahap melawan istrinya, Jannah Siregar. Sedangkan di Desa Perkebunan PK, Lumalo Harahap akan bersaing dengan istrinya, Sahreni Siregar.

Persaingan di Desa Huta Padang akan dilakukan oleh Heri Gunawan Dalimunthe dengan istrinya, Lia Agustina Lubis. Di Desa Aek Tuhul, Amran Hasibuan akan bersaing dengan Rukiah.

Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Fauzan mengatakan suami istri tidak masalah maju sebagai calon kepala desa.

“Di pemerintahan desa UUD tahun 2014, pemerintahan desa sudah diatur oleh UUD pemerintahan desa baik Pilkades sampai pemerintahan desa nya,” jelas Indra Fauzan, kepada wartawan mimbarumum.co.id, pada hari Selasa (22/8/2023).

Indra Fauzan mengatakan untuk Demokrasi tidak masalah sudah diatur. Tinggal masyarakat nya harus melihat rekam jejak kandidat kandidat calon kepala desa itu , kalau ada pasangan suami istri maju Pilkades tidak bisa di tolak , karena UUD mengatur membolehkan.

“Tinggal masyarakat desa setempat di edukasi lihat lah , kenapa kok bisa suam istri yang maju, secara aturan UUD tidak masalah hak warga negara maju kepala daerah atau kepala desa,” jelas Indra Fauzan.

Terkecuali si suami dan istri gagal persiapan admistrasi tidak lengkap, masyarakat bisa mengajukan calon kepala desa.Yang calon kepala desa alternatif.

Dan mereka bertarung di Pilkades serentak di Padangsidimpuan ,bisa jadi kesepakatan mereka hasil suara mereka tidak lari dari suami istri.

“Pembatasan usia 25 tahun yang belum menikah pun boleh,” tutupnya.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Hadapi Desk Evaluasi, Kanwil Kemenkumham Unggulkan 7 Inovasi

0

mimbarumum.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi, selama lima belas menit menyampaikan progres dan capaian hasil Pembangunan Zona Integritas pada enam area perubahan di kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Hal itu karena Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara hadapi desk evaluasi penilaian mandiri oleh Tim Penilai Mandiri pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kemenkumham Tahun 2023. Desk evaluasi sebagai tindak lanjut atas keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-12.OT.03.02 tahun 2023 tentang pelaksanaan penilaian mandiri evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kemenkumham tahun 2023.

“Kantor wilayah menaungi empat divisi dalam menjalankan tugas dan fungsi. Pertama adalah divisi Administrasi yang melaksanakan program dukungan manajemen. Dimana capaian kinerja divisi Administrasi per Juni telah tercapai 124,51% Persentase capaian realisasi anggaran tahun 2022 per 31 Desember mencapai 99,48%. Sementara pada tahun berjalan per 21 Agustus 2023 telah terealisasi sebesar 68,36%. Serta rata-rata capaian target kinerja sampai dengan B07 sebesar 99,36% dan status upload B07 sebesar 100%,” terang Imam di aula Soepomo lantai V kantor wilayah.(Selasa, 22/8/23)

Divisi Keimigrasian melaksanakan layanan dan pengamanan Keimigrasian, dengan capaian kinerja per Juni sebesar 113,29% Persentase capaian realisasi anggaran tahun 2022 per 31 Desember mencapai 99,85% sementara pada tahun berjalan per 21 Agustus 2023 sebesar 70,99% serta rata-rata capaian target kinerja sampai dengan B07 sebesar 100% dan status upload B07 sebesar 100%.

Divisi Pemasyarakatan melaksanakan pelayanan pemasyarakatan dengan capaian kinerja divisi Pemasyarakatan per Juni telah tercapai 69,12% Persentase capaian realisasi anggaran tahun 2022 per 31 Desember mencapai 99,88% sementara pada tahun berjalan per 21 Agustus sebesar 87,08% serta rata-rata capaian target kinerja sampai dengan B07 Sebesar 100% dan status upload B07 sebesar 100%.

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dengan nilai rata-rata capaian target kinerja sebesar 99,56% dan status upload B07 100%.

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan mengatasi permasalahan yang dihadapi, Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara telah menciptakan tujuh inovasi unggulan berbasis IT. Inovasi pertama ialah perkembangan inovasi Sipoltak. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Notaris dalam pengiriman laporan dan pengajuan cuti, dimana sebelumnya dilaksanakan secara manual.

Kedua yaitu pengembangan aplikasi Monwai KPP. Monitoring Kepegawaian Kenaikan Pangkat dan Pensiun.

“Pusat data Pemasyarakatan Sumatera Utara atau yang disingkat dengan Pusdapas Sumut. Tujuannya sebagai pusat informasi layanan Pemasyarakatan dari seluruh UPT Pemasyarakata,” kata Imam.

Aplikasi Sahabat Kusuma, inovasi ini tercipta saat masa Pandemi Covid-19. Bertujuan untuk meminimalisir tatap muka antara pegawai dan masyarakat, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Aplikasi Simanja Nya Kusuma, inovasi ini tercipta untuk membangun mekanisme pendataan dan pengelolaan data pengguna layanan yang sistematik, guna mewujudkan keterbukaan informasi publik dan relasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Aplikasi ini diperuntukkan kepada seluruh pengguna layanan yang ingin melakukan konsultasi baik secara langsung ataupun online. Aplikasi Siaparat tujuannya memaksimalkan efisiensi dalam pembuatan nomor surat dimanapun dan kapanpun dibutuhkan. Aplikasi Sepadan, tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penentuan pegawai teladan di kantor wilayah.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Kasat Binmas Polrestabes Medan Himbau Personel Tetap Sehat Sambut RI 1

0

mimbarumum.co.id – Dalam rangka menyambut kunjungan R1, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Binmas Polrestabes Medan, Kompol Kamdani memberikan arahan kepada personel Bhabinkamtibmas.

Hal itu disampaikan saat memimpin apel pagi personel Polrestabes Medan, Selasa (22/8/2023) di Lapangan Apel Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, SIK, MSi dalam arahannya yang disampaikan Kasat Binmas, Kompol Kamdani menyampaikan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan pada apel pagi hari ini.

“Dan mari mengucapkan rasa syukur kita karena kita diberi kesehatan dan kesempatan untuk melaksanakan apel pagi hari ini,” kata Kompol Kamdani.

Dikatakannya, terkait dalam pelaksanaan tugas yang mana nantinya ada kunjungan dari Bapak RI 1 dan untuk itu rekan-rekan memperhatikan sprint yang dikeluarkan.

“Pada kesempatan pagi ini sesuai arahan Dari Dir Binmas Polda Sumut untuk mengecek kehadiran para Bhabinkantibmas kita dan tetap jaga kesehatan dan rohani kita,” tandas Kompol Kamdani.

Reporter : Rasyid Hasibuan