Beranda blog Halaman 1325

Comeback Lawan Karo United, PSMS Lolos Ke Final Edy Rahmayadi Cup

0

mimbarumum.co.id – Ayam Kinantan pastikan satu tiket ke partai final Gubsu Edy Rahmayadi Cup 2022 usai melakukan comeback sempurna saat mengalahkan Karo United 2-1 pada laga kedua di Stadion Teladan Medan, Senin (25/7/2022) malam.

Di laga sebelumnya, PSMS Medan juga berhasil menang dari PSDS Deli Serdang dalam laga pembuka turnamen tersebut dengan skor 1-0.

Di laga melawan Karo United, PSMS menurunkan 11 pemain berbeda di laga keduanya ini. Posisi kiper diisi Abdul Rohim. Didepannya berdiri empat bek yakni Fardan Harahap, Joko Susilo (kapten), Andre Sitepu dan Imam Mahmudi.

Sementara lini tengah tak ada nama Ahmad Bustomi. Tiga di tengah ditempati Hari Habrian, Ichsan Pratama dan Suandi. Sementara trisula di depan diisi Ricat Turnip, Beni Oktovianto dan Ahmad Ihwan.

Pada 45 menit pertama, tak banyak peluang tercipta. Lapangan yang licin usai diguyur hujan, membuat aliran bola jadi sulit. Laga bahkan sempat terhenti pada menit ke-30 karena banyak asap masuk ke lapangan.

Usai turun minum, aliran serangan jadi cepat. Kedua tim masih berusaha membuka skor. Memasuki menit ke-59, Karo United justru memecah kebuntuan lewat Ichlasul Qaodri.

Diawali pergerakan Khalidi dari sisi kanan pertahanan PSMS, bola diteruskan ke Aidun Sastra Utami di tengah. Sang kapten membagi bola ke kanan mengarah ke Qaodri yang tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk mencetak gol lewat sepakan mendatarnya. Skor menjadi 1-0 untuk keunggulan Karo United.

Tertinggal satu gol, PSMS meningkatkan intensitas serangan. Gol penyeimbang baru lahir menit ke-76 lewat pemain pengganti, Dian Sasongko. Umpan Ichsan Pratama berhasil disundul Dian Sasongko menjadikan skor 1-1.

Petaka bagi Laskar Simbisa hadir dua menit jelang bubaran. Stoper Zulkhairi diusir wasit karena melanggar Nico Malau di luar kotak penalti. Tendangan bebas dimanfaatkan M Fardan Harapan untuk mencetak gol kemenangan 2-1. Skor tersebut bertahan hingga laga usai.

Pelatih PSMS Medan bangga dengan hasil ini dan memuji para pemainnya yang bermain bagus melawan Karo United.

“Alhamdulillah. Karo luar biasa, sama seperti PSDS. Karo lebih taktikal. Atmosfer bagus, ini sudah seperti liga. Mulai dari persiapan main, jadi ini sangat bagus,” ungkap Pelatih PSMS, I Putu Gede, usai pertandingan.

Ia menuturkan akan merotasi kembali pemain untuk pertandingan berikutnya, apalagi tim Ayam Kinantan sudah dipastikan lolos ke babak final.

“Pertandingan selanjutnya, kami bakal melakukan rotasi untuk memenuhi menit bermain pemain lain,” sambungnya.

Terpisah Media Officer Gubsu Edy Rahmayadi Cup, Aldi Aulia menuturkan, gumpalan asap yang masuk ke dalam stadion bukan dari flare maupun bom asap.

“Saya klarifikasi, bahwa yg terjadi di babak pertama tadi bukan berasal dari flare maupun bom asap dari suporter. Setelah ditinjau ke lokasi tempat munculnya asap bersama pihak panpel dan pengamanan, ternyata di seberang stadion ada orang yang membakar sampah. Jadi saya tegaskan tidak ada flare atau bom asap,” pungkasnya.

Dengan kemenangan ini, PSMS bertengger di puncak klasemen sementara dengan 6 poin (2 laga), disusul PS AD I Kodam/BB di tempat kedua (2 poin), Karo United (1 poin) dan PSDS (1 poin).

