Beranda blog Halaman 1966

Syarat Pembentukan Petugas KPPS Dirubah

0

mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan melakukan pengumuman pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 1 Oktober.

Ada sejumlah perubahan persyaratan dalam pembentukan KPPS Pilkada lanjutan di tengah pandemi ini.

Anggota KPU Medan Edy Suhartono mengatakan beberapa perubahan dalam persyaratan antara lain syarat usia minimal dan maksimal bagi anggota KPPS.

“Kalau dulu minimal 17 tahun, sekarang 20 tahun dan maksimal 50 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan. Ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Edy dalam bimbingan teknis persiapan pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS, di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu (30/9/20).

Baca Juga : Ada Putusan Keliru, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK

Selain mengatur usia minimal dan maksimal, perubahan lain adalah persyaratan pendidikan. Anggota KPPS di Pilkada lanjutan ini minimal berpendidikan SMA atau sederajat.

Sedangkan Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menambahkan, perbedaan penyelenggaraan kali ini adalah penerapan protokol kesehatan. Setiap calon anggota KPPS wajib menjalani rapid test Covid-19 sebelum ditetapkan menjadi anggota KPPS. Ketentuan ini diakuinya akan menyita waktu.

Sebab, KPPS beranggotakan tujuh orang ditambah dua orang petugas ketertiban (Linmas) yang bertugas di TPS. Ada 4.299 TPS di Kota Medan dalam Pilkada ini. Dalam pelaksanaan rapid test pada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sejumlah TPS menghabiskan waktu sepekan.

“Nanti diupayakan rapid test nya dilakukan di kecamatan masing-masing dengan kerjasama Dinas Kesehatan dan rumah sakit,” kata Agus.

Potensi persoalan lain adalah kemungkinan kekurangan calon pelamar KPPS. Di banyak kecamatan, rekrutmen penyelenggara diakuinya sepi peminat.

“Antisipasi kekurangan, kemudian bagaimana seleksinya. Saya minta soliditas PPK dan PPS untuk fokus mensukseskan tahapan Pilkada ini,” tandasnya.

Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy

Ada Putusan Keliru, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK

mimbarumum.co.id – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin, pada persidangan virtual, Rabu (30/9/2020).

PK yang diajukan Eldin melalui panasihat hukumnya Junaidi Matondang dikarenakan, putusan yang dianggap keliru dan dalam putusan PK meminta membebaskan Eldin dari dakwaan dan tuntutan.

Menanggapi pengajuan PK oleh pemohon Dzulmi Eldin, Penuntut Umum KPK sempat mempertanyakan apakah nanti dihadirkan saksi maupun ahli?

Menjawab itu, majelis hakim Mian meyebutkan, hanya pengajuan bukti surat, tidak ada pemeriksaan saksi dan ahli.

Majelis tampak mengkritisi sekaitan pertanyaaan penuntut umum KPK, sekaitan kehadiran mereka pada sidang PK.

Baca Juga : Pembersihan Lahan HGU PTPN II Libatkan Kekerasan dan Ratusan TNI Polri Hoax

“Lho ini kepentingan kalian seharusnya bisa hadir pada saat persidangan berikutnya pada 7 Oktober 2020 dalam pengajuan bukti surat,” kata hakim.

Menanggapi itu, Penuntut Umum KPK menyampaikan akan menghadiri saat penyerahan kesimpulan sekaligus tanggapan pada 14 Oktober 2020.

Setelah mendengarkan penyampaian pemohon majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara itu di luar arena persidangan penasihat hukum Eldin mengatakan, novum yang disampaikan ada dua yakni satu putusan dalam perkara Samsul Fitri, yang merupakan perkara terpisah dari perkara ini.

“Yang kedua, nota tuntutan dari jaksa dalam perkara yang terdahulu itu, dalam perkara Samsul Fitri. Dalam kedua novum kami itu, terdapat keterangan dari saksi yang bersifat testimoni yang menguntungkan bagi pemohon PK,” tuturnya.

Dikatakan Junaidi lebih jauh, apa itu bahwa keterangan mereka terungkap mereka tidak tahu adanya perintah itu baik saksi Aidil Putra Pratama, saksi Andika, maupun saksi para kepala dinas, para kepala OPD itu.

“Mereka mengatakan, mereka tidak dengar, nggak ada mendengar itu. Jadi mereka tahunya itu hanya dari Samsul. Itu satu,” imbuhnya.

Ia menguraikan, keterangan tersebut, katanya, sudah dikonfirmasi juga untuk perkara Eldin. Namun Junaidi mengatakan keterangan itu tidak dimuat oleh majelis hakim yang menangani perkara Eldin.

“Maka kami jadikan itu novum. Nah, kalau novum itu sudah ada, dan kami ajukan sebagai bukti, maka putusan itu tidak akan menghukum pemohon PK. Nah, kemudian lagi ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis perkara ini. Apa itu? Yang paling mendasar ada saksi-saksi sejumlah enam orang yang tidak pernah didengar keterangannya,” tuturnya.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Pembersihan Lahan HGU PTPN II Libatkan Kekerasan dan Ratusan TNI Polri Hoax

mimbarumum.co.id – Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta menegaskan pembersihan di lahan HGU PTPN II, Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, Langkat terjadi kekerasan dan melibatkan ratusan personel TNI Polri adalah hoax.

“Penyebaran berita terkait pembersihan lahan PTPN II Dusun Selemak terjadi aksi kekerasan lewat broadcast yang dilakukan pihak tertentu adalah bohong atau tidak benar,” tegas Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Kapolres menjelaskan
pembersihan lahan di lahan HGU PTPN II adalah murni lahan HGU PTPN II Nomor 03/kepala bingei para sertifikat nomor 82/1997 yang berlaku sampai tahun 2028.

Dijelaskan Kapolres, tidak benar ada aksi kekerasan dari aparat di lokasi tanah HGU, apalagi sampai melibatkan ratusan personel.

Baca Juga : Bangun Kolaborasi Atasi Masalah Warga

“Saat pembersihan lahan HGU PTPN II, unsur pengamanan hanya dari pengamanan internal PTPN II dan dari Polres Langkat sebanyak 10 orang berpakaian preman guna pengamanan tertutup untuk mengantisipasi kejadian yang mungkin terjadi dari kelompok tidak bertanggung jawab,” papar Kapolres.

Selain itu, Kapolres Langkat mengimbau pihak Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara untuk tidak lagi melakukan penyebaran berita bohong dan silahkan menempuh jalur hukum terkait lahan yang diklaim sebagai milik mereka.

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan dan mengklaim lahan tersebut milik mereka, silakan menempuh jalur hukum,” sebut Kapolres Langkat.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Bangun Kolaborasi Atasi Masalah Warga

mimbarumum.co.id – Luapan Sungai Deli kembali merendam ratusan rumah warga di Kampung Aur, Medan Maimun, Rabu (30/9/2020). Meski intensitas hujan tidak tinggi, namun lantaran hujan berulang-ulang membuat banjir menggenangi rumah warga hingga sepinggang orang dewasa.

Bobby pun turut menyusuri sisi banjir, mengunjungi rumah warga di Jalan Badur, Kampung Aur. Disana, calon Wali Kota Medan yang berdampingan dengan Aulia Rachman, menyerap aspirasi masyarakat.

Ditanyai terkait kedatangannya ke lokasi banjir. Bobby mengungkapkan keprihatinannya. Lantaran hingga kini Medan belum juga terlepas dari banjir.

“Kita baru beberapa waktu lalu bicara masalah penanganan banjir, kebetulan tadi malam hujan. Intensitasnya cukup tinggi, sehingga sungai meluap sampai memasuki rumah warga sekitar. Makanya kita langsung pantau,” jelasnya kepada wartawan.

Baca Juga : Selamat Tinggal Dollar! RI – Cina Dagang Pakai Yuan dan Rupiah

Ia mengungkapkan, terkait pencalonannya, penanganan banjir merupakan salah satu program prioritas. Yakni Medan Tajir, Medan Tanpa Banjir. Yang merupakan komitmen dirinya dan Aulia Rachman dalam mengatasi masalah banjir Kota Medan.

“Permasalahan banjir ini dari dulu belum terselesaikan. Padahal sudah dibangun kanal, yang sampai sekarang itu belum berfungsi. Apa fungsi dibangun kanal itu, kita belum tahu. Harusnya ini untuk menyelesaikan banjir,” terangnya.

Untuk itu, imbuh Bobby, perlu sinergitas, kolaborasi antara pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara dan pemerintah pusat, dalam penyelesaiannya. Apalagi, sungai merupakan tanggungjawab BWS dan pemerintah pusat.

“Tadi kita bicara ke warga, cari tahu bagaimana solusinya agar warga tidak terkena dampak lagi. Untuk penyelesaian permasalahan ini, perlu kolaborasi antara pemerintah Sumut, BWS dan pemerintah pusat,” terangnya. (Rel)

Editor : Dody Ferdy

Selamat Tinggal Dollar! RI – Cina Dagang Pakai Yuan dan Rupiah

0

mimbarumum.co.id – Bank Indonesia (BI) dan Cina telah sepakat membentuk kerangka kerja sama untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung (local currency settlement).

Kesepakatan ini dilakukan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur People’s Bank of China (PBoC) Yi Gang. Dalam keterangan resmi BI disebutkan kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman hari ini.

“Hal tersebut akan memperluas kerangka kerja sama LCS yang telah ada antara Bank Indonesia dan Bank of Thailand, Bank Negara Malaysia dan Kementerian Keuangan Jepang,” tulis keterangan resmi BI, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga : Pemprov DKI Klaim Sanksi Pidana di Usulan Raperda Covid-19 Sesuai Aturan

People’s Bank of China dan Bank Indonesia sepakat untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung.

“Hal tersebut meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan perdagangan antarbank untuk mata uang Yuan dan Rupiah,” jelasnya.

Kerja sama ini akan diperkuat melalui sharing informasi dan diskusi secara berkala antara otoritas Tiongkok dan Indonesia. Kolaborasi antara People’s Bank of China dan Bank Indonesia ini penting dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral antara Tiongkok dan Indonesia.

Otoritas kedua negara memandang hal tersebut akan berkontribusi positif dalam mendorong penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara kedua negara. (dtc)

Editor : Dody Ferdy

Pemprov DKI Klaim Sanksi Pidana di Usulan Raperda Covid-19 Sesuai Aturan

mimbarumum.co.id – Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta tengah membahas penyusunan Raperda Penanganan COVID-19. Dalam draf Raperda Penanganan COVID-19 Bab XI Pasal 35 berisi tentang adanya sanksi pidana bagi pelanggar aturan.

Meski demikian, dalam draf Raperda itu belum tercantum rincian seberapa berat sanksi pidana yang akan diberikan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan sanksi pidana yang akan diberikan akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Usai Dugem, Tiga Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Jadi Tersangka

“Terkait sanksi pidana ini sedang kami atur dengan DPRD dan juga aparat hukum ketentuan ini harus mengatur pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi dan nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan kepada aparat hukum, jadi bukan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Riza, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, denda progresif yang saat ini berlaku dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tak tercantum dalam Raperda Penanganan COVID-19.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, segala aturan yang belum lengkap dalam Raperda akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Iya nanti dibahasnya di Bapemperda. Ini kan sekarang pandangan fraksi atas Raperda, habis pandangan fraksi kan jawaban, baru setelah itu pembahasan pasal per pasal di Bapemperda insyaallah pertengahan bulan ini selesai,” kata Taufik.

Seperti diketahui, saat ini penanganan Corona di Jakarta memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub).

Saat ini, pergub yang dijalankan adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Penanganan COVID, dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (dtc)

Editor : Dody Ferdy

Kapolrestabes Medan : Jangan Mudah Terprovokasi

0

mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan jangan mudah terprovokasi oleh kelompok yang tak bertanggung jawab menjelang Pilkada Desember 2020 mendatang.

Hal itu dikatakannya saat melaksanakan Deklarasi Pilkada Damai di Hotel Emerald Medan, Rabu (30/9/2020). Riko juga tak lupa mengatakan tetap terapkan protokol kesehatan kapan dan dimana pun.

Deklarasi Pilkada Damai dihadiri KPU Medan, Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Bawaslu Medan serta paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Ditambahkannya, Medan menjadi pusat perhatian dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. “Medan rumah kita dan jaga rumah kita ini tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga : Usai Dugem, Tiga Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Jadi Tersangka

Riko mengingatkan hindari fitnah, adu domba, pencemaran nama baik sesama partai politik, tim kampanye dan massa pendukung.

“Kedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat, hindari kekerasan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi antara partai tim kampanye dan massa pendukung,” paparnya.

Dalam kesempatan sama, Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman meminta agar terus mengikuti aturan protokol kesehatan untuk ikut memutuskan mata rantai penyebaran Covid – 19 di Kota Medan.

“Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan agar mengikuti aturan protokol kesehatan agar terhindari dari Covid-19,” pintanya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Usai Dugem, Tiga Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Jadi Tersangka

mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko akhirnya merilis ungkapan pejabat di Pemkab Aceh Tenggara terlibat narkotika.

Kemarin penyidik Sat Res Narkoba belum mau menjelaskan ungkapan pejabat Aceh Tenggara tersebut.

“Hari ini kita tetapkan enam orang tersangka diduga mereka tengah pesta narkoba di salah satu hiburan malam di Medan. Dari enam tersangka ini merupakan pejabat di Pemkab Aceh Tenggara,” sebut Riko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny N Sidabutar, Rabu (30/9/2020).

Kata Riko lagi, tiga pejabat tersebut yakni Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara inisial Z, Staf Setdakap Aceh Tenggara inisial S dan Kadis Perindag Pemkab Aceh Tenggara inisial R.

Baca Juga : Terlibat Narkotika Dua Oknum Pejabat Aceh Tenggara Diciduk

“Untuk pejabat ini ditahan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan tiga tersangka lainnya. Barang bukti yang kita amankan sebutir pil ekstasi dan enam ponsel genggam,” sebutnya lagi.

Riko menambahkan, para tersangka berkunjung ke Medan untuk menjenguk istri bupati yang sedang sakit jantung dan Covid-19.

Soal kronologi penangkapan, Riko menjelaskan penyidik Sat Res Narkoba mendapat informasi ada sekelompok orang diduga akan pesta narkotika di tempat hiburan malam.

“Usai berada di lokasi hiburan malam, anggota melakukan pengintaian. Saat diberhentikan dan diperiksa ditemukan sebutir pil ekstasi yang di dekat supir. Hasil tes urine keenam tersangka ini positif. Jadi mereka mengaku ekstasi ada enam butir dan sudah dikomsumsi. Sisa hanya sebutir ekstasi,” tuturnya.

Kini keenam tersangka mendekam di sel tahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 112 junto Pasal 114 junto Pasal 132 KUHPidana.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Bobby : Justru Petahana Berpotensi tidak Netral

0

mimbarumum.co.id – Pernyataan Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution, usai acara Deklarasi Pilkada Damai di Hotel Emerald Garden menuai reaksi.

Dia berharap Pilkada adil dan tidak ada pemain baru dalam Pilkada Medan kali ini. Namun, Akhyar menolak memberikan pernyataan lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Faisal Riza mengungkapkan, harusnya Akhyar tidak memberikan pernyataan yang mencengangkan itu. Karena bisa menimbulkan kontraversi.

“Ya kita gak tahu maksudnya. Yang tahu persis ya Akhyar sendiri. Tapi kalau yang dimaksud olehnya Bobby sebagai pemain baru. Saya rasa itu tidak bijak juga. Mending Akhyar fokus pada perkembangan strategi pemenangannya. Kalau fokus mengurusi orang nanti kan repot,” ucapnya.

Baca Juga : Bobby Ajak Semua Lapisan Berkolaborasi Demi Kemajuan Medan

Menanggapi pernyataan pesaingnya ini, Bobby mengungkapkan terkait Pilkada damai dan adil, sebenarnya justru yang berpotensi tidak netral adalah Akhyar sendiri. Karena sebagai incumbent bisa melibatkan aparatur dalam kampanye pemenangan.

“Justru status petahana yang berpotensi tidak netral, bisa melibatkan aparatur sipil negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Akhyar mengungkapkan pernyataan mencengangkan usai menghadiri Deklarasi Pilkada Damai yang diinisiasi oleh Polrestabes Kota Medan di Hotel Emerald Garden.

“Kami minta juga minta stakeholder pelaksana pilkada Medan bisa bekerja dengan fair dan adil, kami juga bertahap tidak ada pemai baru dalam Pilkada Medan kali ini,” ujar Akhyar.

Sayangnya Akhyar enggan menjelaskan sosok pemain baru yang diucapkannya itu. Hanya ucapan terimakasih jawaban darinya. (Rel)

Editor : Dody Ferdy

Bobby Ajak Semua Lapisan Berkolaborasi Demi Kemajuan Medan

0

mimbarumum.co.id – Bobby Nasution menghadiri pertemuan dengan masyarakat Jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota kemarin.

Kehadiran Bobby tentu saja untuk menyerap aspirasi dari masyarakat Medan. Ia mengajak semua lapisan untuk berkolaborasi demi kemajuan Kota Medan.

“Nikmat begitu besar telah diberikan Allah SWT kepada saya. Dan saya ingin berbagi dengan masyarakat Medan. Saya akan wakafkan diri untuk manfaat bagi masyarakat Medan,” kata Bobby.

Yang utama dipastikan Bobby, tidak akan ada tindak pidana korupsi di Pemko Medan setelah menantu Presiden Joko Widodo itu duduk di pemerintahan.

Baca Juga : Warga Minta Bobby Tambah Kuota PKH

Seperti diketahui, wali kota Medan tiga kali berturut bermasalah lantaran korupsi.

“Korupsi jadi masalah pada pembangunan. Saya ingin masyarakat ikut memantau anggaran di Medan,” papar Bobby.

Ketika menjabat kelak, Bobby janji akan membuka data anggaran seterang-terangnya. Dan pelayanan juga akan jadi lebih baik. Caranya dengan menerapkan merit sistem.

“Pejabat kelak duduk di jabatan tertentu tidak bayar. Namun sesuai dengan kemampuannya,” lanjutnya.

Berikutnya, Bobby Nasution akan fokus pada pendataan masyarakat secara akurat. Hal itu akan bermanfaat pada penerapan program yang akan diusungnya.

“Sejauh ini masalah terjadi di masyarakat karena datanya tak jelas. Jadi program yang ada tidak tepat sasaran. Nanti akan kita fokuskan pendataan akurat,” katanya.

Pembangunan SDM yang baik juga telah dipikirkan oleh Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu.

Caranya dengan memberikan beasiswa. “Seribu beasiswa kita siapkan. Anggaran harusnya cukup. Kalau kurang bisa kita tambah,” kata Bobby.

Warga sekitar berkomunikasi dengan Bobby mendukung program Bobby sepenuhnya. Terkait PKH dan program Rastra banyak yang tidak dapat, padahal mereka membutuhkan.

Menyahuti itu, Bobby menyiapkan program bernama Medan Satu Data. Program ini diadopsi Bobby dari beberapa kota maju di tanah air. Seperti Surabaya. (Rel)

Editor : Dody Ferdy