Beranda blog Halaman 3

Binsar Simarmata Ingatkan Satuan Pendidikan Agar Tidak Pungut Biaya Perpisahan

0

mimbarumum.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta, agar tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik maupun orang tua untuk kegiatan perpisahan atau wisuda.

Peringatan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 400.3/2333 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut menekankan agar sekolah tidak mengadakan kegiatan kelulusan atau perpisahan yang bersifat memberatkan secara finansial.

“Harus dipahami, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Karena itu, sekolah cukup membuat kegiatan sederhana di lingkungan sekolah. Tidak perlu ada pungutan dengan dalih apa pun,” tegas Binsar kepada wartawan di Medan, Rabu (7/5/2025).

Politisi Partai Perindo itu juga mendorong agar Dinas Pendidikan Kota Medan ikut menerbitkan aturan serupa sebagai turunan dari kebijakan provinsi.

“Kita minta Disdik Medan juga bersikap tegas dan mengeluarkan regulasi resmi. Ini penting agar tidak ada celah bagi sekolah untuk tetap melakukan pungutan dengan berbagai istilah,” ujarnya.

Lebih jauh, Binsar menegaskan bahwa pihaknya di Komisi 2 DPRD Medan akan ikut mengawasi pelaksanaan edaran tersebut di lapangan.

“Kita akan pantau langsung agar praktik pungutan uang perpisahan tidak lagi menjadi beban bagi siswa, apalagi orang tua yang kurang mampu,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Sumatera Utara sendiri telah menegaskan bahwa sekolah cukup menggelar kegiatan kelulusan secara sederhana namun bermakna, tanpa pungutan biaya. Kegiatan seperti pentas seni, pameran karya, hingga bakti sosial di lingkungan sekolah bisa menjadi alternatif yang lebih berdaya edukatif.

“Intinya, perayaan kelulusan tetap bisa berlangsung hangat dan berkesan, tanpa memberatkan siapa pun,” pungkas Binsar.

Reporter: Jafar Sidik

Godfried Lubis Bantah Dirinya Akan Pidanakan Wartawan: Kok Jadi Seperti Itu

0

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis membantah dirinya akan mempidanakan wartawan yang melakukan konfirmasi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar.

“Lho kok jadi seperti itu informasinya,” kata Godfried Effendi Lubis kaget dalam keterangannya lewat pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Menurut Godfried, sampai saat ini dia tidak pernah mengancam rekan-rekan wartawan apalagi sampai harus mempidanakannya terkait urusan konfirmasi.

“Rekan-rekan wartawan kan tahu, mungkin saya kerap dihubungi wartawan demi kepentingan konfirmasi berkaitan dengan persoalan apapun. Jadi kalau saya dianggap akan mempidanakan wartawan, itu kan naif, salah penafsiran itu,” katanya.

Godfried justru meluruskan kalau yang akan dipidanakan saat dikonfirmasi wartawan adalah pengusaha yang menuduhnya melakukan pemerasan dan meminta uang.

“Substansinya, setiap saat saya siap dikonfirmasi wartawan. Jadi kalau dikatakan saya malah akan mempidanakan, berita itu terlalu tendensius. Saya marah kepada pengusaha yang menuduh saya itu. Ini harus saya perjelas,” katanya.

Sebagaimana diketahui, nama Godfried Effendi Lubis muncul dalam kasus dugaan pemerasan terkait kunjungan kerja Komisi 3 DPRD Medan ke salah satu rumah biliar di Medan.

Waktu itu kunjungan kerja Komisi 3 yang dipimpin Salomo Pardede beserta sejumlah anggota lainnya untuk menggenjot PAD Kota Medan dari sektor perizinan usaha dan hiburan.

Reporter: Jafar Sidik

BTN Dukung Pembiayaan Rumah Bagi Karyawan Industri Media

0

mimbarumum.co.id – Sebagai upaya penyediaan rumah layak dan terjangkau untuk masyarakat dari berbagai macam profesi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan kesiapannya menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pembiayaan pemilikan rumah subsidi untuk karyawan industri media, termasuk kalangan wartawan.