Sebelumnya, laga PSDS kontra PS AD berakhir imbang tanpa gol. Sementara laga penyisihan terakhir digelar Rabu (27/7/22), mempertemukan PSDS kontra Karo United dan PSMS kontra PS AD.

Reporter: Zaim Dzaky

Tangkap Pria Labuhan Batu, Timsus Polres Sidimpuan Amankan Barang Bukti Ini!

0

mimbarumum.co.id – Timsus Polres Sidimpuan dengan Unit V berhasil menangkap dua orang laki-laki kasus dugaan peredaran narkotika di Jenderal Abdul Haris Nasution (by Pas) Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, dan Jalan Raja Inal Siregar depan Masjid Sirotol Mustakin.

Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Katimsus Unit V Polres Padangsidimpuan AKP Suhairi Dalimunthe, menjelaskan timsus menangkap dua orang laki laki berinisial RNB alias Kupang (46) warga Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan. Selanjutnya SS ( 57) warga Kelurahan Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu.

Kronologisnya, Sabtu (23/7/2022) jam 13.30 WIB didapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Padang Sidimpuan. Selanjutnya timsus pun melakukan penangkapan terhadap tersangka RNB. Kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus kecil dengan berat sekitar 1,5 gram.

Timsus juga menemukan dugaan milik RNB. 1 buah timbangan , 1 buah pisau lipat ,1 buah sendok pipet, 1 buah Hanphone merk Nokia, 20 buah plastik putih transfaran.

Kemudian Minggu (24/7/2022) jam 01.00 WIB, dilakukan pengembangan dengan modus pemesanan narkotika terhadap warga Kabupaten Labuhan Batu. Yakni atas nama BT pecatan Polri dan barang tersebut diantar oleh anggotanya An, berisinial SS ke Kota Padang Sidimpuan.

“Pukul 05.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap SS dengan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20,57 gram, 1 buah Hanphone merk Nokia, uang sebesar Rp 350.000, SS sudah kita amankan timsus,” tutur dia.

“Kedua tersangka RNB dan SS beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

 

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Hanya 12 Legislatif Ikut Voting, Paripurna Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 Dinyatakan Sah

0

mimbarumum.co.id – Paripurna DPRD Samosir agenda pengesahan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA2021 dinyatakan sah, walaupun pada saat pengambilan keputusan dengan voting, hanya ada 12 legisatif.

“Tak ada masalah, pelaksanaan Paripurna yang berlangsung kemarin sah dan legitimasinya diatur oleh Tatib DPRD Samosir,” sebut Parluhutan Sinaga dari Fraksi Golkar, kepada mimbarumum.co.id, Senin (25/7/2022) di Pangururan.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, sesuai Tatib DPRD Samosir Nomor 1 Tahun 2000, apabila pengambilan keputusan berakhir dengan voting, maka ada ketentuan yang harus dipenuhi.

“Yakni setengah ditambah satu dari jumlah anggota DPRD yang hadir, sesuai daftar hadir pada paripurna,” sebut Parluhutan.

Ia membeberkan, ketika paripurna dimulai, ada 21 anggota dewan yang hadir. “Jadi setengah dari jumlah yang hadir adalah 10,5,” bebernya

Kalau ditambah 1 lagi, dikatakan Parluhutan, maka sesuai Tatib harus 11,5. “Maka dengan jumlah 12 anggota legislatif yang ikut voting, pengambilan keputusan dinyatakan sah,” pungkasnya

Ia menegaskan, agar semuanya pihak tetap menanggapi positif regulasi yang dilaksanakan DPRD. “Artinya jangan salah menafsirkan, pelaksanaan voting harus setengah dari total anggota dewan,” tegasnya lagi.

Menurutnya, pengambilan keputusan dengan voting itu, sah sah saja apabila musyawarah dan mufakat tidak berhasil. “Ini jelas diatur pada Tatib DPRD, pasal 106 ayat 2, poin b,” beber Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Samosir itu.

Untuk diketahui, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Samosir menolak Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, karena dinilai tidak pro rakyat.

