Beranda blog Halaman 2337

Pendukung Irwandi Duduki Kantor Pemerintahan

Sejumlah massa pendukung Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menduduki kantor Gubernur Aceh. (Mimbar/net)

Aceh, Mimbar – Massa pendukung Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) menuntut pembebasan orang nomor satu di serambi mekkah itu. Hingga pukul 22.00 WIB, massa tesebut masih tetap bertahan di depan Kantor Gubernur Aceh.

Masa KMAB tampak ada yang tidur-tiduran di kawasan perkantoran Gubernur Aceh. Perempuan yang membawa serta anaknya berbaring di lobi lantai satu kantor Gubernur Aceh. Selebihnya ada yang berkumpul di halaman upacara dan di sejumlah titik lainnya.

Ratusan pihak kepolisian juga tampak masih siaga di kantor gubernur. Ada dua mobil watercanon dan barakuda yang disiagakan di kantor Gubernur Aceh. Bahkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Ryanto sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan massa.

Massa KMAB masih bertahan di kantor Gubernur Aceh menuntut agar Irwandi Yusuf segera dipulangkan. Selain itu, masa juga meminta Plt Gubernur Aceh untuk bertemu dan berbicara dengan masa terkait dengan penangkapan yang menimpa Irwandi Yusuf.

“Kita tetap berada di sini, menginap di sini (kantor gubernur Aceh), sampai bapak Irwandi Yusuf dipulangkan,” kata Munir, yang mengaku sebagai mantan Panglima GAM wilayah Meureuhom Daya, Kabupaten Aceh Jaya.

Massa datang dari berbagai daerah di Aceh, baik pantai barat, timur dan tengah sejak tadi pagi. Peserta datang menggunakan mobil pribadi dan mobil angkutan umum. Semua mobil angkutan umum tersebut hingga sekarang masih berada di lokasi.

Koordinator Aksi Fahmi Nuzula mengaku datang ke kantor gubernur Aceh melakukan aksi damai agar Irwandi Yusuf segera dipulangkan.”Kami melakukan aksi ini tidak melakukan anarkis, kami ingin Bapak Irwandi Yusuf untuk dikembalikan kepada rakyat Aceh,” kata Fahmi Nuzula.

LUMPUHKAN KANTOR
Sebelumnya, seribuan demonstran yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) memadati perkantoran Gubernur Aceh. Peserta aksi mayoritas eks kombatan GAM yang datang perwakilan dari seluruh kabupaten kota meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Irwandi Yusuf.

Peserta aksi juga meminta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haitar angkat bicara soal kasus yang sedang melilit Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

“Pak Plt Gubernur Nova Iriansyah yang ada sekolah tinggi, mohon turun jumpai kami dan bantu pulangkan Irwandi Yusuf kembali ke Aceh untuk memimpin Aceh,” kata seorang orator Munir eks Panglima GAM Wilayah Meureuhom Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (17/7/2018).

Selain itu, Munir juga meminta Wali Nanggroe Aceh tidak hanya diam atas apa yang terjadi di Aceh. Munir menilai, KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap pemimpin Aceh yang peduli terhadap nasib rakyat Aceh. Khususnya anak yatim dan janda-janda korban konflik dulu.

Kata Munir, Wali Nanggroe Aceh selaku orang yang dituakan harus bertanggung jawab apa yang terjadi di Aceh saat ini. Hinga saat ini, sebutnya, rakyat Aceh belum mendengar sikap dan pernyataan Wali Nanggroe terkait dengan ditangkapnya Irwandi Yusuf.

Sementara itu seorang orator lainnya yang mengaku mantan juru bicara GAM Australia, Sufaini Usman Syekhy meminta KPK untuk tidak mengusik perdamaian Aceh. Perdamaian Aceh dibangun antar dua bangsa, yaitu Indonesia dan Aceh.

“Persoalan Aceh belum selesai, harus ada pembinaan. Maka jangan coba-coba dulu usik perdamaian Aceh, termasuk KPK tidak boleh semena-mena di Aceh,” ungap Sufaini Usman Syekhy dalam orasinya.

