Beranda blog Halaman 4

Menteri ATR Ultimatum Cabut Ijin Perusahaan Sawit 

0

mimbarumum.co.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Gubernur Sumatera Utara dan para Wali Kota dan Bupati untuk melaporkan perusahaan perkebunan khususnya perkebunan sawit pemegang hak Guna Ushaa (HGU) di Sumatera Utara yang tidak mengakomodir petani plasma di daerah ini.

“Kami minta kepala daerah, termasuk Bapak Gubernur, para Bupati dan Wali Kota melaporkan kepada kami perusahaan yang tidak mengakomodir minimal 20 persen lahan untuk petani plasma. Kalau membandel, izinnya akan kami cabut,” tegas Yusron.

Dia menyampaikan itu kepada wartawan pada sela pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan P. Diponegoro, Medan, Selasa (7/5/2025).

Ancaman itu bukan tanpa dasar. Menurut Nusron, dalam klausul keempat pemberian izin HGU, pemerintah berhak mengevaluasi dan mencabut izin bila pemegangnya melanggar ketentuan.

“Kami akan pakai kewenangan itu. Kalau perusahaan tidak patuh, tidak ada jalan lain selain evaluasi dan pencabutan,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan hak petani plasma terlindungi. Pemerintah juga meminta seluruh kepala daerah di Sumut aktif melaporkan perusahaan nakal.

“Perusahaan, terutama sawit, wajib alokasikan 20 persen untuk plasma. Kalau tidak, kami akan turun tangan,” pungkasnya.

Reporter: Ngatirin

DPD IPK Medan Minta Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Tidak Dinonaktifkan

0

mimbarumum.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Medan, Benny Harianto Sihotang SE MM mengapresiasi kinerja Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam meredakan peristiwa tawuran antar pemuda di Kecamatan Medan Belawan pada Minggu, 4 Mei 2025 dini hari lalu.

“DPD IPK Kota Medan memberikan apresiasi kepada Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan terkait beliau secara tegas dengan menjaga keamanan wilayahnya dengan cepat membubarkan massa sehingga tidak merentet lebih luas lagi apalagi kejadian itu terjadi di dalam Tol Belmera,” ungkap Benny Harianto Sihotang kepada wartawan di Kantor DPD IPK Medan, Jalan Burjamhal Kecamatan Medan Petisah, Rabu (7/5/2025).

Didampingi sejumlah pengurus DPD IPK Medan diantaranya Wakil Ketua Jhon Kennedy Simangunsong, Berman H Sihotang SH, Dedi Prima Napitupulu S.Kom, Rudi Siregar, Direktur LBH Kota Medan Rizki Nainggolan SH M.kn dan Sekretaris Satgas DPD IPK Kota Medan Leo Simangunsong, BennyBenny Sihotang menegaskan bahwa aksi tawuran di Belawan sidang menjadi warning karena sudah sangat meresahkan.

“Ini warning, karena kejadian sudah masuk ke area jalan tol yang tidak bisa dimasuki selain roda empat bahkan hingga menyerang mobil dinas yang dikendarai kapolres belawan, untuk itu kita apresiasi tindakan AKBP Oloan Siahaan, polisi seperti inilah yang diharapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Benny Sihotang lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta dan memohon dengan sangat kepada Kapolda Sumut, Kapolri, dan juga Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menonaktifkan AKBP Oloan Silalahi dari jabatannya.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa polisi-polisi seperti ini lah yang dibutuhkan masyarakat, polisi yang berani, polisi yang dengan cepat merespon cepat menjaga wilayahnya. Jadi jangan diberikan sanksi karena pelaku tawuran menyerang mobil dinas kapolres sehingga kita berharap kepada pimpinan Polri dapat mengambil langkah bijaksana,” katanya lagi.

DPD IPK Kota Medan juga mendorong untuk Polri dalam hal ini Polda Sumut dapat segera mengungkap siapa aktor intelektual di balik kerusuhan ini. Sebab, bukan ujuk-ujuk tapi pelaku tawuran ini dengan sengaja membawa senjata tajam dan dengan berani menyerang anggota Polri.

