Beranda blog Halaman 645

Panen Raya di Desa Lubuk Cuit, Pj Gubernur Dukung Pembangunan Rumah Produksi Pasta Cabai Merah

0

mimbarumum.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mendukung pembangunan rumah produksi pasta cabai merah di Desa Tanah Itam Hilir, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Diharapkan program hilirisasi dengan membangun rumah produksi tersebut menjadi solusi terbaik bagi semua pihak. 

 

“Masyarakat selaku konsumen tidak menjerit saat harga melambung tinggi. Begitu juga petani tidak mengeluh saat harga anjlok,” kata Pj Gubernur Hassanudin, usai panen raya cabai merah di Desa Lubuk Cuik, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Rabu (25/10)

 

Pj Gubernur mengatakan, cabai menjadi salah satu komoditi yang paling dibutuhkan oleh masyarakat, sekaligus penyebab tingginya inflasi di Indonesia. Walau kawasan sentra produksi cabai merah Sumut seperti Karo, Batubara, Simalungun, Tapanuli Utara, Langkat, Dairi, Toba, Humbanghasundutan, Mandailingnatal dan Padangsidimpuan mampu menghasilkan produksi 146.182 ton, namun perlu tetap diwaspadai mulai dari stabilitas harga dan ketersediaannya.

 

“Dari lumbung-lumbung cabai Sumut mampu memproduksi 146.182 ton dengan jumlah kebutuhan masyarakat 104.230 ton, kita masih surplus 41.950 ton, namun ini harus tetap dijaga, apalagi untuk kebutuhan Natal dan Tahun Baru 2024,” jelasnya.

 

Untuk itu, Hassanudin berharap, petani cabai Desa Lubuk Cuik dapat terus meningkatkan produksi tanaman cabai. Saat ini luas lahan cabai di Desa Lubuk Cuik dan desa sekitarnya 630,52 Ha, dengan produksi 12-15 ton/ha.

 

“Saat panen puncak bisa mencapai 40-50 ton/hari, kita harapkan harga dan ketersediaan cabai untuk masyarakat Sumut cukup,” harapnya.

 

Dalam kunjungan tersebut, Hassanudin juga menyerahkan bantuan dari Pemprov Sumut kepada tiga ketua kelompok tani budidaya cabai, yakni Ketua Kelompok Tani Sepakat Irwansyah berupa pupuk organik 16.000 kg, benih cabai 40 sachet dan 80 mulsa gulung. Ketua Kelompok Tani Makmur Salidi, berupa pupuk organik 12.000 kg, 30 sachet bibit cabai dan 60 mulsa gulung dan Ketua Kelompok Tani Mekar Indah Wardi, berupa pupuk organik 12.000 kg, benih cabai 30 sachet dan 60 mulsa gulung. Total pupuk 40.000kg, 100 sachet benih cabai dan 200 gulung mulsa, serta Hand Sprayer Electrick untuk masing-masing kelompok tani.

 

Bupati Batubara Zahir mengatakan, Desa Lubuk Cuik merupakan desa penghasil cabai merah terbesar kedua di Sumut, setelah Kabupaten Karo. Hasil produksnyai tidak saja dipasarkan ke wilayah Batubara tapi juga di luar Batubara seperti Medan, Pekan Baru Riau, Padang, Dumai dan Batam.

 

Untuk itu, katanya, perlunya membangun Rumah Produksi Pasta Cabai Merah, karena ketika cabai ini panen harganya tidak langsung anjlok, akibat dimainkan oleh para tenggkulak. “Tahun ini juga melalui Kementrian Koperasi dan UMKM akan dibangun pabrik pasta cabai, alatnya sedang diproses, untuk pabriknya sendiri baru dimulai November hingga Desember selesai, sekarang sudah sampai 70%. Jadi ketika panen raya petani bisa merasakan harga yang stabil, karena pabrik pasta cabai menjamin itu, Doakan ini segera diresmikan,” harapnya

 

Turut hadir Sekdakab Batubara Norma Deli Siregar, Forkopimda Batubara, Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Sumut Rajali dan Kepala Desa se-Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

 

Reporter : Siti Amelia

 

 

Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Pemprov Sumut Usulkan Ranperda ke DPRD

0

mimbarumum.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di Sumut.

 

Pengaturan dalam Ranperda ini mencakup berbagai aspek, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi, pendaftaran dan pendataan, besaran pajak, pembayaran, pelaporan dan sebagainya. Pendaftaran misalnya, Pemda hanya boleh menerbitkan satu NPWPD untuk seluruh jenis pajak dan terhubung nomor KTP dan Nomor Induk Berusaha.

 

“Ini salah satu langkah simplifikasi perpajakan dan langkah integrasi data perpajakan guna memberikan kemudahan administrasi perpajakan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin pada Rapat Paripurna di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Rabu (25/10).

 

Langkah optimalisasi pajak dan retribusi lainnya pada Ranperda ini yaitu, kerja sama pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga. Kerja sama ini merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data, karena saat ini peran data vital untuk pajak dan retribusi.

 

“Kita perlu bersinergi dengan berbagai pihak untuk optimalisasi pajak dan retribusi, namun tentu tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan perundang-undangan,” kata Hassanudin.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pihaknya akan membahas secara detail Ranperda yang diusulkan Pemprov Sumut. Selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya menurutnya, yaitu keharmonisan dengan perundang-undangan dan peraturan lainnya

 

“Kita akan bahas bersama sesuai dengan tahapan-tahapannya dan yang tidak kalah pentingnya, tentu harus harmonis dengan peraturan, undang-undang lainnya,” kata Baskami.

 

Selain usulan Ranperda Pajak dan Retribusi, pada rapat kali ini juga dilakukan penyampaian keputusan pimpinan DPRD untuk hasil evaluasi Mendagri terkait Ranperda P-APBD 2023 dan Ranperda APBD 2024. Anggota DPRD Sumut juga menyampaikan hasil kegiatan reses I tahun sidang V ke kabupaten/kota.

 

Hadir pada rapat paripurna kali ini Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho serta unsur Forkopimda Pemprov Sumut. Hadir juga pimpinan-pimpinan DPRD Sumut serta seluruh OPD Pemprov Sumut.

 

Reporter : Siti Amelia

Diskominfo Sumut Lakukan Penguatan Bidang Sandi dan Keamanan Informasi

0

mimbarumum.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan penguatan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, agar mampu memberi jaminan keamanan informasi di lingkungan pemerintah.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Diskominfo Sumut Ilyas Sitorus yang diwakili Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Rismawati, pada pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlindungan Data Pribadi Pengamanan Sistem Elektronik dan Manajemen Risiko, di Hotel Madani Medan, Rabu (25/10).

 

“Ada tiga isu yang sedang dihadapi Bidang Sandi dan Informasi berdasar hasil penilaian tingkat kematangan siber dan sandi di Sumut yang baru saja dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Isu pertama tentang perlindungan data pribadi. Dimana akhir-akhir ini sering terjadi pembobolan data pribadi. Kemudian pengamanan sistem elektronik pada instansi pemerintah. Beberapa kali aplikasi atau website instansi pemerintah diserang atau dihack. Yang ketiga, masih minimnya penerapan manajemen risiko oleh instansi pemerintah,” katanya.

 

Disebutkannya, perlindungan data pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Data pribadi, katanya, dibagi ke dalam dua aspek, yakni data probadi yang bersifat umum dan spesifik.

 

“Data spesifik meliputi data kesehatan, biometric, genetika, catatan kejahatan, data anak, keuangan, pribadi. Untuk data umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan,” ujar Risma saat membuka Bimtek yang dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut dan perserta dari kabupaten/kota melalui media daring.

 

Sementara Analis Kebijakan Muda Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Deputi BSSN, Ratih Mumpuni Arti menyebutkan, sepanjang tahun 2022, BSSN telah berhasil mendeteksi 311 dugaan insiden data breach (kebocoran data) pada 248 stakeholder. Kemudian, sejak Januari-Nopember 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerima 33 laporan insiden pelanggaran terkait perlindungan data probadi.