Ketika pelaksanaan Paripurna yang berlangsung hingga tengah malam, 12 legisatif yang hadir melakukan voting yakni Pantas Marroha Sinaga, Jonner Simbolon, Magdalena Sitinjak dan Polma Gurning dari Fraksi Nasdem.

Kemudian Nasip Simbolon, Noni Situmorang, Pantas Lasidos Limbong dan Haposan Sidauruk dari Fraksi PKB. Selanjutnya, Jonny Sagala, Polten Simbolon dan Parluhutan Sinaga dari Fraksi Golkar dan Saur Tua Silalahi dari Fraksi Gabungan.

 

Reporter : Robin Nainggolan

Pesan Kepsek Silang Empat : Agar Naik Kelas Harus Bisa 3 Hal Ini!

0

mimbarumum.co.id – Orangtua siswa di Kecamatan Dua Koto, Pasaman, Sumbar antusias menyekolahkan anaknya ke SDN 07 Silang Empat, Kanagarian Cubadak. Karenanya, kepala sekolah berharap perhatian orangtua ke anak tak luntur seiiring waktu.

Pernyataan ini diungkap Kepala Sekolah SDN 07 Silang Empat, Surmadelan, Senin (26/7/2022).

“Bapak dan ibu harus tetap semangat. Sehingga, anak dapat kita bimbing bersama agar kelak menjadi anak-anak yang pintar,” terangnya saat pertemuan dengan seluruh wali murid kelas satu.

Surmadelan menungkapkan agar bisa naik kelas dua, para murid setidaknya harus bisa membaca, menulis dan berhitung. “Kalau salah satu dari tiga pelajaran tersebut tidak dapat mereka ikuti, nantinya tidak bisa naik kelas,” bebernya.

Kepsek juga mengingatkan kembali tentang kepedulian orang tuanya, seperti saat berada di PAUD dan TK. Mulai dari bangun tidur, mandi yang benar, menggosok gigi. Dan terutama melakukan koordinaso dengan sekolah.

“Kalau ada sesuatu yang rasanya kurang baik/harmonis antara anak dan pihak sekolah, Kepsek berharap agar tidak bercerita-cerita di luaran, menjelek-jelekan sekolah. Tetapi jumpai langsung pihak sekolah supaya dapat diselesaikan dengan baik. Hal itu diharapkan agar tidak terganggunya  dalam proses belajar mengajar,” pungkas Kepsek.

 

Reporter : Siti Amelia

 

Jemaah Haji Kloter 3 Puas Atas Pelayanan PPIH

mimbarumum.co.id – Sebanyak 388 jemaah haji asal Padangsidimpuan, Batubara, dan Simalungun yang tergabung dalam kelompok terbang 3 tiba di Bandara Kualanamu, Senin (25/07/2022).

Rahman AR, jemaah haji asal Simalungun mengaku puas dengan pelayanan petugas penyelenggara ibadah haji 1443 H. Ia menyampaikan bahwa petugas sangat bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing.

“Alhamdulillah berjalan dengan baik. Petugas haji secara keseluruhan bekerja dengan baik. Saya puas dengan pelayanan yang diberikan,” ungkapnya.

Tidak hanya dalam pelayanan ibadah, pelayanan lain seperti konsumsi, akomodasi, dan transportasi sangat tertata dengan baik.

“Puas dengan pelayanan keseluruhan seperti makanan, penginapan yang baik dan nyaman, begitu juga transportasinya,” tambahnya.

Sementara jemaah haji asal Padangsidimpuan, Feri Irawan Nst. Ia juga mengungkapkan bahwa pelayanan petugas haji baik saat pemberangkatan, di tanah suci, dan pemulangan.

“Alhamdulillah dari pertama kita berangkat, selama berada di Makkah Madinah, dan juga pemulangan semua difasilitasi dengan baik,” kata Feri.
Ia juga bersyukur karena bisa pulang tepat waktu karena sudah rindu dengan keluarga.

“Walau masih melakukan perjalanan lagi menuju kota Padangsidimpuan, tetapi alhamdulillah tidak ada hambatan saat perjalanan pulang. Sudah rindu dengan keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, informasi yang diterima satu orang jemaah haji kloter 3 atas nama Balyan Kadir Nst ditunda kepulangannya karena sakit. Saat ini  masih dirawat di RS King Faisal.

Sementara itu Wakil Bupati Batubara Okky Iqbal Frima saat memberi sambutan pada seremoni pemulangan jemaah haji di Asrama Haji Medan mengatakan selamat datang ke Sumatera Utara seluruh jemaah kloter 3.

Ia berharap semoga jemaah haji menjadi haji yang mabrur dan ditingkatkan keimanan dan ketaqwaan jemaah haji juga diberi kesehatan.
“Bapak Ibu sudah berstatus Haji dan Hajjah. Maka dari itu saya berharap pelaksanaan ibadah yang dilakukan di tanah suci tetap diaplikasikan di tempat masing-masing,” ungkapnya.

Hadir juga dalam penyambutan jemaah di Asrama Haji Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua PPIH Debarkasi Medan Drs. H. Abd. Amri Siregar, M.Ag, Wakil Walikota Padangsidimpuan Arwin Siregar, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenagsu H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.Si.

Reporter : M Nasir

Medan Tak Ramah Investasi, Perusahaan Disegel Pemko Medan, Barangnya Hilang

0

mimbarumum.co.id – Keinginan Pemerintah Kota Medan menjadikan Medan sebagai kota ramah investasi sepertinya hanya isapan jempol belaka. Betapa tidak, salah satu investor di Kota Medan mengaku rugi besar lantaran ketidakpastian soal aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Medan dan pengelola kawasan PT Kawasan Industri Medan (KIM).

Hal ini terungkap saat So Huan, salah satu investor di PT. Anugerah Prima Indonesia (APINDO) mengadukannya ke DPRD Medan. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komisi II Sudari ST dan dihadiri Sekretaris Komisi II Wong Cun Sen Tarigan dan Netty Siregar, So Huan mengatakan telah terjadi pencemaran bau saat beroperasinya pabrik pengolahan bulu ayam tersebut. Pihaknya mengaku menerima penyegelan itu dengan syarat memperbaiki persyaratan yang diminta Pemko Medan.

“Awalnya kami disegel pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena ada pencemaran bau yang dikeluhkan warga. Ketika pabrik kami disegel, kami bisa menerima dan kami kemudian berupaya memenuhi izin yang disyaratkan Pemko Medan,” aku So Huan.

Ia mengungkapkan, kedatangannya ke DPRD Medan hanya untuk meminta keadilan.

“Beberapa kali kami disegel kemudian diminta melakukan perbaikan dan pabrikpun tetap disegel, sehingga tidak bisa membuat perbaikan. Padahal, hasil labolatorium terkait pencemaran udara yang dikeluhkan sudah tidak ada masalah karena berada di bawah ambang batas,” katanya.

Yang membuat pihak perusahaan kecewa, lanjutnya, penyegelan yang dilakukan DLH untuk yang terakhir kalinya dilakukan tanpa adanya dokumen penyegelan.

“Penyegelan terakhir kalinya dilakukan tanpa adanya dokumen. Kami diusir, berikut security,” ucapnya.

Bukan itu saja, yang paling menyakitkan, investor yang mengaku rugi hingga 6 miliar ini mengaku, saat penyegelan dibuka tanpa kunci ditemukan banyak barang hilang.

“Mereka (DLH) yang segel, mereka yang memegang kunci. Saat dibuka, kunci tidak ada dan kami mendapati barang-barang sudah hilang. maka dari itu kami melaporkan ke Polda terkait masalah ini,” katanya.

Sampai dengan saat ini, pabrik pengolahan bulu ayam tidak bisa lagi beroperasi bahkan terancam tutup selamanya.

“Kami merasa dirampok, sampai saat ini kami tidak bisa lagi beroperasi padahal seluruh ketentuan yang diminta kami penuhi,” ucapnya.

Menyikapi keluhan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Medan Wong Cun Sen Tarigan mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan penyegelan tanpa berita acara.

“Kita akan pertanyakan apa yang dilakukan DLH. Kasihan mereka yang berinvestasi di Medan. Padahal mereka mau memenuhi regulasi yang ditentukan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Pemerintah Kota Medan perlu memberikan kepastian hukum guna menjamin keberlangsungan invetor di Kota Medan. “Jika melihat ini banyak hal yang harus diperbaiki. Pemerintah harus bijaksana jangan sampai merugikan investor,” katanya.

Sementara itu, Camat Medan Deli Ferry Suheri mengatakan, selama ini warga masyarakat sangat terganggu dengan keberadaan sejumlah perusahaan yang beroperasi di PT KIM.

“Memang warga sangat terganggu dengan pencemaran udara. Selama ini memang warga ada yang tidak masalah dengan bau yang masih bisa ditolelir, tapi ada juga perusahaan yang menimbulkan bau sangat mengganggu,” katanya.

Ferry menyarankan pihak PT KIM agar bisa menempatkan perusahaan yang berpotensi menimbulkan bau di tempat yang tidak berbatasan langsung dengan kawasan padat penduduk.

“Kami menyarankan kepada PT KIM agar juga bisa menempatkan pabrik yang berpotensi menimbulkan bau ke lokasi yang jauh dari pemukiman,” katanya.

Sedangkan perwakilan DLH Medan H Gultom menyampaikan, awal mula persoalan PT. APINDO tersebut karena adanya keberatan dari warga perihal bau yang ditimbulkan. Kemudian persoalan berlanjut ke penyegelan.

“Penyegelan dilakukan untuk kondusifitas warga,” katanya.

Reporter : Jafar Sidik

Partai Buruh Gugat UU Pemilu

0

mimbarumum.co.id – Jelang pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 berupa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus, Partai Buruh mengajukan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sejumlah pengurus pimpinan pusat Partai Buruh mengajukan permohonan uji materiil sejumlah pasal di UU Pemilu ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Berdasarkan pantauan wartawan di kantor MK, sejumlah pengurus pusat Partai Buruh yang hadir seperti Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi hingga Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin.

Dalam permohonannya, Said Salahudin menjelaskan, Partai Buruh menggugat 3 permasalahan pokok yang diatur di dalam 5 norma.

“Dalam permohonan tersebut kami menguji Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2),” ujar Said Salahudin saat ditemui.

Mantan Direktur Eksekutif Sigma tersebut menjelaskan, norma Pasal 173 ayat (1) mengatur soal verifikasi parpol calon peserta Pemilu. Kemudian, pada Pasal 177 huruf f mengenai ketentuan syarat minimal anggota parpol, yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota.

“Sedangkan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) adalah norma yang mengatur mengenai kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam setiap membuat peraturan,” demikian Said Salahudin.

Sumber : rmol.id

Ketua KONI Sumut Pastikan PON XXI 2024 Sesuai Rencana

0

mimbarumum.co.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara, memastikan pelaksanaan Pekan Olahraga nasional (PON) XXI tahun 2024 sesuai rencana dimana Sumut akan menjadi tuan rumah bersama Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua KONI Sumut Jhon Ismadi Lubis kepada wartawan, di Aula Kantor KONI Sumut, Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (25/7). Dirinya menerangkan, dari sisi persiapan atlet, semuanya sudah berjalan sesuai rencana yang disusun.

“PON XXI direncanakan digelar September 2024. Semuanya berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” imbuhnya didamping Sekretaris Chairus Azmi, Wakil Ketua Sakiruddin, Budi Valianto dan Mesnan.

Bahkan pihaknya juga sudah menggelar pelatda jangka panjang untuk sejumlah cabang olahraga perseorangan yang tetap menerapkan pola promosi dan degradasi. Sementara untuk cabang beregu menyusul mulai digelar awal 2023.

Sampai saat ini sudah 479 atlet yang menjalani pelatda jangka panjang dibawah binaan masing-masing pelatih. Selama mengikuti pelatda jangka panjang, para atlet juga diwajibkan menjalani tes fisik dan kesehatan.

“Bagi atlet yang di pelatda jangka panjang ada tiga tahap proses promisi dan degradasinya. Yakni melalui Porprovsu, kejurda dan selekda. Semua cabang olahraga terakomodir, sehingga akhir tahun kita sudah punya atlet yang benar-benar dipersiapkan menghadapi PON,” tuturnya.

Jhon menyebut, PON XXI nanti rencananya akan mempertandingkan 64 cabang olahraga dengan 84 disiplin dan 890 nomor.

“Tapi itu masif belum final, bisa akan dilakukan pertemuan selanjutnya untuk memastikan pembagian cabang olahraga yang akan dipertandingkan di daerah mana saja,” ucap Lubis.

Terkait sarana dan prasaran pelaksanaan PON mendatang, ia menambahkan, hal tersebut merupakan wewenang Pemprov Sumut. Namun secara garis besar ia menyebutkan sejumlah venua awal tahun 2023 akan dibangun menyusul selesainya proses tender.

Misalnya pembangunan stadion madia, venue boling dan martial arts di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang. Stadion madia bisa digunakan untuk atletik, dan martial arts bisa digunakan untuk 12 cabang olahraga.

Sementara untuk sejumlah cabang olahraga lainnya, bisa digelar disejumlah venue yang sudah ada, misalnya di GSG jalan pancing dan kolam renang selayang dan Unimed.

“Kalau untuk cabang olahraga yang di dalam ruangan sebenarnya sudah cukup memadai hanya tinggal poles sedikit agar sesuai standar. Demikian juga pembangunan mess untuk pelatda di Siosar juga dalam waktu dekat ini berlangsung,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Perkumpulan Pengacara Desak Polri Agar Nikita Mirzani Ditahan

mimbarumum.co.id – Pengacara Indra Tarigan bersama beberapa pengacara lain meminta pihak kepolisian untuk kembali menahan Nikita Mirzani karena menjadi terlapor dalam beberapa kasus.

Baru-baru ini, Nikita Mirzani batal ditahan oleh Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Pembatalan atas ditahannya Nikita Mirzani disebut karena alasan kemanusiaan dan yang bersangkutan harus mendampingi 3 anaknya. Nikita Mirzani juga menjadi tulang punggung keluarga.

Mendegar alasan tersebut, Indra Tarigan tak terima dengan keputusan penyidik yang pada akhirnya batal menahan Nikita Mirzani.

“Setahu saya, laporannya lebih dari sepuluh dan sudah bertahun-tahun. Dan saya juga sudah pernah melaporkan ke Propam dan sampai saat ini belum ada perkembangan. Dan juga harus ingat, dia seorang residivis,” kata Indra Tarigan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Lebih lanjut, Indra Tarigan juga mempertanyakan kebijakan penyidik yang mengubah status hukum Nikita Mirzani dari yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali menjadi saksi atas kasus yang dia laporkan. Ia tak terima dengan status Nikita Mirzani yang dapat kembali berubah begitu saja.

“Itu yang nggak bisa kita terima. Itu atas ulah siapa?” ujar Indra Tarigan.

Kemudian, Andy Amiruddin selaku rekan seprofesi Indra Tarigan juga ikut menanggapi perkara ini. Dia bahkan mengaitkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani dengan kasus yang pernah menimpa almarhumah Vanessa Angel.

“Ada beberapa pembuktian kok, kalau bicara kemanusiaan, contoh almarhumah Vanessa Angel, anaknya masih 4 bulan tetap ditahan. Belum lagi ada di Aceh, di Jawa, dan lain-lain. Kami dari beberapa teman teman lawyer sangat tidak menginginkan hal ini,” ungkap Andy Amiruddin.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, mendiang Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax. Terkait vonis tersebut, Vanessa Angel tak melakukan banding dan siap mendekam di penjara.

Saat menjalani hukuman di penjara, Vanessa Angel meninggalkan buah hatinya, Gala Sky Ardiansyah yang masih berusia 4 bulan. Istri Bibi Ardiansyah ini kemudian menitipkan sang buah hati kepada mertua selama beberapa bulan dirinya mendekam di penjara.

Sumber : detik.com

Sedang Dibangun 180 Unit, P2BLM Minta “Jatah” Kios

0

mimbarumum.co.id – Ketua Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka (P2BLM) Isdawati meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan agar mereka dimasukkan dalam daftar 180 kios yang sedang dibangun di Pasar Kambing, Jalan HM Yamin. Sampai saat ini pembangunannya masih 50 persen.

Permintaan itu disampaikan Isdawati dalam Rapat Dengar Pendapat antara Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka (P2BLM) dengan Komisi IV DPRD Medan yang dalam rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik yang turut dihadiri Sekretaris Komisi IV Afri Rizky Lubis dan anggota Duma Dame Hutagalung di ruang Rapat Komisi IV DPRD Medan, Senin (25/7/2022).

Lebih lanjut disampaikan Isdawati, dari sejak di Titi Gantung ada 180 kios pedagang buku yang diakomodir oleh Pemko Medan. Lalu, para pedagang sempat beberapa kali direlokasi ke Jalan Pegadaian tahun 2013, lalu dipindahkan lagi ke Lapangan Merdeka. Saat perpindahan ke Lapangan Merdeka itu ada kesepakatan antara Pemko, Komnas HAM dan pedagang buku akan dibangun tiga kantin di Lapangam Merdeka menjadi sembilan kios.

“Dalam kesepakatan itu dikeluarkan suratnya. Lalu Pemko masih terhutang 55 kios lagi yang harus dibangun namun belum terealisasi sampai sekarang,” jelasnya.

Kemarin saat bertemu dengan Kepala Dinas PKPPR Endar, lanjutnya, 180 kios itu data 2003 akan diverifikasi dengan data yang sekarang masih aktif. Selama ini sudah banyak terjadi jual beli kios. Sementara itu aset pemko, hak pinjam pakai. Tapi pedagang buku yang lain sudah memperjualbelikan.

“Oleh karena itu, kami minta sama pak Endar, jika memang tidak ada penambahan sembilan kios lagi di lokasi yang baru, kami minta dimasukkan dalam daftar 180 kios. Sebab, pedagang lain ada yang memiliki enam kios, 12 kios. Padahal perjanjiannya tidak boleh disewakan maupun diperjualbelikan,” keluhnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Medan Duma Dame Hutagalung mengatakan, jika pedagang sudah bertemu langsung dengan Kadis PKPPR Endar, pertemuan itu adalah kesepakatan pedagang yang tergabung dalam P2BLM dengan pihak PKPPR.

“Oleh karena itu kita sarankan kepada pihak PKPPR dalam proses pembangunan itu jangan sampai yang sembilan pedagang ini kiosnya tidak dibangun. Melalui RDP ini kita minta Perkim, jangan sampai yang sembilan pedagang ini tidak diakomodir. Tapi saya rasa karena ini sudah ada landasan hukumnya, pihak Perkim pasti akan lebih mengutamakan sembilan kios ini dibangun,” tegas politisi Gerindra tersebut.

Sekretaris Dinas PKPPR Kota Medan Tondi Nasha Nasution mengatakan, pihaknya sudah mendengar apa yang menjadi keinginan P2BLM.

“Kepala dinas sudah mengarahkan kepada kami untuk melakukan verifikasi ulang data pedagang buku. Data yang kami pegang ada 180 kios plus tiga kantin. Pedagang Buku ini berdasarkan pemindahan dari Titi Gantung karena ada penertiban ketika itu. Sehingga kami mendapat data 180 kios plus tiga kantin,” ujar Tondi.

Disampaikan kepada kami oleh pak kadis, masih Tondi, kita berpatok kepada 180 kios. Mungkin dalam perkembangan ke depannya tentunya ada pernambahan atau pengalihan terhadap pemilik pedagang buku.

“Sehingga kami perlu memverifikasi kembali data saat ini seperti apa. Apakah di 180 itu masih itukah orangnya. Tapi jika tidak, tidak tentunya apa yang disampaikan oleh P2BLM bahwa ada yang mengalihkan kepada yang lain kemudian terjadi jual beli di bawah tangan, ini tentunya tidak diperkenankan,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik