Beranda blog Halaman 40

Oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Diduga Minta 200 Juta dan Intimidasi Anak Di Bawah Umur

mimbarumum.co.id – Terkait oknum penyidik diduga minta Rp 200 juta untuk cabut perkara dengan dalihi buat pimpinan dan Media, kini Oknum Aipda HG melakukan intimidasi terhadap ke 3 diduga tersangka yang masih dibawah umur.

Menurut kuasa hukum ke 4 diduga pelaku pencabulan, Fajar Hardikah, SH, Rabu (7/5), oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG diketahui melakukan intimidaai terhadap 3 dari 4 kliennya yang masih dibawah umur dan ditangguhkan tersebut saat mendatangi wajib lapor ke ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara.

“Kata klien kita, saat ke 3 anak tersebut datang pada Selasa, 6 Mei sekitar pukul 15.35, dan saat itu keluarga ke 3 nya berada diluar ruang, oknum Aipda HG mengatak, “Bilang sama pengacara kalian, kalo ngajak perang nggak papa, biar kami patungan ini duitnya, biar jeru (red : Dalam) kalian nanti di Jaksa atau Pengadilan.”, itu yang sampaikan klien kami yang masih dibawah umur tersebut, ” Kata Fajar, Rabu (7/5).

Lanjut Fajar bahwa ucapan Oknum Aipda HG tersebut sudah keterlaluan, mencoreng citra polisi, karena dilakukan terhadap anak di bawah umur, karena anak di bawah umur ini, harusnya dilindungi, bukan ditakut takuti, digangangu psikis mental anak, apalagi oknum ini bukannya fokus penyelesaian, malah menantang mau patungan patungan, agar hukuman anak jadi berat di Pengadilan.Kami akan bawa masalah ini ke Propam, “u ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, DSW (IRT), ibu dari inisial W, warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara, tak juga tenang karena anaknya yang masih dibawah umur, beserta ke 3 temannya masih terjerat hukum berdasarkan LP/B/112/IV/2025SPKT/RES BATU BARA/Polda Sumut, tanggal 7 April 2025 dengan Pelapor inisial I ayah dari sebut saja Bunga.

DSW beserta 3 pihak keluarga yang dituduhkan pencabulan anak dibawah umur, merasa diperas oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA, diduga meminta cabut perkara kasusnya sebesar Rp 200 juta, walau antara pelapor dan para terlapor telah bersepakat melakukan perdamaian di Kantor Desa Mekar Mulio, Kec Sei Balai, Kab Batu Bara, dimana para pihak terlapor telah memberikan ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada Pelapor yang tak lain orangtua korban, serta disaksikan Kepala Desa dan perangkat Desa Mekar Mulio pada tanggal 13 April 2025.

Hal dugaan permintaan Rp 200 juta itulah tak mampu dipenuhi para keluarga terlapor hingga berdasarkan bukti dan rekaman suara, pihak keluarga terlapor didampingi kuasa hukumnya Fajar Hardikah, SH dan Ari Ardiansyah, SH, melaporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA ke Propam Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN, Tanggal 28 April 2025. Pelapor Dewi Sri Wahyuni (IRT), warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara.

Menurut Fajar Hardikah, SH, didampingi Ari Ardiansyah, SH, selaku kuasa hukum sejak 23 April 2025 terhadap 4 orang yang dituduhkan pelaku pencabulan (1 dewasa dan 3 anak dibawah umur), kepada wartawan, Sabtu (3/5), bahwa pada tanggal 24 April 2025
tim kuasa hukum turun ke Polres Batu Bara untuk pertama kalinya dalam agenda berkoordinasi, namun saat berkoordinasi tim kuasa hukum mendapati respon seakan menantang dari oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara inisial Apda HG dengan mengatakan, “Silahkan laporkan ke Propam, sekarang aku tunggu,”.

Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025, tanpa diketahui kuasa hukum, oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara memanggil pihak keluarga tersangka dan tiba tiba menangguhkan 3 orang tersangka yang masih dibawah umur dan tetap menahan seorang yang telah dewasa dengan usia 21 tahun.

“Saat itu kita kaget aja setelah sehari insiden keributan itu, 3 klien kita ditangguhkan tanpa sepengetahuan kita selaku kuasa hukum, ” Ungkap Fajar.

Lanjut Fajar menerangkan bahwa sebelumnya para kliennya yang ditersangkakan, ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara pada 11 April 2025, kemudian pada tanggal 25 April 2025, 3 dari 4 tersangka yang ditahan ditangguhkan penahanannya karena dibawah umur.

Kemudian Fajar menuturkan bahwa sebelum pihaknya menerima kuasa dari para kliennya pada tanggal 23 April 2025, pihak kliennya pada tanggal 17 April 2025, tanpa kuasa hukum, terlebih dahuhulu mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara dengan membawa surat perdamaian.

“Saat itulah oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara, tepatnya Unit PPA diduga meminta uang Rp 200 juta ke keluarga 4 tersangka yang saat ini menjadi klien kami, hal itu tertuang di dalam rekaman.Parahnya lagi ketika pihak keluarga membawa 10 juta untuk cabut perkara, oknum penyidik itu mengatakan kalimat “apa pantas 10 juta aku bawa ke atas? “. Dalihnya buat pimpinan dan Media berdasarkan keterangan klien kami. Berdasarkan bukti rekaman dan lampiran surat surat lain, makanya kami laporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA itu ke Propam Poldasu dan telah kita laporkan ke Mabes Polri Jakarta untuk hal itu, “Jelas Fajar.

Mengakhiri Fajar mengatakan bahwa tim kuasa hukum sangat kecewa, karena penyidik tidak mengikuti arahan Kapolri, pdahal Kapolri menekankan agar kasus kasus pidana apabila dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adanya perdamaian, maka itu yang lebih diutamakan, bukan pidananya.

“Apalagi tersangka ini mayoritas masih pelajar / anak dibawah umur, mengingat Rutan dan Lapas kita sudah over kapasitas dengan banyaknya orang yang dipenjara.. Namun ironisnya, sebenarnya hal itu dapat dilakukan oleh penyidik Polres Batu Bara yang menangani klien kami, namun karena adanya dugaan permintaan 200 juta yang tidak sanggup dipenuhi keluarga tersangka, maka klien kami tidak bisa dibebaskan, apalagi baru-baru ini ada kasus asusila serupa yang korbannya anak dibawah umur, pelakunya orang dewasa, namun dihentikan penyidikannya karena pelaku meeupakan pejabat BUMN wilayah setempat, ” Terangnya.

Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan ketika dikonfirmasi Sabtu (3/5) mengenai hal diatas, berdalih bahwa hal itu sama sekali tidak benar.

“Info tersebut sama sekali tidak benar, Selamat Sore,” sahutnya, singkat.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Kompolnas: Kapolres Belawan Dinonaktifkan, Langkah Kapolda Jamin Transparansi

0

mimbarumum.co.id – Komisioner Kompolnas Chairul Anam menilai keputusan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto menonaktifkan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan adalah langkah yang tepat.

Menurutnya hal itu sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelidikan kasus penyerangan mobil Kapolres oleh kelompok tawuran, yang berujung pada penembakan.

“Sebelum berangkat (ke Sumut), kami juga ngecek, ternyata memang Pak Kapolres dinonaktifkan dari jabatannya. Menurut saya, ini juga langkah positif sebenarnya, itu untuk juga menjamin bahwa semua proses yang nantinya kami lakukan ya itu juga tidak ada pengaruh dari Pak Kapolresnya, langkah yang menjamin akuntabilitas dan transparansi,” ujar Anam di Polda Sumut, dilansir pada Rabu (7/5/2025).

Anam menyebut sudah ada sedikit informasi yang disampaikan masyarakat ke media sosialnya. Informasi itu menyebutkan bahwa ada sejumlah permasalahan sosial yang terjadi di daerah Belawan tersebut.

Lepas dari soal isu penembakan, kematian. Banyak orang yang memberikan masukan ke kami untuk melihat persoalan ini secara lebih luas. Apa itu problem sosialnya? memang dalam konteks problem sosial, polisi bisa hadir di situ di ujung ketika ada kekerasan, ada ancaman terhadap masyarakat, ketertiban masyarakat,” kata Anam.

Untuk itu, lanjut dia, Kompolnas mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan itu. Menurutnya, polisi saja tidak bisa untuk mengatasi hal ini.

“Tapi menyelesaikan ini ya nggak cukup polisi, harus bareng-bareng. Bahkan, ketika saya ada di Komnas HAM, ada problem juga soal narkoba misalnya. Harapannya, momen kasus ini menjadi momen bersama untuk menyelesaikan Belawan secara lebih luas, sehingga ke depan menjadi wilayah yang jauh lebih bagus, lebih ramah. Nah, harapannya begitu, harapannya yang masuk ke saya,” ucap Anam.

Sebelumnya, Irjen Whisnu menyebut kedatangan Kompolnas memang untuk mendalami terkait penembakan tersebut. Selain Kompolnas, Irwasum Polri juga turun untuk meneliti peristiwa itu.

“Alhamdulillah, hari ini Polda Sumut kedatangan tamu dari Kompolnas dan Irwasum Polri. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyikapi terjadinya penembakan di Belawan yang berakibat salah satu adik kita meninggal dunia,” tutur Whisnu.

“Ini komitmen dari Pak Kapolri untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas terhadap semua kejadian yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Saya sangat menghargai kedatangan dari Kompolnas dan Irwasum,” imbuh dia.

Whisnu menyebut bahwa pihaknya sangat terbuka dengan peristiwa itu. Jenderal bintang dua itu mengatakan akan transparan dengan hasil penyelidikan kejadian tersebut.

“Kami terbuka untuk situasi ini dan tentunya nanti biar sistem yang akan menyampaikan hasilnya, kami terbuka atas hasilnya dan percayakan apa yang akan diteliti oleh Kompolnas dan dari Irwasum” ujarnya.

Reporter: Jafar Sidik

Menteri ATR Ultimatum Cabut Ijin Perusahaan Sawit 

0

mimbarumum.co.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Gubernur Sumatera Utara dan para Wali Kota dan Bupati untuk melaporkan perusahaan perkebunan khususnya perkebunan sawit pemegang hak Guna Ushaa (HGU) di Sumatera Utara yang tidak mengakomodir petani plasma di daerah ini.

“Kami minta kepala daerah, termasuk Bapak Gubernur, para Bupati dan Wali Kota melaporkan kepada kami perusahaan yang tidak mengakomodir minimal 20 persen lahan untuk petani plasma. Kalau membandel, izinnya akan kami cabut,” tegas Yusron.

Dia menyampaikan itu kepada wartawan pada sela pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan P. Diponegoro, Medan, Selasa (7/5/2025).

Ancaman itu bukan tanpa dasar. Menurut Nusron, dalam klausul keempat pemberian izin HGU, pemerintah berhak mengevaluasi dan mencabut izin bila pemegangnya melanggar ketentuan.

“Kami akan pakai kewenangan itu. Kalau perusahaan tidak patuh, tidak ada jalan lain selain evaluasi dan pencabutan,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan hak petani plasma terlindungi. Pemerintah juga meminta seluruh kepala daerah di Sumut aktif melaporkan perusahaan nakal.

“Perusahaan, terutama sawit, wajib alokasikan 20 persen untuk plasma. Kalau tidak, kami akan turun tangan,” pungkasnya.

Reporter: Ngatirin

Menteri ATR/BPN Rapat Bersama Gubernur Bobby Nasution Bahas Penyelesaian Pertanahan Sumut

0
mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution rapat koordinasi tentang penyelesaian masalah pertanahan di Sumut bersama dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Rabu (7/5/2025).
Pada rapat tersebut ada beberapa poin pembahasan. Salah satunya mengenai lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare. Untuk menyelesaikan hal tersebut, Nusron akan kembali mengadakan rapat khusus bersama dengan Gubernur Bobby Nasution dan bupati/walikota terkait.
Menurut Nusron, tanah tersebut tidak lagi milik PTPN. Saat ini tanah tersebut sudah masuk kategori tanah negara bebas. Jika sudah begitu, pemberian tanah menjadi wewenang Kementerian ATR BPN.
“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak mendapat,” kata Nusron.
Selain itu, Nusron juga mengungkapkan pada rapat tersebut juga dibahas mengenai penyelesaian konflik pertanahan. Untuk itu, Nusron mengedepankan prinsip win-win solution. Ia juga akan mencari pola penyelesaiannya.
“Masyarakatnya bahagia, tetapi pemerintah tidak dirugikan dalam arti tidak ada aset yang terdisrupsi,” kata Nusron.
Rapat tersebut juga membahas percepatan sertifikasi tanah yang ada di Sumut. Saat ini, dari total 4 juta hektare, ada kurang lebih 54% atau 2 juta hektare tanah yang belum tersertifikasi. Dalam empat tahun ke depan, Ia menargetkan tanah yang sudah terserfitikasi mencapai 70%.
Sementara itu, Gubernur Bobby Nasution dalam sambutannya saat rapat tersebut mengungkapkan permasalahan pertanahan di Sumut, memang banyak. Ia pun mengharapkan kehadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Sumut dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Surya dan para Bupati/Walikota.
Reporter : Siti Amelia

Buka Kejurnas Tenis Lapangan Tidar Sumut, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Peran Anak Muda

0
mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tenis Lapangan Volta Open 2025, di Lapangan Tenis Indoor The Racket Club, Jalan STMK Padangbulan, Medan, Rabu (7/5/2025). Dalam pembukaan tersebut, Bobby menekankan pentingnya peran anak muda dalam dunia olahraga.
Pembukaan turnamen diakui Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) itu, digelar oleh organisasi Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sumut. Dikuti peserta dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Bali serta Sumut sebagai tuan rumah. Turnamen akan berlangsung hingga 11 Mei 2025, dengan mempertandingkan para petenis  peringkat 4, 9, 10 dan peringkat nasional lainnya.
“Kami apresiasi atas kegiatan ini, yang tentunya akan membawa dampak positif bagi anak-anak generasi muda kita. Bagaimana peran anak muda itu harus betul-betul dijadikan garda terdepan,” ujar Bobby Nasution, didampingi Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Mahfullah Daulay dan Kepala Dinas Kesehatan Faisal Hasrimy.
Peran anak muda, kata Bobby, harus bisa menjadi andalan di segala sektor, termasuk olahraga. Sejarah bangsa juga mencatat, pada masa perjuangan kemerdekaan, yang paling utama itu adalah pemuda. Menandakan anak muda dari masa ke masa telah dibuktikan mampu membawa bangsa Indonesia lebih baik.
“Dan hari ini harus bisa kita teruskan semangat dan peran itu. Jangan lagi peran anak muda didegradasi, tetapi perannya harus lebih jauh dan lebih dalam lagi di semua sektor. Baik itu olahraga, pendidikan, seni budaya, politik dan lainnya. Biarkan perubahan itu berjalan alamiah. Contohnya seperti kegiatan ini, yang digagas anak muda. Yang kita tahu, ketuanya (Tidar Sumut), Kak Tya Ayu Anggraini yang juga Anggota DPRD Kota Medan,” jelas Bobby.
Peran anak muda ini, katanya, akan berdampak pada perkembangan kehidupan generasi muda di masa depan. Dengan fokus ke peran anak muda, maka manfaatnya akan dapat dirasakan 10-15 tahun kemudian, dimana mereka akan menjalani kehidupan bersosial, bermasyarakat dengan modal dasar berlatih dan bertanding sesuai aturan yang berlaku saat menjadi atlet.
“Saya yakin para atlet ini nanti akan menjalani hidup lebih baik. Karena saat mereka di lapangan dan bertanding, sudah terbiasa dengan aturan main yang diharuskan. Sama halnya dengan kehidupan sosial, ada aturan yang tertulis maupun tidak tertulis, seperti norma-norma yang harus diikuti. Jadi kalau sudah biasa mengikuti aturan di dalam lapangan/kompetisi, harusnya bisa mengikuti aturan dalam hidup sehari-hari. Makanya para atlet itu biasanya hidupnya di masyarakat lebih tertib, berbaur di masyarakat, bisa diatur dan diberi nasihat,” sebut Bobby.
Sementara Ketua Tidar Sumut Tya Ayu Anggraini dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Ketua Andre mengatakan, pihaknya sangat menjunjung tinggi semangat juang para atlet. Ia berharap kegiatan ini menjadi semangat utama mempererat silaturahmi dan menjadi wadah untuk para atlet-atlet muda masa depan, bisa membanggakan Indonesia, khususnya Sumut.
Reporter : Siti Amelia

DPD IPK Medan Minta Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Tidak Dinonaktifkan

0

mimbarumum.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Medan, Benny Harianto Sihotang SE MM mengapresiasi kinerja Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam meredakan peristiwa tawuran antar pemuda di Kecamatan Medan Belawan pada Minggu, 4 Mei 2025 dini hari lalu.

“DPD IPK Kota Medan memberikan apresiasi kepada Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan terkait beliau secara tegas dengan menjaga keamanan wilayahnya dengan cepat membubarkan massa sehingga tidak merentet lebih luas lagi apalagi kejadian itu terjadi di dalam Tol Belmera,” ungkap Benny Harianto Sihotang kepada wartawan di Kantor DPD IPK Medan, Jalan Burjamhal Kecamatan Medan Petisah, Rabu (7/5/2025).

Didampingi sejumlah pengurus DPD IPK Medan diantaranya Wakil Ketua Jhon Kennedy Simangunsong, Berman H Sihotang SH, Dedi Prima Napitupulu S.Kom, Rudi Siregar, Direktur LBH Kota Medan Rizki Nainggolan SH M.kn dan Sekretaris Satgas DPD IPK Kota Medan Leo Simangunsong, BennyBenny Sihotang menegaskan bahwa aksi tawuran di Belawan sidang menjadi warning karena sudah sangat meresahkan.

“Ini warning, karena kejadian sudah masuk ke area jalan tol yang tidak bisa dimasuki selain roda empat bahkan hingga menyerang mobil dinas yang dikendarai kapolres belawan, untuk itu kita apresiasi tindakan AKBP Oloan Siahaan, polisi seperti inilah yang diharapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Benny Sihotang lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta dan memohon dengan sangat kepada Kapolda Sumut, Kapolri, dan juga Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menonaktifkan AKBP Oloan Silalahi dari jabatannya.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa polisi-polisi seperti ini lah yang dibutuhkan masyarakat, polisi yang berani, polisi yang dengan cepat merespon cepat menjaga wilayahnya. Jadi jangan diberikan sanksi karena pelaku tawuran menyerang mobil dinas kapolres sehingga kita berharap kepada pimpinan Polri dapat mengambil langkah bijaksana,” katanya lagi.

DPD IPK Kota Medan juga mendorong untuk Polri dalam hal ini Polda Sumut dapat segera mengungkap siapa aktor intelektual di balik kerusuhan ini. Sebab, bukan ujuk-ujuk tapi pelaku tawuran ini dengan sengaja membawa senjata tajam dan dengan berani menyerang anggota Polri.

“Kita juga menaruh empati terhadap keluarga korban khususnya kepada yang meninggal dunia, kami turut mengucapkan rasa bela sungkawa. Namun dari yang terjadi ini semoga menjadi penyemangat buat Polri dalam menjaga keamanan wilayahnya,” ujar Benny Sihotang.

Disinggung apakah ada anggota IPK yang terlibat dalam tawuran ini, ditegaskannha bahwa IPK Kota Medan memastikan tidak ada satu pun anggota IPK yang terlibat.

“Tidak ada keributan antar OKP lagi dan kami pastikan selama kurang lebih empat tahun belakangan ini Kota Medan sudah aman dari keributan antar OKP. Kita sudah mendapat perintah dari pimpinan harus bahu membahu menjaga keamanan di tengah masyarakat bersama TNI-Polri. Sekali lagi, tidak ada satupun anggota IPK yang terlibat dalam kejadian pada Minggu dini hari tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Ketum ADNI Soroti Keras Penembakan di Belawan, EPZA: Polisi Bukan Malaikat Pencabut Nyawa

0

mimbarumum.co.id – Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) periode 2025–2030 Dr (c) Eka Putra Zakran Nasution SH MH akrab disapa EPZA memberikan kritik keras terhadap penanganan aparat kepolisian dalam kasus bentrokan yang berujung penembakan di Belawan, Sumatera Utara. Ia menyebut, peristiwa tawuran yang berulang kali terjadi di Belawan seharusnya bisa dicegah dengan strategi pengamanan yang lebih kuat dan berlapis.

“Belawan bukan wilayah baru dalam hal konflik. Ini sudah terjadi berulang kali. Mestinya pengamanan diperkuat, baik siang maupun malam, bahkan jika perlu diturunkan beberapa kompi tambahan. Jangan tunggu korban dulu baru bereaksi,” tegasnya.

Menurutnya, aparat tidak boleh bertindak di luar batas hukum. “Indonesia negara hukum. Bukan negara kekuasaan. Polisi bukan malaikat pencabut nyawa. Tidak boleh menembak dan menghilangkan nyawa seseorang hanya karena dalih penanganan konflik,” ujarnya.

Ia mendukung langkah Kapolda Sumut yang menonaktifkan Kapolres Belawan, AKBP Oloan Siahaan, atas insiden penembakan yang diduga dilakukan aparat. “Kalau memang terbukti bersalah, harus diproses hukum, bukan hanya administratif. Ini penting agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.”

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan represif harus digantikan dengan pendekatan preventif. “Polisi harus jadi pelindung dan pelayan masyarakat. Penembakan bukan solusi. Tawuran itu bukan kejahatan murni seperti perampokan, sering kali ada provokasi yang melibatkan aktor-aktor tertentu di balik layar.”

Ia juga menyerukan agar aparat memahami karakter wilayah tugasnya. “Pendekatan keamanan di kampung nelayan tidak bisa disamakan dengan daerah perladangan atau pegunungan. Kapolres atau Kapolda harus paham medan dan suasana sosial masyarakatnya.”

Ketum ADNI pun mengingatkan bahwa supremasi hukum harus menjadi dasar setiap tindakan aparat negara. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Semua warga negara, dari anak presiden hingga rakyat kecil, punya hak yang sama di depan hukum,” pungkasnya.

Koordinator Bidang Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Sumut ini mengecam keras tindakan aparat yang dinilai melampaui batas hukum dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam negara hukum.

“Polisi bukan malaikat Izrail. Tugasnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bukan mencabut nyawa warga sipil dengan dalih keamanan. Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Eka.

Menurutnya, dalam hukum positif nasional, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi apalagi mengeksekusi seseorang tanpa proses hukum. Tindakan seperti itu, kata Eka, hanya akan memperburuk keadaan dan membuka ruang bagi potensi pelanggaran HAM serius.

“Kalau seseorang bersalah, tangkap, proses hukum, sidangkan. Bukan langsung dieksekusi di tempat. Kalau korban punya istri dan anak, lalu siapa yang menanggung beban hidup mereka? Kalau itu anak remaja, bagaimana perasaan orang tuanya yang sudah mendidik mereka selama ini?” ujarnya.

Eka juga memperingatkan bahwa tindakan brutal yang dilakukan aparat justru dapat memperbesar potensi konflik sosial di wilayah tersebut.“Ini bisa menimbulkan dendam antar kelompok. Tindakan kekerasan seperti ini tidak akan menyelesaikan masalah, justru menciptakan masalah baru. Kita harus berhati-hati terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” jelasnya.

Ia mendorong reformasi pendekatan keamanan di wilayah-wilayah rawan konflik. Menurut Eka, aparat seharusnya menggunakan peralatan yang proporsional dan pendekatan humanis dalam menangani kerusuhan sosial, bukan senjata tajam yang berisiko fatal.

“Senjata bukan solusi utama. Gunakan pendekatan hukum dan kemanusiaan. Polisi bukan alat kekerasan negara, tapi pelayan keadilan. Artinya tindakan polisi itu harus humanis, kalau melakukan tembakan dan menghilangkan nyawa orang lain dibenarkan, dimana letak humanis dan presisinya kinerja polisi” pungkas Eka.

Reporter: Djamaluddin

Kasat Lantas AKP Jonni Berikan Edukasi Tentang Tertib Berlalulintas

mimbarumum.co.id – Personil Satlantas Polres Padangsidimpuan mendatangi sekolah menengah atas (SMA) Negeri 7 Kota Padangsidimpuan di Jalan Jend Abdul Haris Nasution, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (6/5/2025).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasat Lantas AKP Jonni Silalahi mengungkapkan kegiatan ini Police Goes To School Penyuluhan Tertib Berlalulintas untuk memberikan mengedukasi berlalu lintas kepada siswa SMA Negeri 7.

“Personel Satlantas Polres Padangsidimpuan juga mengajak untuk guru dan pelajar SMA Negeri 7 Kota Padangsidimpuan agar tetap patuhi peraturan berlalulintas,” kata Kasat Lantas AKP Jonni Silalahi.

Jonni Silalahi mengatakan, tidak lupa memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara yang tidak tertib berlalulintas apabila terdapat masih melanggar peraturan dilakukan penindakan.

Harapan personil Satlantas Polres Padangsidimpuan kepada siswa ketika mengendarai sepeda motor tetap berhati-hati, jangan ugal – ugalan.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

0

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Godfried Effendi Lubis berang saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya atas kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha rumah billiard. Bahkan ia mengancam akan mempidanakan wartawan tersebut.

Hal itu bermula saat salah seorang wartawan menghubungi Godfried Lubis melalui pesan WhatsApp, Selasa sore (6/5/2025), guna meminta tanggapan atas dugaan turut terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD Medan, terhadap seorang pengusaha bilyar bernama Suyarno.

Merasa tidak senang atas pertanyaan yang dilontarkan, Anggota DPRD Medan Golfriend Lubis menunjukkan reaksi yang berlebihan, yang dinilai tak mencerminkan seorang wakil rakyat.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia Medan itu dengan tegas membantah tidak ada menerima apapun dari pengusaha tersebut. Ia juga meminta wartawan untuk membuktikannya.

Arogannya lagi, Goldfried menjawab pesan singkat yang tak pantas, akan mempidanakan wartawan yang bekerja sesuai kode etik: meminta konfirmasi.

“Waduh, sampai hari ini saya tidak pernah terima apapun dari pengusaha jangan Abang karang karang. Ke biliard mana Fitnah bisa saya adukan. Jangan asal ucap bang, bisa Abang saya pidana kan. Siapa pengusahanya saya siap dikonfrontasi. Saya sudah bilang sama Abang saya tidak tahu sama sekali ttg biliard,” sahutnya, geram.

Perlu diingat bahwa tugas jurnalistik adalah untuk mengumpulkan dan menyajikan informasi kepada publik. Wartawan berhak untuk melakukan konfirmasi berita dan menyajikan informasi tanpa intimidasi dari pihak manapun, termasuk anggota dewan.

Sebelumnya, beredar kabar pengusaha rumah biliard diduga diperas oleh oknum anggota DPRD Medan. Selain Salomo Pardede (Partai Gerindra), ternyata ada dua anggota Komisi III DPRD Medan terlibat dalam dugaan pemerasan ini.

Korban dugaan pemerasan anggota DPRD Medan, Suyarno, mengaku bahwa dirinya tak mengingat nama, namun mengenali wajah anggota DPRD Medan yang mendampingi Salomo Pardede kala menemui dirinya.

“Satu ganteng (diduga David Roni Ganda Sinaga), masih muda. Satu lagi sudah tua dan pincang (diduga Godfried Effendi Lubis),” ungkap Suyarno kepada sejumlah awak media, Kamis (6/5).

Saat dipelihatkan awak media memperlihatkan wajah Sekretaris Komisi C DPRD Medan, David Roni Sinaga Lantas Suyarno membenarkan orang yang ada dalam foto tersebut.

“Benar, ini orangnya,” ucap Suyarno.

Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda sesuai Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April. Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.

Reporter: Jafar Sidik

Sebanyak 1.600 Nelayan Langkat Terima Kartu BPJS, Ricky Antony : Wujud Nyata Gubsu Lindungi Nelayan

0

mimbarumum.co.id – Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Antony mengatakan, pemberian kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Pemprovsu sebagai wujud nyata pemerintah untuk melindungi para nelayan.

Hal itu dikatakan Ricky kepada wartawan di Medan, Rabu (7/5/2025) usai menghadiri langsung pemberian secara simbolis 1.600 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Oleh Gubsu Bobby Nasution kepada nelayan se-Sumut. Jumlah yang diterima nelayan di Langkat ini tercatat yang terbanyak.

Penyerahan simbolis yang berlangsung, Selasa (6/5), di Pendopo Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat dihadiri Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Antony dan Sekda Langkat.

Gubsu menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja, seperti para nelayan. Menurutnya, program ini bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keselamatan kerja masyarakat.

Tak hanya menyerahkan kartu BPJS, Bobby juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dua nelayan asal Langkat yang telah meninggal dunia, yakni ahli waris dari almarhum Bahtiar dan almarhum Zulkifli, masing-masing sebesar Rp42 juta.

Menyikapi hal itu, RIcky Anthony wakil rakyat Dapil Sumut 12 Binjai Langkat itu mengapresiasi langkah Pemprovsu untuk tidak hanya membantu, tetapi juga melindungi para nelayan.

“Para nelayan adalah ujung tombak ketahanan pangan di bidang perikanan, sudah menjadi keharusan pemerintah memberikan perhatian kusus,” ujarnya

Penyerahan kartu program BPJS, lanjutnya, yang ditanggung Pemprovsu merupakan bentuk nyata pemerintah memberikan perlindungan bagi para nelayan. “Kami DPRD tentu mendukung penuh program ini dan bersama terus kita tingkatkan program, yang berdampak langsung bagi masyarakat Sumatera Utara,” sebutnya.

Dengan program BPJS terhadap nelayan, akan meningkatkan kesejahteraan mereka, yang nantinya juga berdampak pada peningkatan ekonomi keluarga, masyarakat dan daerah mereka. Ricky juga mengapresiasi Pemkab Langkah yang telah menetapkan langkah konkret memperluas perlindungan ketenagakerjaan bagi nelayan. Tahun 2025, Pemkab Langkat mengalokasikan anggaran untuk 500 nelayan miskin dan miskin ekstrem agar masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati menargetkan sebanyak 7.052 nelayan dari kelompok desil 1 sampai 4 dapat di-cover secara penuh melalui skema pembiayaan dari APBD Langkat, APBD Provinsi, CSR, Baznas, dan sumber dana lainnya. Melalui kegiatan ini, Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat juga mendorong edukasi publik agar lebih sadar akan pentingnya menjadi peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan.

Reporter : Djamaluddin