Program tersebut merupakan hasil dari upaya kolaborasi antara BTN, pemerintah, dan ekosistem perumahan nasional.

Program rumah untuk karyawan industri media diluncurkan secara resmi di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 6 Mei 2025 dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, dan jajaran direksi BTN.

Turut hadir dalam peresmian, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang, Direktur Utama Vistaland Group Alexander Tirta, dan para asosiasi pengembang perumahan lainnya.

Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar mengatakan, upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah kali ini dapat dinikmati juga oleh para pekerja di industri media, termasuk para wartawan yang selama ini juga turut terlibat dalam menyebarluaskan informasi mengenai manfaat dari program pembangunan rumah nasional.

“Ini merupakan hasil kolaborasi antara kementerian dan lembaga serta para pemangku kepentingan di ekosistem perumahan nasional,” kata Hirwandi pada Peluncuran Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).

Adapun peluncuran untuk program rumah untuk karyawan industri media dan serah terima kunci dilaksanakan di Perumahan Grand Harmoni Cibitung, Bekasi, karena lokasinya yang dekat dengan berbagai fasilitas umum yang merupakan lokasi favorit masyarakat, yakni sekolah, minimarket, klinik kesehatan, dan jalan tol.

Hirwandi mengatakan, penyaluran rumah untuk karyawan industri media saat peluncuran diberikan untuk lebih dari 100 debitur yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan lima kota secara serentak, yakni Medan, Palembang, Bekasi, Yogyakarta, dan Makassar.

Lebih lanjut, kata Hirwandi, BTN secara aktif ikut serta dalam mengedukasi pengembang dan mitra kerja untuk membangun rumah terjangkau yang berkualitas, baik dari segi fasad rumah, pencahayaan maupun sirkulasi udara dan kawasan sekitarnya.

“Sebagai bank yang memiliki positioning kuat di bisnis perumahan, khususnya dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah, BTN telah menyalurkan lebih dari 1,66 juta unit KPR Subsidi selama tahun 2015 hingga 2025. Hal ini menunjukkan komitmen BTN untuk membuka akses pembiayaan kepemilikan rumah kepada siapa saja dan menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mendukung terwujudnya Zero Backlog pada tahun 2045,” ujar Hirwandi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid mengatakan, insan media dalam menjaga demokrasi terkadang mengorbankan kepentingan pribadinya demi mengedepankan kepentingan umum, sehingga melupakan hak dasar bagi dirinya dan keluarganya, yakni salah satunya kepemilikan rumah. Berdasarkan data Kementerian Komdigi, dari 100.000 karyawan di industri media nasional, sebanyak 70% belum memiliki rumah yang layak.

“Saya sebelumnya berkarier sebagai jurnalis selama 10 tahun, sehingga saya sangat bergembira ketika Pak Menteri PKP menelepon saya untuk mengajak Komdigi berpartisipasi dalam program ini. Saya langsung hubungi Dewan Pers dan para asosiasi pekerja media. Tidak sampai sebulan, akhirnya dapat terwujud alokasi 1.000 rumah bersubsidi untuk karyawan industri media, yang hari ini dinaikkan menjadi 2.000 unit,” terang Menteri Komdigi.

Turut memberikan sambutan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan apresiasinya kepada para pihak yang terlibat dalam program tersebut, yakni Komdigi, BPS, BTN, BP Tapera, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, dan para asosiasi pekerja media lainnya. Menteri PKP juga berterima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang telah memberikan dukungan anggaran untuk alokasi rumah subsidi.

“Tahun ini, alokasi bantuan pembiayaan perumahan mencapai 350.000 unit, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Biasanya hanya 200.000-an unit. Kini sudah ada alokasi jelas untuk petani, masyarakat umum, guru, dan lainnya melalui BP Tapera dan BTN dibantu oleh data BPS. Saya ingin rakyat, termasuk wartawan, bisa memiliki rumah yang layak tanpa membebani anggaran negara,” sebut Menteri PKP.