“Kita juga menaruh empati terhadap keluarga korban khususnya kepada yang meninggal dunia, kami turut mengucapkan rasa bela sungkawa. Namun dari yang terjadi ini semoga menjadi penyemangat buat Polri dalam menjaga keamanan wilayahnya,” ujar Benny Sihotang.

Disinggung apakah ada anggota IPK yang terlibat dalam tawuran ini, ditegaskannha bahwa IPK Kota Medan memastikan tidak ada satu pun anggota IPK yang terlibat.

“Tidak ada keributan antar OKP lagi dan kami pastikan selama kurang lebih empat tahun belakangan ini Kota Medan sudah aman dari keributan antar OKP. Kita sudah mendapat perintah dari pimpinan harus bahu membahu menjaga keamanan di tengah masyarakat bersama TNI-Polri. Sekali lagi, tidak ada satupun anggota IPK yang terlibat dalam kejadian pada Minggu dini hari tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Ketum ADNI Soroti Keras Penembakan di Belawan, EPZA: Polisi Bukan Malaikat Pencabut Nyawa

0

mimbarumum.co.id – Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) periode 2025–2030 Dr (c) Eka Putra Zakran Nasution SH MH akrab disapa EPZA memberikan kritik keras terhadap penanganan aparat kepolisian dalam kasus bentrokan yang berujung penembakan di Belawan, Sumatera Utara. Ia menyebut, peristiwa tawuran yang berulang kali terjadi di Belawan seharusnya bisa dicegah dengan strategi pengamanan yang lebih kuat dan berlapis.

“Belawan bukan wilayah baru dalam hal konflik. Ini sudah terjadi berulang kali. Mestinya pengamanan diperkuat, baik siang maupun malam, bahkan jika perlu diturunkan beberapa kompi tambahan. Jangan tunggu korban dulu baru bereaksi,” tegasnya.

Menurutnya, aparat tidak boleh bertindak di luar batas hukum. “Indonesia negara hukum. Bukan negara kekuasaan. Polisi bukan malaikat pencabut nyawa. Tidak boleh menembak dan menghilangkan nyawa seseorang hanya karena dalih penanganan konflik,” ujarnya.

Ia mendukung langkah Kapolda Sumut yang menonaktifkan Kapolres Belawan, AKBP Oloan Siahaan, atas insiden penembakan yang diduga dilakukan aparat. “Kalau memang terbukti bersalah, harus diproses hukum, bukan hanya administratif. Ini penting agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.”

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan represif harus digantikan dengan pendekatan preventif. “Polisi harus jadi pelindung dan pelayan masyarakat. Penembakan bukan solusi. Tawuran itu bukan kejahatan murni seperti perampokan, sering kali ada provokasi yang melibatkan aktor-aktor tertentu di balik layar.”

Ia juga menyerukan agar aparat memahami karakter wilayah tugasnya. “Pendekatan keamanan di kampung nelayan tidak bisa disamakan dengan daerah perladangan atau pegunungan. Kapolres atau Kapolda harus paham medan dan suasana sosial masyarakatnya.”

Ketum ADNI pun mengingatkan bahwa supremasi hukum harus menjadi dasar setiap tindakan aparat negara. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Semua warga negara, dari anak presiden hingga rakyat kecil, punya hak yang sama di depan hukum,” pungkasnya.

Koordinator Bidang Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Sumut ini mengecam keras tindakan aparat yang dinilai melampaui batas hukum dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam negara hukum.

“Polisi bukan malaikat Izrail. Tugasnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bukan mencabut nyawa warga sipil dengan dalih keamanan. Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Eka.

Menurutnya, dalam hukum positif nasional, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi apalagi mengeksekusi seseorang tanpa proses hukum. Tindakan seperti itu, kata Eka, hanya akan memperburuk keadaan dan membuka ruang bagi potensi pelanggaran HAM serius.

“Kalau seseorang bersalah, tangkap, proses hukum, sidangkan. Bukan langsung dieksekusi di tempat. Kalau korban punya istri dan anak, lalu siapa yang menanggung beban hidup mereka? Kalau itu anak remaja, bagaimana perasaan orang tuanya yang sudah mendidik mereka selama ini?” ujarnya.

Eka juga memperingatkan bahwa tindakan brutal yang dilakukan aparat justru dapat memperbesar potensi konflik sosial di wilayah tersebut.“Ini bisa menimbulkan dendam antar kelompok. Tindakan kekerasan seperti ini tidak akan menyelesaikan masalah, justru menciptakan masalah baru. Kita harus berhati-hati terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” jelasnya.

Ia mendorong reformasi pendekatan keamanan di wilayah-wilayah rawan konflik. Menurut Eka, aparat seharusnya menggunakan peralatan yang proporsional dan pendekatan humanis dalam menangani kerusuhan sosial, bukan senjata tajam yang berisiko fatal.

“Senjata bukan solusi utama. Gunakan pendekatan hukum dan kemanusiaan. Polisi bukan alat kekerasan negara, tapi pelayan keadilan. Artinya tindakan polisi itu harus humanis, kalau melakukan tembakan dan menghilangkan nyawa orang lain dibenarkan, dimana letak humanis dan presisinya kinerja polisi” pungkas Eka.

Reporter: Djamaluddin

Kasat Lantas AKP Jonni Berikan Edukasi Tentang Tertib Berlalulintas

mimbarumum.co.id – Personil Satlantas Polres Padangsidimpuan mendatangi sekolah menengah atas (SMA) Negeri 7 Kota Padangsidimpuan di Jalan Jend Abdul Haris Nasution, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (6/5/2025).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasat Lantas AKP Jonni Silalahi mengungkapkan kegiatan ini Police Goes To School Penyuluhan Tertib Berlalulintas untuk memberikan mengedukasi berlalu lintas kepada siswa SMA Negeri 7.

“Personel Satlantas Polres Padangsidimpuan juga mengajak untuk guru dan pelajar SMA Negeri 7 Kota Padangsidimpuan agar tetap patuhi peraturan berlalulintas,” kata Kasat Lantas AKP Jonni Silalahi.

Jonni Silalahi mengatakan, tidak lupa memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara yang tidak tertib berlalulintas apabila terdapat masih melanggar peraturan dilakukan penindakan.

Harapan personil Satlantas Polres Padangsidimpuan kepada siswa ketika mengendarai sepeda motor tetap berhati-hati, jangan ugal – ugalan.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

0

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Godfried Effendi Lubis berang saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya atas kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha rumah billiard. Bahkan ia mengancam akan mempidanakan wartawan tersebut.

Hal itu bermula saat salah seorang wartawan menghubungi Godfried Lubis melalui pesan WhatsApp, Selasa sore (6/5/2025), guna meminta tanggapan atas dugaan turut terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD Medan, terhadap seorang pengusaha bilyar bernama Suyarno.

Merasa tidak senang atas pertanyaan yang dilontarkan, Anggota DPRD Medan Golfriend Lubis menunjukkan reaksi yang berlebihan, yang dinilai tak mencerminkan seorang wakil rakyat.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia Medan itu dengan tegas membantah tidak ada menerima apapun dari pengusaha tersebut. Ia juga meminta wartawan untuk membuktikannya.

Arogannya lagi, Goldfried menjawab pesan singkat yang tak pantas, akan mempidanakan wartawan yang bekerja sesuai kode etik: meminta konfirmasi.

“Waduh, sampai hari ini saya tidak pernah terima apapun dari pengusaha jangan Abang karang karang. Ke biliard mana Fitnah bisa saya adukan. Jangan asal ucap bang, bisa Abang saya pidana kan. Siapa pengusahanya saya siap dikonfrontasi. Saya sudah bilang sama Abang saya tidak tahu sama sekali ttg biliard,” sahutnya, geram.

Perlu diingat bahwa tugas jurnalistik adalah untuk mengumpulkan dan menyajikan informasi kepada publik. Wartawan berhak untuk melakukan konfirmasi berita dan menyajikan informasi tanpa intimidasi dari pihak manapun, termasuk anggota dewan.

Sebelumnya, beredar kabar pengusaha rumah biliard diduga diperas oleh oknum anggota DPRD Medan. Selain Salomo Pardede (Partai Gerindra), ternyata ada dua anggota Komisi III DPRD Medan terlibat dalam dugaan pemerasan ini.

Korban dugaan pemerasan anggota DPRD Medan, Suyarno, mengaku bahwa dirinya tak mengingat nama, namun mengenali wajah anggota DPRD Medan yang mendampingi Salomo Pardede kala menemui dirinya.

“Satu ganteng (diduga David Roni Ganda Sinaga), masih muda. Satu lagi sudah tua dan pincang (diduga Godfried Effendi Lubis),” ungkap Suyarno kepada sejumlah awak media, Kamis (6/5).

Saat dipelihatkan awak media memperlihatkan wajah Sekretaris Komisi C DPRD Medan, David Roni Sinaga Lantas Suyarno membenarkan orang yang ada dalam foto tersebut.

“Benar, ini orangnya,” ucap Suyarno.

Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda sesuai Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April. Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.

Reporter: Jafar Sidik

Sebanyak 1.600 Nelayan Langkat Terima Kartu BPJS, Ricky Antony : Wujud Nyata Gubsu Lindungi Nelayan

0

mimbarumum.co.id – Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Antony mengatakan, pemberian kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Pemprovsu sebagai wujud nyata pemerintah untuk melindungi para nelayan.

Hal itu dikatakan Ricky kepada wartawan di Medan, Rabu (7/5/2025) usai menghadiri langsung pemberian secara simbolis 1.600 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Oleh Gubsu Bobby Nasution kepada nelayan se-Sumut. Jumlah yang diterima nelayan di Langkat ini tercatat yang terbanyak.

Penyerahan simbolis yang berlangsung, Selasa (6/5), di Pendopo Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat dihadiri Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Antony dan Sekda Langkat.

Gubsu menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja, seperti para nelayan. Menurutnya, program ini bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keselamatan kerja masyarakat.

Tak hanya menyerahkan kartu BPJS, Bobby juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dua nelayan asal Langkat yang telah meninggal dunia, yakni ahli waris dari almarhum Bahtiar dan almarhum Zulkifli, masing-masing sebesar Rp42 juta.

Menyikapi hal itu, RIcky Anthony wakil rakyat Dapil Sumut 12 Binjai Langkat itu mengapresiasi langkah Pemprovsu untuk tidak hanya membantu, tetapi juga melindungi para nelayan.

“Para nelayan adalah ujung tombak ketahanan pangan di bidang perikanan, sudah menjadi keharusan pemerintah memberikan perhatian kusus,” ujarnya

Penyerahan kartu program BPJS, lanjutnya, yang ditanggung Pemprovsu merupakan bentuk nyata pemerintah memberikan perlindungan bagi para nelayan. “Kami DPRD tentu mendukung penuh program ini dan bersama terus kita tingkatkan program, yang berdampak langsung bagi masyarakat Sumatera Utara,” sebutnya.

Dengan program BPJS terhadap nelayan, akan meningkatkan kesejahteraan mereka, yang nantinya juga berdampak pada peningkatan ekonomi keluarga, masyarakat dan daerah mereka. Ricky juga mengapresiasi Pemkab Langkah yang telah menetapkan langkah konkret memperluas perlindungan ketenagakerjaan bagi nelayan. Tahun 2025, Pemkab Langkat mengalokasikan anggaran untuk 500 nelayan miskin dan miskin ekstrem agar masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati menargetkan sebanyak 7.052 nelayan dari kelompok desil 1 sampai 4 dapat di-cover secara penuh melalui skema pembiayaan dari APBD Langkat, APBD Provinsi, CSR, Baznas, dan sumber dana lainnya. Melalui kegiatan ini, Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat juga mendorong edukasi publik agar lebih sadar akan pentingnya menjadi peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan.

Reporter : Djamaluddin

PWI Sumut Rencanakan Family Gathering di Central Park Zoo

0

mimbarumum.co.id  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut merencanakan menggelar acara Family Gathering pada Kamis, 26 Juni 2025 di Central Park Zoo, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Rencana tersebut tertuang dalam hasil rapat kepanitiaan yang berlangsung di gedung PWI Sumut Jalan Parada Harahap Medan, Rabu (7/5/2025). Rapat dipimpin Ketua Panitia FG PWI Sumut Sugiatmo didampingi Sekretaris panitia Riza Mulyadi bersama panitia lainnya. Hadir juga Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik bersama sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean.

Pada kesempatan itu, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Siniki SE menekankan kepada panitia agar bekerja maksimal serta bertanggungjawab dengan tugas bidang masing masing.

Sehingga pada pelaksanaan FG nanti, seluruh anggota PWI bersama keluarga di Sumut tidak satu pun yang merasa kecewa.

“Momen FG ini kita manfaatkan ajang silaturahmi demi memotivasi kinerja wartawan menjalankan tugas tugas kewartawanan. Sehingga anggota PWI terus meningkatkan kualitas penyajian berita dan menjaga hubungan baik dsngan mitra dan nara sumber,” harap Farianda.

Sebelumnya, Ketua Panitia Sugiatmo menyampaikan hasil keputusan rapat. Dimana masing masing anggota PWI Sumut diperbolehkan mengajak 5 orang keluarga plus 1 orang anggota PWI dan keseluruhannya 6 orang.

Sedangkan untuk 1 orang dikenakan Rp 20.000 per orang. Dana dimaksud sudah termasuk biaya transport dari kantor PWI ke lokasi acara pulang pergi. Kemudian biaya masuk dan komsumsi sudah ditanggung panitia. Bagi yang ikut FG sudah dibuka pendaftar di kantor PWI Sumut dan pendaftaran ditutup pada 21 Juni 2025.

Reporter : Ngatirin/rel

Cabdisdik Wil I Sosialisasi SPMB Jenjang SMAN/SMKN

mimbarumum.co.id – Dalam rangka menjamin kelancaran dan transparansi proses transisi dari pendidikan dasar ke pendidikan menengah, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I dengan penuh dedikasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2025/2026.

Kegiatan SPMP dibuka Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I (Kacabdisdik) Yafizham Parinduri di Aula SMKN 1 Percut Sei Tuan, Rabu (7/5/2025) diikuti para kepala SMAN/SMKN dan Ketua MKKS SMAN/SMKN se Sumut.

Yafizham mengatakan, kegiatan vital ini secara khusus ditujukan bagi seluruh stakeholder terkait proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SMAN dan SMKN yang berada di bawah naungan Cabdisdik Wil I.

Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan seragam mengenai berbagai aspek krusial terkait SPMB, mulai dari dasar hukum yang melandasi, tahapan-tahapan yang wajib dilalui, jalur-jalur pendaftaran yang tersedia, hingga kriteria seleksi yang akan diterapkan dalam proses penjaringan calon peserta didik.

Acara sosialisasi ini menjadi forum strategis yang sangat penting untuk mengklarifikasi potensi kesimpangsiuran informasi dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat – mulai dari calon peserta didik itu sendiri, orang tua/wali, pihak sekolah asal (SMP/MTs), hingga sekolah tujuan (SMA/SMK Negeri) – memiliki informasi yang akurat, mutakhir, dan menyeluruh.

“Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman yang dapat menghambat proses pendaftaran dan seleksi yang notabene merupakan momen krusial bagi masa depan pendidikan calon siswa,” katanya.

Sosialisasi ini tidak hanya sekadar penyampaian informasi satu arah, melainkan juga membuka kanal komunikasi untuk sesi tanya jawab yang interaktif, memungkinkan para peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan, mengklarifikasi keraguan, dan mendapatkan penjelasan langsung dari para narasumber yang kompeten di bidangnya.

Interaksi ini sangat fundamental untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas dan keadilan sistem SPMB yang akan dilaksanakan.

Secara lebih rinci, pokok pembahasan dalam sosialisasi ini meliputi:
Pertama, landasan hukum SPMB, yang menjelaskan peraturan dan kebijakan terkini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta peraturan pelaksana di tingkat provinsi yang mengatur proses penerimaan peserta didik baru.

Pemahaman terhadap dasar hukum ini penting agar semua pihak memahami kerangka kerja legal yang menjadi acuan.

Kedua, jadwal dan tahapan pendaftaran, yang akan dipaparkan secara detail, mencakup tanggal-tanggal penting mulai dari pembukaan pendaftaran online atau offline, periode verifikasi dokumen, jadwal tes (jika ada), pengumuman hasil seleksi, hingga proses daftar ulang.

Pemahaman terhadap jadwal yang ketat ini sangat krusial agar calon peserta didik tidak terlewat satu pun tahapan penting.

Ketiga, penjelasan mendalam mengenai jalur-jalur pendaftaran yang dibuka, yang umumnya meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi (khusus siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas), jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi (akademik maupun non-akademik).

Setiap jalur akan dijelaskan persyaratan spesifik dan kuota yang dialokasikan, memberikan gambaran jelas bagi calon pendaftar untuk memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi dan kualifikasi mereka.

Keempat, kriteria seleksi untuk masing-masing jalur pendaftaran.
Misalnya, jalur zonasi akan memprioritaskan jarak domisili calon siswa dengan lokasi sekolah, jalur afirmasi akan memerlukan bukti kepemilikan kartu program bantuan sosial atau surat keterangan tidak mampu, jalur perpindahan tugas akan meminta surat keterangan dari instansi, dan jalur prestasi akan mempertimbangkan nilai rapor, sertifikat prestasi, atau hasil tes potensi akademik.

“Penjelasan rinci mengenai bobot dan metode penilaian di setiap jalur ini memastikan transparansi proses seleksi,” katanya.

Peserta sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen penting dalam ekosistem pendidikan di Wilayah I. Mereka antara lain adalah kepala sekolah dan operator SPMB dari seluruh SMA dan SMK Negeri di wilayah cakupan Cabang Dinas.

“Keterlibatan multitransparan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi dan memastikan bahwa pesan-pesan kunci dari sosialisasi ini tersampaikan dengan baik hingga ke tingkat akar rumput, yaitu calon peserta didik dan keluarga mereka,” terangnya.

Yafizham berharap adanya sosialisasi yang mendalam dan inklusif seperti ini, diharapkan proses SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di jenjang SMA/SMK Negeri se-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I dapat berjalan dengan lancar, tertib, adil, transparan, dan akuntabel, memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan meraih masa depan yang lebih baik.

Reporter : M Nasir

Konflik Pertanahan Sumut Disoal, Bobby Kritik Keras PTPN

0

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melayangkan kritik tajam terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (7/5/).

Kritik itu dilontarkan langsung di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, serta para bupati/wali kota dan pejabat pertanahan se-Sumatera Utara.

Bobby menyoroti konflik agraria yang terus berulang antara PTPN dan masyarakat. Ia menyebut BUMN perkebunan itu justru menjadi salah satu penyebab utama kekacauan tata kelola lahan di Sumut.

“PTPN ini sering sekali berkonflik dengan masyarakat. Tapi justru masyarakat yang selalu dituduh nyerobot. Padahal, mereka belajar dari PTPN juga,” kata Bobby.

“HGU-nya misalnya 1.000 hektare, tapi yang ditanami 1.200, bahkan 1.500 hektare. Siapa yang sebenarnya menyerobot?” sindirnya.

Menantu mantan Presiden Jokowi itu berkelakar bahwa dirinya bisa kualat karena menyindir pihat PTPN, mengingat dirinya adalah anak seorang mantan pimpinan di salah satu Perusahaan BUMN Perkebunan di daerah ini.

“Saya bisa kualat ini karena saya besar dan didik dalam lingkungan PTP. Tapi ini harus saya sampaikan, karena saya sekarang adalah seorang Gubernur yang memang harus membela kepentingan rakyat. Apalagi Bapak Presiden Prabowo juga selalu mengatakan agar tetap memperhatikan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Menurut Bobby, praktik PTPN yang kerap menanam di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) merupakan bentuk pelanggaran, namun nyaris tak pernah mendapat sanksi. Sementara masyarakat penggarap, lanjutnya, justru menjadi korban kriminalisasi dan penggusuran.

Lebih lanjut, Bobby mengkritik kebijakan PTPN yang belum juga menyerahkan lahan eks HGU kepada pemerintah daerah atau kelompok masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa alih-alih didistribusikan untuk kepentingan publik, pemerintah daerah malah diminta membayar lahan tersebut.

“Eks HGU itu bukan dikasih ke masyarakat, bukan juga ke pemerintah daerah. Tapi disuruh bayar. Pemerintah disuruh beli tanah negara dari perusahaan negara. Logikanya di mana?” ujarnya lantang.

Ia menilai kebijakan itu sebagai bentuk ketidakadilan yang justru menghambat upaya pemerintah daerah dalam membuka akses lahan bagi masyarakat kecil. Bobby menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ironi hubungan antara BUMN dan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah yang ingin membantu masyarakat, malah dibebani. Ini bukan sinergi, ini nyusahin,” tambahnya.

Pernyataan Bobby itu mendapat perhatian luas karena disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri pejabat pusat dan daerah.

Ia pun mendesak pemerintah pusat meninjau ulang tata kelola aset PTPN, terutama eks HGU, agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Reporter: Ngatirin

USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

mimbarumum.co.id – Universitas Sumatera Utara (USU) meluncurkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) guna mengolah sampah secara lebih bijak untuk mendukung gaya hidup yang bersih di lingkungan kampus.

TPST ini sepenuhnya didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan dihadiri langsung Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Peluncuran ini dilakukan di TPST di Pintu IV, Kampus USU, Selasa (6/5/2025).

TPST ini dikelola langsung oleh USU Circularity Center yang memfokuskan mengolah sampah secara terpadu. Tak hanya menjadi tempat pengolahan sampah tetapi juga menjadi tempat riset yang berkolaborasi dari 5 fakultas. Hal ini juga menjadi bagian dari langkah mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Gubernur Sumatera Utara, menyebutkan TPST ini telah digaungkan sejak lama untuk mewujudkan kampus zero waste. Ia menilai upaya ini perlu menjadi gerakan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Tinggal bagaimana penerapannya agar menjadi suatu gerakan yang ekonomis,” ujar gubernur usai meresmikan TPST di USU.

Ia menekankan pengelolaan sampah tidak hanya tugas kampus atau pemerintah, tetapi butuh partisipasi aktif dari masyarakat.

Menurutnya, masyarakat akan termotivasi untuk ikut memilah dan mengumpulkan sampah jika melihat adanya nilai ekonomis dari kegiatan tersebut.

Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si. mengatakan bahwa ingin menunjukkan satu tempat pengelolaan sampah dalam skala mikro yang bisa disediakan masyarakat secara komunitas.

Sebuah lab untuk melakukan riset mengenai sampah dan meneliti pola perilaku manusia terkait dengan pengolahan sampah. Mengedukasi masyarakat untuk memilah jenis sampah.

“Melihat bagaimana mengubah mindset masyarakat pada level rumah tangga untuk langsung memilah sampah yang diproduksi,” katanya saat dijumpai pada acara peresmian TPST.

Lebih lanjut, rektor menambahkan jika hal ini mendukung dari program zero waste yang telah dicanangkan sebelumnya. Tempat pengolahan ini nantinya tak hanya menjadi solusi tetapi juga menjadi nilai ekonomis yang bisa diraih.

“Ini kan masih lab. Masih kan uji coba. Masih kita biayai. Nanti setelah dia bisa menghasilkan aspek ekonomis nya, itu bisa mengurangi biaya pengelolaan,” tambahnya.

Kepala TPST USU, Zaid Perdana Nasution ST. MT. Ph.D., menuturkan pengolahan sampah ini salah satunya menggunakan maggot, yaitu sejenis larva dari lalat. Maggot dapat memakan limbah sampah organik.

Fungsi daripada maggot tak hanya dapat memakan limbah sampah, namun juga bisa menjadi pupuk. Maggot yang telah berkembang inilah yang nantinya akan dijual dan mendapat nilai ekonomisnya.

“Anorganiknya itu bisa jadi minyak dan solar. Jadi hal-hal seperti ini nilai ekonomisnya yang sebenarnya bisa menjadi inovasinya itu,” ungkapnya.

USU Circularity Center ini sudah terbentuk sejak tahun 2023 dan hingga sekarang akan terus berinovasi dalam mengolah sampah.

Inovasi ini melibatkan teknologi, yaitu mobil listrik pengangkut sampah yang dapat mengakses gang kecil. Teknologi lainnya membuat laman mengenai TPST ini, dan juga agar pendataan sampah dapat dikelola secara teratur.

Reporter : M Nasir