Syekhy, sapaan akrapnya menyebutkan, bila ini tidak diindahkan jangan salahkan rakyat Aceh bila akan ada gelombang massa yang lebih besar untuk melakukan aksi.”Kalau keadilan tidak disikapi, jangan salahkan ada gerakan tegas dari masyarakat. Saya minta Kapolda, Panglima Kodam dan Plt Gubernur Aceh segera sikapi sebelum terjadi hal yang tak kita inginkan,” pintanya.

Ia juga mengancam bila dalam jangka waktu dekat KPK tidak memulangkan Irwandi Yusuf ke Aceh, pihaknya akan melumpuhkan perkantoran pemerintah Aceh.”Kalau tidak dipulangkan segera, jangan salahkan kami nanti akan kami kuasai semua perkantoran pemerintah,” ungkapnya.

Peserta aksi hingga saat ini masih berlangsung di kantor Gubernur Aceh. Ada ribuan peserta masih tetap bertahan. Mereka datang dari berbagai kabupaten/kota dengan menggunakan mobil pribadi dan mobil angkutan umum. (mc)

Rekening Irwandi Yusuf Diblokir

Jakarta, Mimbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Pemblokiran dilakukan terkait dengan dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Selain rekening Irwandi, KPK juga memblokir rekening tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.”KPK telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018).

Salah satu saksi yang diduga rekeningnya ikut diblokir adalah model cantik bernama Fanny Steffy Burase. Steffy Burase dicegah ke luar negeri bersama dengan mantan Kadis PUPR Rizal Iswandi, pejabat ULP Irwandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Namun Febri mengaku belum bisa memastikan kebenaran rekening saksi yang diblokir milik Steffy Burase. “Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Gubernur Aceh Irwandi, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Bupati Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018. Pemberian dilakukan Bupati Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Diduga uang suap dari Bupati Ahmadi diperuntukan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018. Sedangkan Steffy Burase merupakan tenaga ahli dalam event tersebut.(mc)

Awas! Ada Buaya di Sungai Deli

Seorang warga memegang buaya yang berhasil di tangkap di aliran Sungai Deli, Medan. (Mimbar/net)

Medan, Mimbar – Warga pinggiran Sei Deli, khususnya yang berdomisili di kawasan Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kota Medan, Sumatera Utara mendadak heboh dengan penampakan seekor buaya di aliran sungai itu. Buaya berukuran sekira 1 meter itupun berhasil ditangkap.

Peristiwa yang sempat menarik perhatian banyak warga itu terjadi pada Senin (17/7’2018) diang sekira pukul 14.00 WIB.

Buaya di aliran sungai itu awalnya terlihat oleh seorang warga bernama Ishak dan kemudian sengaja memancingnya keluar dengan seekor bebek agar buaya berukuran sekitar 1 meter itu bisa ditangkap. Tak perlu menunggu lama, buaya langsung menerkam bebek tersebut. Ishak dibantu warga lainnya lalu menangkap buaya itu.

“Pas saya pancing dengan bebek, langsung dimakannya. Saya tarik langsung ke pinggir sungai,” kata Ishak kepada wartawan di lokasi penemuan buaya tersebut di Medan, Sumatera Utara.

Ishak tidak bisa menduga penyebab sampai ada buaya berkeliaran dekat permukiman warga. Namun, sebulan belakangan ini warga sekitar sempat dihebohkan dengan penampakan tiga ekor buaya di pinggir Sungai Deli.

“Emang ada buaya di Sungai Deli, tapi tidak tahu dari mana buaya ini asalnya. Yang penting sudah kami tangkap buaya ini, biar tidak memangsa manusia,” ucap Ishak.

Setelah ditangkap, buaya dilumpuhkan dengan cara bagian mulutnya direkat dengan lakban, sedangkan keempat kakinya diikat menggunakan tali. Penangkapan buaya itu lantas membuat warga sekitar berdatangan untuk menyaksikannya.

Rencananya, buaya ini akan diserahkan kepada BBKSDA wilayah Sumatera Utara yang akan berkoordinasi dengan kepolisian. Hingga berita ini diturunkan buaya tersebut menjadi tontonan warga yang terus berdatangan ke lokasi penemuan.(vn)

Bupati Ini Kena Operasi Senyap

Bupati Labuhanbatu, H. Pangonal Harahap yang juga kader PDI Perjuangan terkena opersi senyap KPK. (Mimbar/ist)

Jakarta, Mimbar – Bupati Labuhanbatu, H. Pangonal Harahap mendapat giliran kena operasi senyap yang dilakukan lembaga anti rasuah. Bersamanya turut diamankan empat orang lainnya di tempat yang berbeda.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan operasi tangkap tangan tesebut. “Iya benar, ada kegiatan di Labuhanbatu dan Jakarta. Sekitar lima orang diamankan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (17/7/2018).

Namun demikian, belum diketahui kasus apa yang menyeret Bupati di Labuhanbatu tersebut. Pun demikian, siapa saja serta berapa jumlah uang yang diamankan dalam operasi senyap kali ini.

Dikabarkan dalam operasi tangkap tangan itu terjadi di dua tempat yakni di Labuhanbatu di Sumut dan Jakarta. Sedangkan pihak yang diamankan dikabarkan ada total lima orang. Dari informasi yang diterima, Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap ditangkap di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Bupati Panganol sendiri kini sudah berada di dalam Gedung KPK tengah diperiksa intensif oleh tim penindakan. Selain Bupati, KPK juga mengamankan empat orang lainnya.”Jadi di Jakarta ditangkap dua orang, di daerah tiga orang,” kata Febri.

Febri mengatakan, Bupati Panganol ditangkap bersama ajudannya di Bandara Soetta. Sedangkan tiga pihak yang diamankan tim penindakan di Labuhanbatu merupakan pihak swasta.”Ada pihak swasta yang diamankan di Labuhanbatu, dan sekarang sudah dibawa ke polres setempat untuk pemeirksaan lebih lanjut,” kata dia.

Penangkapan terhadap Bupati Panganol ini berkaitan dengan suap proyek di Dinas PUPR. KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.Para pihak yang diamankan itu kini tengah menjalani pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Panganol yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terpilih menjadi Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara bersama Andi Suhaimi. Mereka berdua menjabat untuk periode 2016-2021. (okz/dtc/cnni/mc)

Lurah di Medan Polisikan 3 Pria

Medan, Mimbar – Lurah Glugur Kota Afriwinata Lubis didampingi sejumlah Kepala Lingkungan berhasil menciduk tiga orang pria yang tengah merusak median jalan di Jalan Kol L Yos Sudarso, persis depan Kantor Monspace Indonesia, Senin (16/7/2018) malam.

Pengerusakan itu dilakukan untuk membuat tapak atau pondasi tempat berdirinya papan reklame berukuran besar. Ketiga pria itu selanjutnya diserahkan ke Polsekta Medan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Menurut Afriwinata, penangkapan ketiga pria yang ditengarai merupakan orang suruhan salah seorang pengusaha advertising berawal dari informasi warga sekitar pukul 22.00 WIB. Begitu menerima laporan, dirinya didampingi sejumlah kepling langsung menuju lokasi.

Ternyata laporan warga terbukti, mereka melihat ketiga pria tersebut tengah sibuk merusak median jalan.
Dikatakan Afriwinata, sepintas warga sekitar maupun pengendara kenderaan bermotor yang melintas tidak curiga jika tindakan yang dilakukan ketiga pria itu ilegal. Pasalnya, selain mengenakan rompi seperti biasa yang dipergunakan para pekerja untuk memperbaiki jalan, mereka juga menggunakan traffic cone di sisi kiri dan kanan jalan.

“Jika dilihat sepintas, ketiga pria itu sepertinya sedang melakukan perbaikan jalan. Namun setelah diperhatikan lebih seksama, kecurigaan pun muncul. Sebab, mereka hanya merusak median jalan berdiameter 1 meter. Kecurigaan itu pun langsung disampaikan warga kepada kami,” kata Afriwinata.

Setelah dilakukan introgasi, Afriwinata mengatakan, ketiga pria itu mengaku sebagai pekerja yang ditugaskan merusak median jalan untuk membuat tapak berdirinya papan reklame. Direncanakan, papan reklame yang akan mereka dirikan nantinya setinggi 15 meter dari permukaan jalan.

Afriwinata selanjutnya memerintahkan ketiga pria itu untuk menghentikan pekerjaan mereka. Usai berkoordinasi dengan Camat Medan Barat, Afriwinata selanjutnya membawa ketiga pria itu ke Polsekta Medan Barat. “Kita berharap pihak Polsek Medan Barat dapat memproses hukum ketiga pria tersebut. Sebab, ketiganya terbukti bersalah merusak fasilitas umum. Langkah ini kita lakukan untuk memberikan efek jera,” ungkapnya.

Tak lama setelah menjalani pemeriksaan, jelas Afriwinata, seorang pria yang mengaku mandor datang ke Polsekta Medan Barat untuk melihat ketiga anggota yang tengah menjalani pemeriksaan. “Pria yang mengaku mandor itu bingung mengapa ketiga anggotanya menjalani pemeriksaan. Padahal selama ini mereka sudah banyak mendirikan tapak untuk tempat berdirinya papan reklame tidak ada masalah sedikit pun,” paparnya.

Usai menciduk ketiga pria tersebut, Afriwinata pun langsung siaga. Guna mencegah kejadian seperti ini terulang kembali di wilayah, Afria pun membuat patroli rutin. Setiap malam, dia menggilir dua orang kepling patroli memantau seluruh wilayah Kelurahan Glugur Kota, terutama malam hari. Dikatakannya, patroli dilakukan malam hari hingga menjelang subuh, sebab dalam rentang waktu itu sangat rentan terjadinya pemasangan papan reklame ilegal.

Sementara itu Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi sangat mengapresiasi atas keberhasilan Lurah Glugur Kota menciduk tiga pria yang akan mendirikan papan reklame ilegal tersebut. Diharapkan Wali Kota, lurah maupun camat yang lainnya dapat mengikuti jejak Lurah Glugur Kota guna mencegah berdirinya papan reklame ilegal di wilayah kerjanya masing-masing.

“Saya yakin jika lurah dan camat terus melakukan pengawasan, pendirian papan reklame ilegal dapat digagalkan. Untuk itulah saya minta masing-masing lurah dan camat membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan, terutama malam hari. Kuat dugaan kita, pemasangan papan reklame ilegal selama ini dilakukan mulai tengah malam. Tahu-tahunya, pagi hari papan reklame sudah berdiri,” tegasnya.

Di samping lurah dan camat, Wali kota juga berharap dukungan penuh dari masyarakat. Begitu melihat ada tanda-tanda pengerusakan median maupun trotoar yang dilakukan malam hari, Wali Kota minta segera melaporkannya baik kepada kepling, lurah maupun camat untuk selanjutnya dilakukan tindakan secara hukum. (ASW)

Giliran Arifin Nainggolan Dibui

anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, Petugas KPK saat menggiring anggota DPRD Sumut Arifin Nainggolan. (Mimbar/ist)

Jakarta, Mimbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lagi satu orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, KPK menahan ANN (Arifin Nainggolan) yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat.

Penahanan Arifin tersebut setelah dirinya menjadi tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.”Terhadap tersangka ANN dilakukan penahanan,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).

ANN dijadwalkan diperiksa hari ini bersama dengan dua tersangka lain yakni berinisial RDP dan BPU. Hanya saja RDP tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.”Belum diterima informasi alasan ketidakhadiran,” jelas dia.

Untuk ANN sendiri, lanjut Febri, akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia akan menetap di sana selama 20 hari ke depan sesuai dengan prosedur aturan hukum.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

Sebelumnya KPK memanggil dua tersangka anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.”Hari ini, Senin 16 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka tersebut yaitu RDP (Rahmianna Delima Pulungan) dan BPU (Biller Pasaribu),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).

Selain keduanya, KPK a akan menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk tiga tersangka yang absen pada Jumat (13/7). Mereka adalah DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Eddy Marsaut Lingga, dan SFE (Syafrida Fitrie). Sebelumnya, mereka tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirim surat.”Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang,” tutur Febri.(mc/dtc)

Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Pengungsi Sinabung Demo

Bupati Karo, Terkelin Brahmana saat menerima pendemo, warga pengungsi erupsi Gunung Sinabung. (Mimbar/Jusranta)

Tanah Karo, Mimbar – Ratusan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung dari Desa Berastepu, Gamber dan Gurukinayan mendatangi kantor Bupati Karo, Senin (16/7/2018) di Kabanjahe. Mereka menggelar aksi unjukrasa perihal dana Rp85 miliar untuk keperluan relokasi yang belum juga cair.

Kedatangan warga itu disambut langsung Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, didampingi kepala pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Ir Martin Sitepu, dan beberapa SKPD lainnya. Pejabat otoritas itupun marah kepada para pembanutunya setelah mendengar keluhan warga.

“Surat-surat itu segera diselesaikan hari ini juga..!! Ini bencana kemanusiaan, jadi segala sesuatu harus kerja cepat, tidak perlu diulur ulur dan dipersulit. Setelah masalah administrasi selesai, supaya dana tersebut segera direalisasikan,” ucap Bupati kepada para Lurah, Kepala Desa, Camat dan Kepala BPBD Karo.

Sebelumnya, warga pengungsi itu kepada Bupati Karo menuturkan terkait surat keterangan domisili yang menjadi persyaratan administratif bagi mereka untuk mendapatkan dana hibah itu tidak dikeluarkan oleh lurah dan Kepala desa setempat. Akibatnya, mereka tidak bisa mendapatkan dana hibah yang sudah dialokasikan jauh-jauh hari oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala BPBD Karo, Ir Martin Sitepu kepada warga, disaksikan Bupati berjanji segera menyelesaikan pencairan dana hibah itu setelah surat domisili yang menjadi persyaratan telah selesai.

“Dana ini segera dikirim ke rekening Ketua KPP masing masing, terutama bagi administrasi yang sudah lengkap hari ini juga akan ditransfer,” kata Martin

JunaPranatha Sembiring, SPd, warga pengungsi sinabung dari Desa Berastepu, kepada wartawan menyamapikan tentang berbelitnya proses pengurusan surat domisili oleh pihak terkait.

“Pengurusan surat domisili banyak yang mempersulit, inilah sebabnya kami mendatangi kantor Bupati Karo, supaya pak Bupati Karo, dapat memberikan solusi, “ujarnya

B. Milala, pengungsi lainnya dari Desa Gurukinayan, menyabutkan pengurusan surat domisili itu memakan waktu hingga setahun.

”Hampir 1 tahun, kerjaan kita hanya mengurusadministrasi, dan selalu ada perubahan dari BPBD Karo, namun disaat kamimempunyai kendala dalam mengurus kususnya surat surat, terkesan tidak ada solusi dari mereka,” katanya kesal. (B 44)

Tak Perlu Gaduh Soal Ngogesa

Langkat, Mimbar – Seorang tokoh budaya berharap persoalan pencopotan H. Ngogesa Sitepu dari jabatannya selaku Ketua Dewan Perwakilan Darah (DPD) Partai Golkar Sumut tidak menjadi gaduh masyarakat di daerah ini. Dia memastikan Bupati Langkat itu masih tetap bekerja untuk masyarakat.

“Kepada seluruh rekan-rekan yang ada di pemerintahan dan masyakat, tak perlu gaduh. Karena yakinlah pak Bupati Langkat Ngogesa Sitepu tetap berpihak kepada seluruh rakyat Sumut khususnya Kabupaten Langkat,” kata Tengku Zainuddin kepada wartawan, Selasa (17/7/2018) di Langkat.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mencopot kursi ketua DPD yang selama ini diduduki Ngogesa Sitepu. Pertimbangan pencoptannya karena kinerja lamban, terutama dalam mempersiapkan nama-nama kader partai yang akan diusung pada pemilu legislatif mendatang.

Tengku Zainuddin yang juga berprofesi sebagai Advokad itu mengatakan keberpihakan atau kepedulian Ngogesa tidak perlu diragukan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Itu dapat dilihat dari dukungan sepenuhnya yang dilakukan Bupati Langkat mengenai desain sosial yang sedang dikerjakan oleh teman-teman lingkar nalar dari gerakan Boemi Poetra,” ucapnya.

Budayawan itu secara khusus juga mengapresiasi kebijakan Ngogesa dalam bidang ketahanan budaya. “Ini menunjukkan Ngogesa seorang tokoh yang tidak hanya memikirkan kepentingan kepartaian semata, namun lebih jauh memikirkan kelangsungan budaya dalam kontek kebangsaan,” beber Tengku Zainuddin. ( B-43).

Bos Perambah Hutan Karo harus Ditangkap

Medan, (Mimbar) – Legislator di Sumatera Utara mendesak kepolisian segera menangkap otak atau bos perambahan hutan di kawasan Siosar Kecamatan Merek Labupaten Karo.

“Kita yakin ada big bos dari aksi perambahan hutan secara illegal. Kapoldasu harus menengkapnya dan jebloskan ke penjara,” ucap Drs Baskami Ginting kepada wartawan, Senin (16/7/2018) terkait adanya penangkapan truk dan alat berat illegal logging yang dilakukan kepolisian resort (Polres) Karo.

Anggota DPRD Sumut dari FPDI Perjuangan itu menyebutkan, kayu-kayu yang diangkut sebagai barang bukti hasil penebangan liar sebelumnya di Desa Negara dan telah dipasang Police line, tapi tetap diangkut.

“Kita yakin kayu-kayu yang diangkut dari hutan Siosar Kecamatan Merek, Karo tanpa seizin Pemkab Karo, terbukti penangkapan dua truk dan satu alat berat serta sejumlah gelondongan kayu pinus itu berdasarkan laporan dari Pemkab Karo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karo,” ujarnya.

Menurut Baskami, perambahan hutan secara illegal merupakan tindak kejahatan yang tidak bisa ditolerir, karena dampak dari penggundulan hutan cukup besar, tidak hanya dapat menimbulkan banjir bandang tapi juga longsor. Apalagi hutan di Desa Siosar Kecamatan Merek sangat rentan terjadinya banjir dan longsor, mengingat pohon-pohon pinus di desa tersebut untuk penahan air.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus perambahan hutan di Siosar sampai ke akar-akarnya. Jangan lagi ada tawar menarar dalam kasus ini, karena sudah ada barang bukti yang kuat. Kita tidak perlu mengajari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus perambahan hutan di Siosar.

Tindakan illegal logging, katanya secara nyata telah merusak lingkungan hidup, serta berkurangnya kualitas dan kuantitas ekosistem maupun biodiversity, serta memusnahkan keanekaragaman hayati, satwa alam hutan.

“Secara kasat mata ekses negatif illegal logging dapat merusak ekosistem hutan, sehingga rentan menimbulkan potensi bencana, seperti kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Jangan tunggu banyak menelan korban jiwa, baru dilakukan upaya penanganan,” ujarnya.

Politisi ini minta aparat penegak hukum memberi hukuman yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku perambahan hutan.

“Selama ini yang ditangkap dan dihukum, supir truk pengangkut kayu glondongan hasil perambahan hutan atau penebang di lapangan. Sementara big bos pemodal tidak pernah tersentuh hukum,” bebernya.(09)

KPK Digugat di Medan

Jakarta, Mimbar – Empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dengan langkah hukum yang ditempuh empat tersangka tersebut.

Empat tersangka yakni Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN) yang mengajukan gugatan praperadilan beralasan tidak pernah menerima uang dari Gatot. Sebab mereka tidak pernah menandatangani baik itu kuitansi, slip, atau pun bukti transfer sebagai tanda terima uang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, sebagian besar alasan praperadilan itu sebenarnya masuk pada pokok perkara.

“Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi, tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini. Karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal,” tutur Febri, Senin (16/7).

Sementara satu tersangka lain yakni Syafrida Fitrie (SFE) beralasan lain. Dia mengaku tidak mengetahui tentang ‘dana ketok palu’.

“Pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan Tipikor,” jelas dia.

Kemudian, pihak pemohon praperadilan menganggap penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilangsungkan terlebih dahulu. Hanya saja, lanjut Febri, alasan itu bukan barang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.

“KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus atau lex specialis. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK. (mc)