 

“Penyebab kebocoran data dikarenakan kesadaran untuk melindungi data pribadi masih minim, kejahatan di lingkungan internal organisasi, hacker mengakses data server karena adanya celah keamanan, aplikasi yang tidak update dan hardware yang tidak diproteksi, dan organisasi yang lengah dalam melakukan perlindungan data pribadi pegawai,” terangnya.

 

Ia mengatakan alasan peretasan data pribadi yakni adanya profit atau keuntungan pibadi, perusahaan, organisasi, atau lembaga tertentu. Kemudian untuk kepentingan analisis data, persaingan antarkelompok, kompetitor di bidang politik, penipuan, dan data pribadi diperjualbelikan untuk telemarketing.

 

Sandiman Ahli Pertama Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Deputi III BSSN Mas Merdekadyarta mengatakan, manajemen risiko seringkali ditafsirkan dengan menghilangkan risiko. Tujuannya untuk mengenali seberapa besar risiko yang dihadapi dan bagaimana mengelolanya untuk mencapai tujuan tanpa tereskpos pada risiko yang berlebihan. “Manajemen risiko bukan berarti harus menghindari risiko, namun kita harus melakukan penghitungan risiko sehingga hasil yang diperoleh setara dengan risiko yang dihadapi,” ucapnya.

 

Reporter : Siti Amelia

Pj Gubernur Sumut Harapkan Hari Ulos Nasional Ditetapkan Pemerintah Pusat

mimbarumum.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melepas pemberangkatan ulos sepanjang 1.000 meter untuk dibentangkan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta. Dengan harapan, penetapan Hari Ulos Nasional yang diperingati setiap tanggal 17 Oktober, dapat terwujud. 

 

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Sumut Hassanudin usai acara melepas pemberangkatan ulos sepanjang 1.000 meter di Pelataran Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Rabu (25/10).

 

“Kita mendorong Hari Ulos Nasional agar bisa ditetapkan pemerintah pusat sehingga menjadi warisan budaya nasional bahkan milik dunia,” kata Hassanudin.

 

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga sangat mendukung kegiatan pembentangan ulos tersebut di Monas. Menurut Hassanudin, kegiatan tersebut dapat mengenalkan ulos pada masyarakat yang lebih luas.

 

“Mudah-mudahan ini juga bisa mengenalkan ulos pada masyarakat yang lebih luas, juga sekaligus mengenalkan Danau Toba pada masyarakat,” kata Hassanudin.

 

Pemprov Sumut juga terus berupaya mengangkat budaya Sumut melalui berbagai program. Pelestarian budaya mesti dilakukan agar tidak hilang dan dapat diteruskan pada generasi-generasi berikutnya.

 

“Pemprov senantiasa memprogramkan kegiatan yang mengangkat atau pelestarian budaya di Sumut, budaya ini kalau bukan kita yang melestarikan siapa lagi, melestarikan budaya ini untuk genersai-generasi kita ke depan,” kata Hassanudin.

 

Ketua Panitia Hari Ulos Nasional Mikhael Siregar mengatakan, ulos sepanjang 1.000 meter tersebut mewakili lima puak, yang ada di kawasan Danau Toba. Ulos tersebut ditenun oleh 15 orang penenun.

 

“Ulos ini tidak disambung-sambung, ditenun langsung oleh 15 penenun, penenun ini telah mendapat lisensi pemerintah,” kata Mikhael.

 

Disampaikan juga, pembentangan ulos di Monas dilakukan pada 30 Oktober 2023. Untuk kegiatan tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan banyak tokoh masyarakat Batak yang ada di perantauan.

 

“Harapan kami tokoh Batak di Jakarta, juga betul mendukung kami, tujuan kami ini juga agar Hari Ulos Nasional dapat ditetapkan oleh pemerintah,” kata Mikhael.

 

Selain pembentangan ulos, rombongan Panitia Hari Ulos Nasional juga akan bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI). Pertemuan tersebut terkait dengan penetapan Hari Ulos Nasional oleh pemerintah. Ulos telah menjadi warisan budaya tidak benda nasional oleh Kemendikbud pada 17 Oktober 2014. Hari penetapan tersebut dijadikan sebagai Hari Ulos yang diperingati setiap 17 Oktober.

 

Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua Yayasan Pusuk Buhit Efendy Naibaho, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung, dan beberapa pimpinan OPD Pemprov Sumut lainnya.

 

Reporter : Siti Amelia 

Diskominfo Sumut dan Kejari Medan Ulas Penyebaran Informasi Publik di BPDAS Wampu Sei Ular

0

mimbarumum.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikas dan Informatika (Diskominfo) Sumut bersama Kejaksaan Negeri Medan mengulas pentingnya mengemas informasi yang akan disampaikan ke publik di Kantor Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular, Jalan SM Raja Nomor 14, Medan Amplas, Selasa (24/10/2023). 

 

Diskusi tersebut tertuang pada acara In House Training Journalistic yang dihadiri Kepala Bidang Infomasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Sumut Harvina Zuhra dan Jaksa Ahli Madya Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting, sebagai pembicara. Diskusi tersebut dibuka oleh Kepala BPDAS Wampu Sei Ular Sigit Budi Nugroho.

 

Kepala BPDAS Wampu Sei Ular Sigit Budi Nugroho mengatakan, selama ini apa yang pihaknya kerjakan untuk kepentingan masyarakat belum banyak diketahui oleh publik. Seperti capaian kinerja yang sudah mereka lakukan selama ini, pemberian bibit, penanaman bibit pohon dengan luasan ratusan hektare.

 

“Ini dikarenakan keterbatasan informasi yang diperoleh masyarakat. Seolah-olah apa yang kami lakukan tidak berdampak ke masyarakat, karena ketiadaan informasi. Sehingga informasi yang diharapkan hanya monolog tidak dua arah,” ujarnya.

 

Untuk itu, katanya, pihaknya melakukan diskusi kepada Diskominfo Sumut, Kejari Medan, jurnalis, broadcast dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan staf BPDAS Sei Wampu dalam penyebarluasan informasi kepada publik melalui berbagai media.

 

Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfo Sumut Harvina Zuhra menyampaikan bahwa penyebaran informasi publik merupakan proses penyampaian informasi kepada masyarakat yang memuat data serta informasi yang benar dan jelas mengenai segala aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya untuk menciptakan transparansi informasi kepada masyarakat.

 

“Saat ini media konvensional sudah mulai beralih kepada media daring, media sosial melalui digitalisasi yang jangkauannya lebih luas dan lebih mudah diakses oleh publik. Informasi yang sampai ke publik haruslah cepat dan tepat, transparan, akuntabel, dan profesional,” terangnya.

 

Apalagi, lanjutnya, informasi yang diperoleh publik saat ini sudah lebih mudah dengan mengakses perangkat mobile. Seperti Survei We Are Social menyebutkan populasi saat ini tercatat 276,4 juta, perangkat mobile yang terhubung 353,8 juta (128% dari total populasi). Kemudian pengguna internet ada sebanyak 212,9 juta (77% dari total populasi). Pengguna media sosial aktif 167 juta (60,4% dari total populasi).

 

“Waktu rata-rata setiap hari dalam penggunaan internet 7 jam, 42 menit. Rata-rata setiap hari waktu melihat televisi (broadcast, streaming dan video tentang permintaan) 2 jam, 53 menit (naik 1,8% atau naik sekitar 3 menit). Rata-rata setiap hari waktu menggunakan media sosial melalui perangkat apa pun: 3 jam, 18 menit,” ujarnya.

 

Menurutnya tujuan penggunaan media sosial untuk lembaga pemerintahan untuk berbagi (Sharing), partisipasi publik, kolaborasi, penanggulangan risiko.

 

Sementara Jaksa Ahli Madya Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting pada diskusi itu menyampaikan terkait etika bermedia sosial sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menyampaikan sejumlah pasal-pasal penting kepada publik saat bermedia sosial.

 

“Di dalam Undang-Undang ITE ada pasal 27, pasal 45 (1), pasal 29, 45, 30, 46, 32 (1), dan 48 (1). Contoh kasusnya adalah tentang kesusilaan, perjudian, pengancaman, pencemaran nama baik, pemerasan, penghinaan. Hukumannya pidana 6 bulan dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.

 

Untuk itu Asepte mengajak kepada publik agar mengendalikan jarinya saat bermain media sosial, saringlah informasi yang diperoleh sebelum di-sharing.

 

Reporter : Siti Amelia

 

Pj Gubernur Sumut Minta OPD Pastikan Hasil Intervensi Maksimal Penurunan Stunting

0

mimbarumum.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan prevalensi stunting pada tahun 2023 menurun hingga sebesar 18%, dari tahun sebelumnya sebesar 21,1%. Untuk percepatan penurunan stunting itu, Pemprov Sumut telah menganggarkan sekitar Rp346 miliar.

 

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Hassanudin pada Rapat Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Sumut di Hotel Santika Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (24/10). “Untuk percepatan penurunan stunting itu, Pemprov Sumut telah menganggarkan sekitar Rp346 miliar. Anggaran tersebut ditujukan untuk intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitive,” ujarnya.

 

Hassanudin juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut untuk memastikan intervensi tersebut terlaksana secara maksimal. Juga bekerja berdasarkan data yang terbaru. Setiap pekerjaan mestilah terukur sehingga target dapat tercapai.

 

“Mari kita pastikan intervensi ini terlaksana secara maksimal dan tepat sasaran,” kata Hassanudin.

 

Dikatakan Hassanudin, pengentasan stunting merupakan prioritas nasional. Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama bekerja dalam penurunan stunting di Sumut. Dengan bersinergi, penurunan stunting hingga 14% pada tahun 2024 akan cepat tercapai.

 

“Stunting ini masalah kita bersama, masalah nasional, jika dengan perencanaan sudah bagus, eksekusi programnya bagus, maka target yang kita inginkan pastilah tercapai,” kata Hassanudin.

 

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumut Munawar Ibrahim mengatakan, apabila target prevalensi stunting di Sumut sebesar 18% tahun 2023 tercapai, maka penurunan stunting di Sumut sudah on the track.

 

“Jika ini tercapai, ini akan memudahkan kita mencapai maka target kita 14% di tahun 2024,” katanya.

 

Selain itu, Munawar juga mengingatkan, ada 8 aksi integrasi penurunan stuning di antaranya rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati/walikota tentang peran desa, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi stunting, dan revie kinerja tahunan.

 

“Untuk itulah kita adakan rapat ini, agar integrasi Provinsi Sumut juga bisa memastikan bahwa semua kegiatan di seluruh Sumut berjalan sebaik-baiknya,” kata Munawar.

 

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho dan beberapa kepala OPD Pemprov Sumut.

 

Reporter : Siti Amelia

Pemprov dan Kejaksaan Tinggi Sumut Teken Kerja Sama Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

0

mimbarumum.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Salah satunya tentang penagihan tunggakan pajak daerah.

 

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut Idianto di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution Nomor 1 C Medan, Selasa (24/10/2023).

 

Kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).

 

Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.

 

Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, timbulnya gagasan ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak PAD yang belum maksimal.

 

“Ini upaya Pemprov Sumut mendorong dan mengedukasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita harapkan momentum ini upaya optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik,” jelasnya.

 

Dikatakan Hassanudin, Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD, antara lain melakukan program intensifikasi dan ektensifikasi PKB dan BBNKB, atau lebih dikenal masyarakat pemutihan pajak. Program ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023.

 

“Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten/Kota masing-masing,” harapnya.

 

Kajati Sumut Idianto mengatakan, fungsi serta kewenagan dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan, dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah.

 

Menurutnya, ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah,” ujarnya.

 

Dijelaskannya, ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yakni, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tidakan hukum dan pelayanan hukum. “Dari ke lima tugas dan fungsi kejaksaan tersebut, ada tiga tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” jelasnya.

 

Turut hadir Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus dan beberapa Kepala OPD Sumut lainnya, Wakajati Sumut Joko Purwanto, Kasi Perdata Kajati Sumut Chairul Fadli, Kasi Pertimbangan Hukum Kajati Sumut Fatah Chotib Uddin, Kasi Tata Usaha Negara Kajati Sumut Ahmad Hasurungan Harahap dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kajati Sumut.

 

Reporter : Siti Amelia

 

Buka Pelatihan Aparatur Pemdes, Parlindungan Pane Harap Ada Peningkatan Kualitas Perilaku Perangkat Desa

0

mimbarumum.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Pemdesdukcapil) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Parlindungan Pane mengharapkan ada peningkatan kualitas dan perubahan perilaku aparat desa dengan hadirnya digitalisasi.

 

Hal tersebut disampaikan Parlindungan Pane saat membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, yang diselenggarakan bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, di Griya Hotel, Jalan Tengku Amir Hamzah Blok A No 38-44 Medan, Senin (23/10).

 

“Saya harap seluruh peserta bersungguh-sungguh mengikuti pelatihan ini. Kita ingin agar setiap peserta mengerti tentang pentingnya kepemimpinan desa, belanja desa yang berkualitas dan perubahan perilaku perangkat desa dengan hadirnya digitalisasi,” ujarnya.

 

Hadir Perwakilan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Dody Irawan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemdesdukcapil Putra Landry Sitepu. Serta Koordinator Provinsi RMC P3PD Erik Siagian.

 

Menurut Parlindungan, peningkatan kompetensi aparatur desa adalah mutlak dan penting dilaksanakan secara berkelenjutan. Seiring perkembangan teknologi dan dinamisnya tugas aparatur desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

 

“Pelatihan seperti ini penting bagi para aparatur, bahkan para pemimpin di pemerintahan desa. Kita harus terus mengembangkan diri, biar ‘relate’ dengan perkembangan yang terjadi,” kata Parlindungan.

 

Pelatihan yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri empat unsur aparatur desa, yaitu kepala desa, sekretaris desa, BPD dan LKD (Karang Taruna, PKK dan Posyandu). Pelatihan ini merupakan pelatihan yang pertama dilakukan di Sumut, setelah bergulirnya program P3PD.

 

Sementara itu, penyelenggara acara Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemdesdukcapil Putra Landry Sitepu mengatakan, bahwa kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan selama empat hari, dimulai 23 sampai 26 Oktober 2023.

 

“Hadir peserta sebanyak 180 orang, baik langsung maupun secara daring. Kegiatan ini adalah salah satu wujud keberpihakan kita pada pemerintahan desa. Untuk kemajuan desa,” ujar Putra Landry Sitepu.

 

Pelatihan aparatur desa adalah suatu proses pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas para aparatur desa dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

 

Pelatihan aparatur desa dapat mencakup berbagai aspek, seperti pemahaman terhadap peraturan-peraturan desa, manajemen keuangan desa, perencanaan pembangunan desa, pelayanan kepada masyarakat, dan berbagai bidang lainnya yang relevan dengan tugas-tugas mereka.

 

Reporter : Siti Amelia

SMSI Siap Hadir dan Berkolaborasi di Kota Padangsidimpuan

0

mimbarumum.co.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Padangsidimpuan siap hadir di Kota Padangsidimpuan sebagai wadah bernaung pekerja perusahaan media.

Hal itu disampaikan Ketua mandataris SMSI Kota Padangsidimpuan Khairul Arief menjawab pertanyaan sejumlah teman wartawan, Rabu (25/10/2023).

“SMSI yang hadir di Kota Padangsidimpuan akan memberikan warna dalam bentuk kemitraan media dengan sejumlah stakeholder yang ada di Kota Padangsidimpuan, kemudian SMSI merupakan lembaga yang terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers,” ungkap Arief.

Sebagai tambahan bahwa SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers,” demikian surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020, kata Ketua Mandataris SMSI Kota Padangsidimpuan.

“SMSI Kota Padangsidimpuan sangat terbuka dan siap berkolaborasi, bermitra, membersamai dengan seluruh yang punya kepentingan di Kota Padangsidimpuan,” pungkas Khairul Arief yang merupakan pewarta Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

PTPN IV Gelar Sosialisasi Dan Serahkan Santunan Klaim BPJS Tenaga Kerja

0

mimbarumum.co.id – Perusahaan yang sehat dan baik, tentu  berdampak positif bagi karyawan dan pensiunan akan ikut merasakannya. Sebagaimana motto yang dianut PTPN IV, Perusahaan Jaya Karyawan Sejahtera.

Hal itu disampaikan Kabag SDM Misran SP mewakili Direksi PTPN IV saat menghadiri Sosialisasi yang dirangkai dengan penyerahan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, Rabu ( 25/10/2023 ) di Mess Unit Dolok Ilir Simalungun.

Misran SP mengatakan jika saat ini kondisi PTPN IV dalam keadaan baik. Bahkan saat ini Perusahaan sudah meraih laba Rp 788 miliar.

Sampai saat ini, sambungnya, perusahaan  setiap bulan membayar jaminan  BPJS Kesehatan Rp 4,6 miliar dengannya rincian untuk karyawan pimpinan Rp 150 ribu dan karyawan pelaksana Rp 100 ribu per orang.

“Diharapkan melalui program BPJS ini, pensiunan yang memenuhi syarat agar ditetapkan untuk masuk sebagai peserta,”  tuturnya.

Apalagi, imbuhnya, ini Program Nasional Pekerjaan Rentan ( PNPR) . Pensiunan yang mendapat manfaat  pensiun dibayarkan melalui Dapenbun setiap bulannya ditransfer ke rekening masing-masing.

Ketua Cabang P3RI PTPN IV Medan Majyizar Maimun SE memberi apresiasi kepada BPJSTK dan PTPN IV  yang menggelar sosialisasi dan  dirangkai dengan penyerahan santunan klaim BPJS kepada dua ahli waris  alm HC Saragih dari Unit Dolok Ilir dan alm Sucipto dari Unit Tanah Itam Ulu menerima santunan masing masing Rp 42 juta.

“Terima kasih kepada BPJS  yang memberi kesempatan bagi pensiunan untuk mengikuti sosialisasi program ini, kami  sangat mengapresiasi  kegiatan ini, karena santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan  ini sangat membantu bagi karyawan dan pensiunan yang tertimpa musibah untuk kelangsungan hidup keluarga yang ditinggal,” ujar Mahyuzar.

Sementara Pengurus Besar P3 Ri Pusat Aspan Nainggolan juga memberi apresiasi dan dukungan dengan program BPJS Ketenagakerjaan ini.

Karena itu lanjut Aspan Nainggolan diharapkan seluruh anggota P3RI mulai dari Cabang hingga ke ranting agar ikut sebagai peserta  program BPJS Ketenagakerjaan ini.

Kepala Cabang BPJS Medan Utara R.Agung Cahya  mengharapkan program sosial BPJS ketenagakerjaan ini dapat direspon oleh seluruh pensiunan anggota P3RI karena program ini merupakan proteksi kepada keluarga.

“Karena kematian tidak satu orang pun yang mengetahui kapan terjadi,  karena itu BPJS Ketenagakerjaan memberi solusi  proteksi keuangan kepada keluarga yg ditinggalkan ahli waris peserta  untuk meringankan beban dan kelangsungan hidup  keluarga yang di tinggal,” ujar Agung Cahya.

Reporter:  Ermawi Parinduri