Program rumah untuk karyawan industri media ditujukan untuk para karyawan industri media yang memenuhi kriteria penerima KPR subsidi, yang di antaranya yakni belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah, dan penghasilan tidak lebih dari ketentuan Kementerian PKP atau berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta.

Dalam hal ini, Menteri PKP telah membuat terobosan dengan menaikkan batasan penghasilan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Reporter : R/Jepri Zebua

 

Kapolres Belawan Dinonaktifkan Sementara, Roby Barus Apresiasi Tindakan Tegas Terukur AKBP Oloan Siahaan

0

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Medan Komisi I Roby Barus mengapresiasi dan mendukung tindakan tegas terukur yang sudah dilakukan oleh Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan SIK.

Hal itu disampaikan Roby Barus kepada sejumlah wartawan pada Rabu (7/5/2025) di ruang kerjanya.

Dijelaskanya, penanganan kriminal di Kota Medan harus tegas dan terukur dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas dan terukur yang sudah dilakukan oleh Kapolres Belawan, Bapak Oloan Siahaan. Tapi kami dengar belakangan tindakan tegas itu rupanya jadi persoalan atau polemik di masyarakat. Karena memang korban masih di bawah usia, usianya masih 15 tahun. Tapi ya itu di Medan ini tingkat kriminalitasnya semuanya sangat tinggi, apalagi di Medan bagian Utara itu, ya selalu terjadi tawuran, perampokan jadinya yang tinggilah,” kata Roby Barus.

Lebih jauh, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan mendukung tindakan-tindakan daripada Kapolres Belawan, AKBP Oloan Siahaan SIK yang tegas.

“Jadi sebetulnya kami mendukung tindakan Kapolres Belawan. Tapi memang harus tegas dan terukur, karena persoalan ini sudah menjadi berita nasional viral, jadi kita serahkanlah kepada pemerintah dan kepolisian untuk memproses itu secara optimis. Ya gak boleh kendor pemerintah, apalagi kepolisian gak boleh kalah dengan kriminal. Harus tegas memang, ya kalau pihak polisi pun nanti gak berani tegas, bagaiamana masyarakat, siapa yang melindungi masyarakat. Tugas poisi kan melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tindakan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang menonaktifkan sementara Kapolres Pelabuhan Belawan pasca peristiwa penembakan terhadap sekelompok remaja penyerang mobil dinas Kapolres pada 3 Mei 2025, merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

Meski sebagian masyarakat menyayangkan keputusan tersebut karena menilai Kapolres telah bertindak tegas dalam menghadapi ancaman nyata di lapangan, namun keputusan Kapolda justru menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak anti-kritik dan membuka ruang evaluasi secara objektif.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Menteri ATR/BPN akan Distribusikan Tanah Eks HGU

0

mimbarumum.co.id –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyoroti persoalan mendasar seputar sertifikasi lahan, konflik agraria, reforma agraria, penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR), hingga proteksi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Lima hal itu menjadi fokus utama pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P. Diponegoro, Medan, Rabu (7/5/2025) yang diikuti Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, para Bupati/Wali Kita se-Sumut dan para pejabat BPN se-Sumatera Utara.

Terkait dengan lahan eks-HGU seluas 5.873 hektar yang berada di kawasan Binjai, Asahan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, dan Batubara, Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan tersebut sudah tidak lagi memiliki hak guna usaha (HGU) dan kini menjadi tanah negara bebas.

“Bahwa tanah itu bukan lagi tanah PTP,” tegas Menteri Nusron. “Sudah tidak ada lagi HGUnya. Maka statusnya tanah negara bebas, dan itu kewenangan kami. Boleh diberikan ke PTP lagi, boleh ke masyarakat, ke pemda, atau untuk dikelola ulang.”

Ia menambahkan bahwa keputusan akhir terkait pendistribusian lahan tersebut akan dilakukan rapat tripartit yang melibatkan pemerintah pusat bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota  setempat dan pihak PTPN.

“Akan kami tetapkan objek reforma agrarianya dan kami akan rapat khusus untuk mengatur supaya tercermin prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat sebaliknya yang berhak malah tidak dapat. Prinsip utamanya pemerataan dan keadilan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Menteri juga menyoroti tentang persoalan konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan institusi pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun dengan institusi TNI. “Ada juga soal tumpang tindih lahan,” ucapnya.

Terkait dengan lahan tertentu yang di klaim milik institusi tertentu namun sudah diokupasi (dikuasai dan dimanfaatkan) masyarakat, Menteri menekankan pentingnya penyelesaian yang adil melalui skema win-win solution, di mana masyarakat merasa bahagia dan pemerintah tidak dirugikan karena kehilangan aset.

4 Persen Tanah di Sumut Belum Bersertifikat

Pada bagian lain penjelasannya, Menteri Nusron mengemukakan tentang masih banyaknya lahan pertanahan di Provinsi Sumatera Utara yang belum bersertifikat. Ada sekita 2 juta hektar tanah dari total 4 juta hektar yang belum mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).

Dia berharap, empat tahun ke depan minimal 70 persen tanah di provinsi ini Sudha memiliki sertifikat secara sah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Poin lain yang menjadi fokus bahasan dalam rapat tersebut tentang penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih sangat minim. Dari sebanyak 128 RDTR yang ditagetkan hingga tahun 2028 mendatang, baru tersedia sebanyak 16 RDTR.

“Pemerintah pusat akan membantu pembiayaan pembuatan RDTR ini dengan skema sebesar 30 persen dari pemerintah kota/kabupaten, 30 persen dari pemerintah provinsi, dan sisanya ditanggung pemerintah pusat,” ucapnya.

Menteri berharap dengan kebijakan ini, maka pada tahun 2028 mendatang target sebanyak 2028 RTDR nasional tercapai.

Proteksi Lahan Sawah

Menteri Nusron pada ke mengingatkan agar kepala daerah segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi menghindari alih fungsi lahan yang semakin marak.

Ia menyoroti program pembangunan 3 juta rumah oleh Menteri PUPR yang bisa berdampak pada penyusutan lahan sawah. “Saya tidak mau sawah berubah jadi perumahan semua. Kalau sawah habis, beras berkurang, kita impor lagi. Padahal Presiden Prabowo mencanangkan swasembada beras,” tegasnya.

Reporter : Ngatirin

Novita Sitorus Bantah Tuduhan Pencurian di Kampus Universitas Darma Agung

0

mimbarumum.co.id – Humas Universitas Darma Agung, Novita Sitorus menyatakan keberatan atas tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku pencurian uang sebesar Rp150 juta di lingkungan kampus. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar dan telah memberikan klarifikasi hingga ke tingkat kepolisian.

“Tuduhan itu tidak berdasar. Saya sudah menjelaskannya langsung melalui SPKT di Polsek Medan Baru. Kasus ini tidak sesuai dengan duduk perkara yang sebenarnya,” ujar Novita kepada wartawan, Selasa (6/5).

Novita menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang telah memfitnah dirinya.

“Saya nyatakan dengan tegas, siapa pun yang memfitnah saya akan saya kejar hingga ke jalur hukum. Saya siap memperjuangkan kebenaran, karena saya sah secara hukum dengan SK yang saya miliki,” katanya.

Terkait peristiwa pada 2 Mei 2025, Novita menjelaskan, dirinya saat itu tengah menjalankan tugas mengawal proses pembayaran gaji oleh pihak kampus. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya membawa tas berisi uang seperti yang beredar dalam video.

“Video yang beredar tidak sesuai fakta. Saya hanya membawa dompet dan ponsel untuk merekam. Celana yang saya kenakan saat itu juga sama dengan saya saat ini bedanya Dalam video itu saya terlihat memakai baju hitam,” jelasnya, sambil menunjukkan barang-barang yang ia bawa saat kejadian.

Novita menegaskan, sebagai Humas kampus, tugasnya adalah memastikan proses administrasi, termasuk pembayaran gaji karyawan, berjalan lancar dan aman.

“Saya hanya mengawal proses pengamanan agar hak-hak karyawan bisa terealisasi dengan baik. Bukan melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Ia juga menantang siapa pun yang menyebarkan tudingan tersebut untuk membuktikannya secara hukum.

“Bagi siapa pun yang menuduh saya, baik di balik layar maupun secara terbuka, saya siap berhadapan di jalur hukum. Bagi saya, kebenaran adalah segalanya,” tegas Novita.

Reporter: Jafar Sidik

Oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Diduga Minta 200 Juta dan Intimidasi Anak Di Bawah Umur

mimbarumum.co.id – Terkait oknum penyidik diduga minta Rp 200 juta untuk cabut perkara dengan dalihi buat pimpinan dan Media, kini Oknum Aipda HG melakukan intimidasi terhadap ke 3 diduga tersangka yang masih dibawah umur.

Menurut kuasa hukum ke 4 diduga pelaku pencabulan, Fajar Hardikah, SH, Rabu (7/5), oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG diketahui melakukan intimidaai terhadap 3 dari 4 kliennya yang masih dibawah umur dan ditangguhkan tersebut saat mendatangi wajib lapor ke ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara.

“Kata klien kita, saat ke 3 anak tersebut datang pada Selasa, 6 Mei sekitar pukul 15.35, dan saat itu keluarga ke 3 nya berada diluar ruang, oknum Aipda HG mengatak, “Bilang sama pengacara kalian, kalo ngajak perang nggak papa, biar kami patungan ini duitnya, biar jeru (red : Dalam) kalian nanti di Jaksa atau Pengadilan.”, itu yang sampaikan klien kami yang masih dibawah umur tersebut, ” Kata Fajar, Rabu (7/5).

Lanjut Fajar bahwa ucapan Oknum Aipda HG tersebut sudah keterlaluan, mencoreng citra polisi, karena dilakukan terhadap anak di bawah umur, karena anak di bawah umur ini, harusnya dilindungi, bukan ditakut takuti, digangangu psikis mental anak, apalagi oknum ini bukannya fokus penyelesaian, malah menantang mau patungan patungan, agar hukuman anak jadi berat di Pengadilan.Kami akan bawa masalah ini ke Propam, “u ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, DSW (IRT), ibu dari inisial W, warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara, tak juga tenang karena anaknya yang masih dibawah umur, beserta ke 3 temannya masih terjerat hukum berdasarkan LP/B/112/IV/2025SPKT/RES BATU BARA/Polda Sumut, tanggal 7 April 2025 dengan Pelapor inisial I ayah dari sebut saja Bunga.

DSW beserta 3 pihak keluarga yang dituduhkan pencabulan anak dibawah umur, merasa diperas oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA, diduga meminta cabut perkara kasusnya sebesar Rp 200 juta, walau antara pelapor dan para terlapor telah bersepakat melakukan perdamaian di Kantor Desa Mekar Mulio, Kec Sei Balai, Kab Batu Bara, dimana para pihak terlapor telah memberikan ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada Pelapor yang tak lain orangtua korban, serta disaksikan Kepala Desa dan perangkat Desa Mekar Mulio pada tanggal 13 April 2025.

Hal dugaan permintaan Rp 200 juta itulah tak mampu dipenuhi para keluarga terlapor hingga berdasarkan bukti dan rekaman suara, pihak keluarga terlapor didampingi kuasa hukumnya Fajar Hardikah, SH dan Ari Ardiansyah, SH, melaporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA ke Propam Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN, Tanggal 28 April 2025. Pelapor Dewi Sri Wahyuni (IRT), warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara.

Menurut Fajar Hardikah, SH, didampingi Ari Ardiansyah, SH, selaku kuasa hukum sejak 23 April 2025 terhadap 4 orang yang dituduhkan pelaku pencabulan (1 dewasa dan 3 anak dibawah umur), kepada wartawan, Sabtu (3/5), bahwa pada tanggal 24 April 2025
tim kuasa hukum turun ke Polres Batu Bara untuk pertama kalinya dalam agenda berkoordinasi, namun saat berkoordinasi tim kuasa hukum mendapati respon seakan menantang dari oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara inisial Apda HG dengan mengatakan, “Silahkan laporkan ke Propam, sekarang aku tunggu,”.

Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025, tanpa diketahui kuasa hukum, oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara memanggil pihak keluarga tersangka dan tiba tiba menangguhkan 3 orang tersangka yang masih dibawah umur dan tetap menahan seorang yang telah dewasa dengan usia 21 tahun.

“Saat itu kita kaget aja setelah sehari insiden keributan itu, 3 klien kita ditangguhkan tanpa sepengetahuan kita selaku kuasa hukum, ” Ungkap Fajar.

Lanjut Fajar menerangkan bahwa sebelumnya para kliennya yang ditersangkakan, ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara pada 11 April 2025, kemudian pada tanggal 25 April 2025, 3 dari 4 tersangka yang ditahan ditangguhkan penahanannya karena dibawah umur.

Kemudian Fajar menuturkan bahwa sebelum pihaknya menerima kuasa dari para kliennya pada tanggal 23 April 2025, pihak kliennya pada tanggal 17 April 2025, tanpa kuasa hukum, terlebih dahuhulu mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara dengan membawa surat perdamaian.

“Saat itulah oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara, tepatnya Unit PPA diduga meminta uang Rp 200 juta ke keluarga 4 tersangka yang saat ini menjadi klien kami, hal itu tertuang di dalam rekaman.Parahnya lagi ketika pihak keluarga membawa 10 juta untuk cabut perkara, oknum penyidik itu mengatakan kalimat “apa pantas 10 juta aku bawa ke atas? “. Dalihnya buat pimpinan dan Media berdasarkan keterangan klien kami. Berdasarkan bukti rekaman dan lampiran surat surat lain, makanya kami laporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA itu ke Propam Poldasu dan telah kita laporkan ke Mabes Polri Jakarta untuk hal itu, “Jelas Fajar.

Mengakhiri Fajar mengatakan bahwa tim kuasa hukum sangat kecewa, karena penyidik tidak mengikuti arahan Kapolri, pdahal Kapolri menekankan agar kasus kasus pidana apabila dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adanya perdamaian, maka itu yang lebih diutamakan, bukan pidananya.

“Apalagi tersangka ini mayoritas masih pelajar / anak dibawah umur, mengingat Rutan dan Lapas kita sudah over kapasitas dengan banyaknya orang yang dipenjara.. Namun ironisnya, sebenarnya hal itu dapat dilakukan oleh penyidik Polres Batu Bara yang menangani klien kami, namun karena adanya dugaan permintaan 200 juta yang tidak sanggup dipenuhi keluarga tersangka, maka klien kami tidak bisa dibebaskan, apalagi baru-baru ini ada kasus asusila serupa yang korbannya anak dibawah umur, pelakunya orang dewasa, namun dihentikan penyidikannya karena pelaku meeupakan pejabat BUMN wilayah setempat, ” Terangnya.

Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan ketika dikonfirmasi Sabtu (3/5) mengenai hal diatas, berdalih bahwa hal itu sama sekali tidak benar.

“Info tersebut sama sekali tidak benar, Selamat Sore,” sahutnya, singkat.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Kompolnas: Kapolres Belawan Dinonaktifkan, Langkah Kapolda Jamin Transparansi

0

mimbarumum.co.id – Komisioner Kompolnas Chairul Anam menilai keputusan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto menonaktifkan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan adalah langkah yang tepat.

Menurutnya hal itu sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelidikan kasus penyerangan mobil Kapolres oleh kelompok tawuran, yang berujung pada penembakan.

“Sebelum berangkat (ke Sumut), kami juga ngecek, ternyata memang Pak Kapolres dinonaktifkan dari jabatannya. Menurut saya, ini juga langkah positif sebenarnya, itu untuk juga menjamin bahwa semua proses yang nantinya kami lakukan ya itu juga tidak ada pengaruh dari Pak Kapolresnya, langkah yang menjamin akuntabilitas dan transparansi,” ujar Anam di Polda Sumut, dilansir pada Rabu (7/5/2025).

Anam menyebut sudah ada sedikit informasi yang disampaikan masyarakat ke media sosialnya. Informasi itu menyebutkan bahwa ada sejumlah permasalahan sosial yang terjadi di daerah Belawan tersebut.

Lepas dari soal isu penembakan, kematian. Banyak orang yang memberikan masukan ke kami untuk melihat persoalan ini secara lebih luas. Apa itu problem sosialnya? memang dalam konteks problem sosial, polisi bisa hadir di situ di ujung ketika ada kekerasan, ada ancaman terhadap masyarakat, ketertiban masyarakat,” kata Anam.

Untuk itu, lanjut dia, Kompolnas mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan itu. Menurutnya, polisi saja tidak bisa untuk mengatasi hal ini.

“Tapi menyelesaikan ini ya nggak cukup polisi, harus bareng-bareng. Bahkan, ketika saya ada di Komnas HAM, ada problem juga soal narkoba misalnya. Harapannya, momen kasus ini menjadi momen bersama untuk menyelesaikan Belawan secara lebih luas, sehingga ke depan menjadi wilayah yang jauh lebih bagus, lebih ramah. Nah, harapannya begitu, harapannya yang masuk ke saya,” ucap Anam.

Sebelumnya, Irjen Whisnu menyebut kedatangan Kompolnas memang untuk mendalami terkait penembakan tersebut. Selain Kompolnas, Irwasum Polri juga turun untuk meneliti peristiwa itu.

“Alhamdulillah, hari ini Polda Sumut kedatangan tamu dari Kompolnas dan Irwasum Polri. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyikapi terjadinya penembakan di Belawan yang berakibat salah satu adik kita meninggal dunia,” tutur Whisnu.

“Ini komitmen dari Pak Kapolri untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas terhadap semua kejadian yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Saya sangat menghargai kedatangan dari Kompolnas dan Irwasum,” imbuh dia.

Whisnu menyebut bahwa pihaknya sangat terbuka dengan peristiwa itu. Jenderal bintang dua itu mengatakan akan transparan dengan hasil penyelidikan kejadian tersebut.

“Kami terbuka untuk situasi ini dan tentunya nanti biar sistem yang akan menyampaikan hasilnya, kami terbuka atas hasilnya dan percayakan apa yang akan diteliti oleh Kompolnas dan dari Irwasum” ujarnya.

Reporter: Jafar Sidik

Menteri ATR Ultimatum Cabut Ijin Perusahaan Sawit 

0

mimbarumum.co.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Gubernur Sumatera Utara dan para Wali Kota dan Bupati untuk melaporkan perusahaan perkebunan khususnya perkebunan sawit pemegang hak Guna Ushaa (HGU) di Sumatera Utara yang tidak mengakomodir petani plasma di daerah ini.

“Kami minta kepala daerah, termasuk Bapak Gubernur, para Bupati dan Wali Kota melaporkan kepada kami perusahaan yang tidak mengakomodir minimal 20 persen lahan untuk petani plasma. Kalau membandel, izinnya akan kami cabut,” tegas Yusron.

Dia menyampaikan itu kepada wartawan pada sela pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan P. Diponegoro, Medan, Selasa (7/5/2025).

Ancaman itu bukan tanpa dasar. Menurut Nusron, dalam klausul keempat pemberian izin HGU, pemerintah berhak mengevaluasi dan mencabut izin bila pemegangnya melanggar ketentuan.

“Kami akan pakai kewenangan itu. Kalau perusahaan tidak patuh, tidak ada jalan lain selain evaluasi dan pencabutan,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan hak petani plasma terlindungi. Pemerintah juga meminta seluruh kepala daerah di Sumut aktif melaporkan perusahaan nakal.

“Perusahaan, terutama sawit, wajib alokasikan 20 persen untuk plasma. Kalau tidak, kami akan turun tangan,” pungkasnya.

Reporter: Ngatirin

DPD IPK Medan Minta Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Tidak Dinonaktifkan

0

mimbarumum.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Medan, Benny Harianto Sihotang SE MM mengapresiasi kinerja Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam meredakan peristiwa tawuran antar pemuda di Kecamatan Medan Belawan pada Minggu, 4 Mei 2025 dini hari lalu.

“DPD IPK Kota Medan memberikan apresiasi kepada Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan terkait beliau secara tegas dengan menjaga keamanan wilayahnya dengan cepat membubarkan massa sehingga tidak merentet lebih luas lagi apalagi kejadian itu terjadi di dalam Tol Belmera,” ungkap Benny Harianto Sihotang kepada wartawan di Kantor DPD IPK Medan, Jalan Burjamhal Kecamatan Medan Petisah, Rabu (7/5/2025).

Didampingi sejumlah pengurus DPD IPK Medan diantaranya Wakil Ketua Jhon Kennedy Simangunsong, Berman H Sihotang SH, Dedi Prima Napitupulu S.Kom, Rudi Siregar, Direktur LBH Kota Medan Rizki Nainggolan SH M.kn dan Sekretaris Satgas DPD IPK Kota Medan Leo Simangunsong, BennyBenny Sihotang menegaskan bahwa aksi tawuran di Belawan sidang menjadi warning karena sudah sangat meresahkan.

“Ini warning, karena kejadian sudah masuk ke area jalan tol yang tidak bisa dimasuki selain roda empat bahkan hingga menyerang mobil dinas yang dikendarai kapolres belawan, untuk itu kita apresiasi tindakan AKBP Oloan Siahaan, polisi seperti inilah yang diharapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Benny Sihotang lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta dan memohon dengan sangat kepada Kapolda Sumut, Kapolri, dan juga Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menonaktifkan AKBP Oloan Silalahi dari jabatannya.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa polisi-polisi seperti ini lah yang dibutuhkan masyarakat, polisi yang berani, polisi yang dengan cepat merespon cepat menjaga wilayahnya. Jadi jangan diberikan sanksi karena pelaku tawuran menyerang mobil dinas kapolres sehingga kita berharap kepada pimpinan Polri dapat mengambil langkah bijaksana,” katanya lagi.

DPD IPK Kota Medan juga mendorong untuk Polri dalam hal ini Polda Sumut dapat segera mengungkap siapa aktor intelektual di balik kerusuhan ini. Sebab, bukan ujuk-ujuk tapi pelaku tawuran ini dengan sengaja membawa senjata tajam dan dengan berani menyerang anggota Polri.

“Kita juga menaruh empati terhadap keluarga korban khususnya kepada yang meninggal dunia, kami turut mengucapkan rasa bela sungkawa. Namun dari yang terjadi ini semoga menjadi penyemangat buat Polri dalam menjaga keamanan wilayahnya,” ujar Benny Sihotang.

Disinggung apakah ada anggota IPK yang terlibat dalam tawuran ini, ditegaskannha bahwa IPK Kota Medan memastikan tidak ada satu pun anggota IPK yang terlibat.

“Tidak ada keributan antar OKP lagi dan kami pastikan selama kurang lebih empat tahun belakangan ini Kota Medan sudah aman dari keributan antar OKP. Kita sudah mendapat perintah dari pimpinan harus bahu membahu menjaga keamanan di tengah masyarakat bersama TNI-Polri. Sekali lagi, tidak ada satupun anggota IPK yang terlibat dalam kejadian pada Minggu dini hari tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua