Beranda blog Halaman 1319

Brigadir Kepala Ratno Ismawan Ajak Masyarat Cegah PMK Hewan Ternak

0

mimbarumum.co.id – Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Pura selaku ujung tombak Polri untuk melayani dan mengayomi masyarakat laksanakan Sambang ke Dusun Kampung Baru Desa Pematang Cengal, kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Rabu (27/7/2022).

Brigadir Kepala Ratno Ismawan laksanakan Sambang serta tatap muka kepada masyarakat untuk menyampaikan pesan pesan Kamtibmas di Dusun Kampung Baru, serta mengajak masyarakat yang memiliki hewan ternak mengikuti program pemerintah dalam hal penanganan serta pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang merebak ke setiap daerah.

Ratno Ismawan menyampaikan kepada Kepala Dusun dan masyarakat untuk mengaktifkan Pos Kamling sebagai bentuk sarana Pos keamanan agar mencegah terjadinya tindak pidana di Dusunnya masing masing.

Begitu juga kepada pemilik hewan ternak untuk selalu berkoordinasi dan melaporkan dengan tiga Pilar yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa dan Petugas Kesehatan Hewan Kecamatan Tanjung Pura.

“Ciri ciri Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan hewan ternak antara lain, seperti mengeluarkan air liur disertai busa dari mulut secara berlebihan, bahkan mati muda secara tidak terduga atau mati mendadak, bahkan hewan ternak tidak nafsu makan, hewan ternak mengalami penurunan berat badan secara drastis, begitu juga dengan produksi Susu Sapi Perah akan mengalami penurunan drastis selama 2 atau 3 hari, PMK tidak menyerang terhadap manusia.

“Hewan yang terserang Demam sampai 41 Derajat Celcius disertai tubuh menggigil, benjolan-benjolan menyerang seluruh tubuh hewan ternak terutama dikulit, kuku lepas dan mengalami luka luka, Lepuh dimulut dan mengalami luka, ini juga ciri ciri PMK,” tutur Bhabinkamtibmas.

Sartono selaku pemilik hewan ternak lembu siap mensukseskan Program Pemerintah dalam hal memerangi penyebaran PMK di Dusun Kampung Baru Desa Pematang Cengal, agar wabah PMK tidak menyebar kemana mana dengan mengikuti Instruksi yang telah di sampaikan Bhabinkamtibmas kepadanya dan masyarakat lainnya

 

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Seminar Nasional Dihadiri Wamenag, Romo: Butuh Sinergitas dan Satgas Penyelamatan Harta Benda Wakaf

0

mimbarumum.co.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H. Raden Muhammad Syafii menyatakan, perlunya sinergitas dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk penyelamatan harta benda wakaf. Sebab penyelesaian persoalan wakaf yang ada diperlukan sinergitas pemerintah dengan stakeholder yang lain, seperti BPN, kejaksaan, pengadilan hingga kepolisian.

“Makanya melalui seminar ini terbangun sinergitas tersebut, sehingga persoalan wakaf yang bisa diselesaikan lewat regulasi yang sudah ada. Seperti yang dilakukan di Banyuwangi, selain terbangun sinergitas juga terbentuknya satgas yang mampu menyelesaikan ribuan sertifikat wakaf dalam tempo tiga bulan. Jadi mengapa hal tersebut tidalk kita coba di Sumatera Utara ini,”kata Raden Muhammad Syafii akrab disapa Romo disela-sela sambutannya sebagai Keynote Speaker di Seminar Nasional Penyelamatan Harta Benda digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin di Rumah Dinas Gubsu di Medan, Rabu (27/7/2022).

Seminar nasional tersebut dibuka secara resmi Gubsu H.Edy Rahmayadi menghadirkan narasumber yakni Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi Ketua Komisi II DPR RI, H.Ahmad Dolly Kurnia Tanjung, Ketua BWI Pusat, H.Muhammad Nuh, Kepala Bidang Hukum Poldasu, Andri Setiawan hingga pejabat BPN Sumut.

Romo Syafii mengakui persoalan hukum harta benda wakaf masih banyak terjadi di Sumatera Utara ini. Meski demikian, perhatian terhadap lembaga BWI yang mengatasi persoalan wakaf di Sumut belum begitu menggembirakan. “Sebab saat saya pertama kali meninjau Gedung BWI Sumut di Asrama Haji Medan, samasekali tidak ada ruangan sama sekali tidak ada ruangan sekat pimpinan hingga sekretarisnya, yang ada hanya ruangan sidangnya saja. Bahkan ruangan kamar mandi mereka saja tidak ada sehingga harus keluar ruangan jika mau buang air kecil, hingga staf untuk mereka juga samasekali tidak ada,”beber wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 1 ini.

Makanya dia menyambut positif semangat Gubsu Edy Rahmayadi yang berjanji memberikan perhatian dan dana dari APBD untuk penyelesaian persoalan wakaf di daerah ini. “Kita berharap di Sumatera Utara ini kita tidak kekurangan harta benda wakaf yang semata-mata untuk kesejahteraan rakyat,”katanya.

Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi digelarnya seminar wakaf yang digagas Romo Syafii. Gubsu Edy berharap penyelesaian permasalahan wakaf ini jangan sekedar banyak melakukan diskusi pembahasan saja, namun lebih mengarah pada menyusun langkah-langkah kongrit penyelesaian kedepan.

Dalam sambutannya Gubsu Edy juga menilai sulitnya penyelesaian penyelamatan harta benda wakaf karena ormas Islam juga kurang aktif dalam memberikan perhatian dan solusi. Makanya dia berharap para ormas Islam agar turut aktif dalam penyelesaian wakaf yang harus kongrit dan terarah.

Sedangkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi dalam pemaparannya menyampaikan dibutuhkan terobosan dan reformasi hukum sehingga bisa mengatasi persoalan-persoalan baru dalam penyelesaian hukum wakaf di tanah air Makanya Wamenag Zainut mengakui setuju dilakukannya revisi atau amandemen UU tentang Wakaf.

Reporter : Jamaluddin

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Amankan 21 Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dari 55 Laporan Pencabulan

mimbarumum.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 21 pelaku dari 55 laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam Bulan Juni sampai Juli 2022.

Hal itu disampaikan langsung Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting SH MH, Rabu (27/07/2022) siang.

“Dalam dua bulan terakhir bulan Juni dan Juli tahun 2022, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan sebanyak 21 pelaku sudah kita tangkap serta kita lakukan penahanan,” ujar AKP Madianta Ginting.

Menurutnya, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur disebabkan oleh pengaruh gadget yang dinilai tidak dibatasi oleh para orang tua.

“Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras (beralkohol), serta narkoba dan pergaulan bebas,” katanya.

Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk tetap memantau anak-anaknya dan berperan terhadap perkembangan anak.

“Peran orang tua juga perlu dalam perkembangan anak-anak, sebagai orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak karena anak-anak kita ini sebagai penerus bangsa dan negara,” himbaunya.

Kanit PPA menambahkan banyaknya kasus cabul diwilayah hukum Polrestabes Medan, pada umumnya pelaku ada yang anak remaja, teman-teman terdekat korban bahkan keluarga terdekat korban.

Dijelaskannya, perlu diketahui, pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 Pasal 76.

“Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Warga Tembung Perantara 15 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Penjara

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Diki Setiawan alias Dedek (26) dengan pidana penjara selama seumur hidup pada persidangan yang berlangusung virtual di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7/2022).

Jaksa dari Kejari Medan, Pantun Pantun Marojahan Simbolon SH menilai warga Jalan Tembung, Pasar VII Beringin, Gang Durian, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli jenis sabu seberat 15 kilogram  (Kg) dari Kota Medan ke Jakarta.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diki Setiawan alias Dedek dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata JPU Pantun di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution.

Pantun menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang melebihi 5 (lima) gram,” kata JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya diuraikan, perkara bermula pada Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan adik terdakwa ketika itu berada di Jalan Tembung Pasar VII Beringin, Gang Durian Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan rumah terdakwa.

“Kemudian datang seorang pria bernama Romi mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat menjumpai adik terdakwa bernama Rama. Yang mana diantara Romi dan Rama merupakan terpidana yang pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli,” sebut JPU.

Namun, sambung Simbolon, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah, kemudian terdakwa bertanya kepada Romi ada apa mencari adiknya. Lalu, Romi mengatakan bahwa ada kerjaan untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.

“Mendengar hal itu, terdakwa pun tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepada terdakwa. Lalu Romi menerima permintaan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan Romi pergi mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat ke Jalan Tol Bandar Selamat,” urai JPU Pantun.

Setelah tiba di Tol Bandar Selamat, terdakwa bersama dengan Romi masuk kedalam mobil avanza warna putih dan pergi ke loket Medan Jaya, sesampainya di loket Medan Jaya Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisikan sabu, kemudian Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.

Kemudian tiba-tiba datang tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap 1 buah tas ransel warna hitam ditemukan 8 bungkus berisikan sabu dan 1 buah tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus berisikan sabu dengan berat total keseluruhan 15 kilogram sabu.

“Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik ROMI yang akan terdakwa bawa ke Jakarta bersama dengan Romi untuk diedarkan di Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” pungkas JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Reporter : Jepri Zebua

Poldasu Amankan 91 PMI dari 9 Provinsi

mimbarumum.co.id – Sumatera Utara khususnya Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai sepertinya masih menjadi primadona para Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pintu keluar secara ilegal ke negara Jiran Malaysia.

Tak dipungkiri, perairan Asahan dan Tanjung Balai sangat banyak ditemukan “jalur tikus” yang kerap dijadikan tempat penyelundupan calon TKI. Banyak yang lolos ke Malaysia, tetapi banyak juga yang berhasil diendus aparat kepolisian.

Terbukti, Ditpolairud Poldasu yang bekerjasama dengan Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan pengiriman 91 PMI Ilegal ke Malaysia. Mereka berasal dari 9 propinsi di Indonesia, yakni: Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Jambi, Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar) dan Bengkulu.

“Mereka ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang,” ujar Dirpolairud Poldasu Kombes Toni yang didampingi Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom, Rabu (27/7).

Kombes Pol Toni Hariadi menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/7). Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan.

“Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai, kemudian dibawa ke Polda Sumut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 diantaranya pria dan 18 orang wanita.

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” tandasnya.

Sementara Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migrain Indonesia junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Alamsyah.

Padahal, katanya, saat ini Indonesia dan Malaysia sedang moratorium (penutupan pengiriman tenaga kerja migran).

Berangkat dari Sumut

Menjawab pertanyaan alasan calon PMI dari NTT, NTB, Jatim memilih berangkat dari Sumut secara ilegal ke Malaysia, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, karena Tanjung Balai dan Asahan dekat dengan Malaysia.

“Alasan mereka, karena jarak tempuh yang dekat dengan negara tujuan, yaitu 4 jam. Sementara dari NTT dan NTB lama perjalanan naik kapal ke Malaysia sekitar 12 jam,” imbuhnya.

Nakhoda kapal, Mawan mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp3-5 juta.

“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

Kapolri Minta Semua Pihak Awasi Kasus Kematian Brigadir Yoshua

mimbarumum.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta semua pihak mengawasi proses kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sigit menyebut ini penting demi terwujudnya transparansi.

“Saya kira semua kegiatan-kegiatan tersebut tentunya menjadi perhatian publik dan kita minta untuk semuanya ikut mengawasi sehingga transparansi, akuntabilitas dari hasil yang kita harapkan tentunya akan dipertanggungjawabkan ke publik betul-betul bisa berjalan dengan lancar, dengan baik, dan memenuhi rasa keadilan yang tentunya ditunggu oleh publik,” kata Sigit di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Sigit menyebutkan semua pihak sudah mengikuti proses pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua. Tim khusus Polri, termasuk tim eksternal, sudah melakukan sejumlah langkah dalam membuat kasus ini terang benderang.

“Rekan-rekan tentunya sudah melihat ada kegiatan-kegiatan dari timsus yang kemudian mempresenstasikan apa yang didapat Komnas, demikian juga hari ini akan telah dilaksanakan autopsi ulang dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik,” kata Kapolri.

Polri melaksanakan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua atau Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan soal waktu keluarnya hasil autopsi ulang ini akan disampaikan oleh dr Ade Firmansyah Sugiharto.

“Nanti dari dokter Ade yang mimpin langsung pelaksanaan autopsi ulang yang berkompeten untuk menyampaikan. Saya tidak berkompeten untuk menyampaikan tersebut,” kata Dedi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7).

Jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. Keluarga Brigadir J menangis histeris ketika jenazah Brigadir J diautopsi ulang.

Terlihat keluarga turut hadir di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi. Keluarga yang histeris berada di depan ruang autopsi.

Sumber : detik.com

DPRD Medan Minta Tindak Tegas Pihak Rumah Sakit Batasi Masa Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan

0

mimbarumum.co.id – Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE meminta Pemko Medan bertindak tegas memberikan sanksi terhadap pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan. Sebab, tindakan buruk tersebut dinilai berseberangan dengan program Walikota Medan Bobby Nasution dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

“Sering pihak rumah sakit membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS PBI. Pasien disuruh pulang kendati belum sembuh, dengan alasan masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus kita berantas,” ujar Ihwan Ritonga kepada wartawan di Medan, Rabu (27/7/2022).

Disampaikan Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS.

“Bila ada pihak rumah sakit yang menyuruh pulang pasien BPJS padahal belum sembuh, laporkan sama kita. Itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” tegas Ihwan.

Disampaikan Ihwan, Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan, diminta untuk merespon terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di RS.

“Tindakan akal-akalan pihak rumah sakit yang merugikan pasien harus dilindungi. Pemko semestinya peduli dan harus menyikapinya,” imbuh Ihwan.

Saat ini, kata Ihwan, Walikota Medan Bobby Afif Nasution sangat peduli untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan, bahkan menjadikan lima prioritas utama penanganan. Maka dari itu, semua stakeholder patut mendukung dan bagi yang tidak respon sepatutnya segera dievaluasi.

“Kita dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Walikota terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. Bahkan mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” tambah Ihwan.

Sebagaimana menurut Ihwan, selalu menerima keluhan masyarakat ketika menggelar Sosper dan Reses. Pasien BPJS Kesehatan PBI kerap di suruh pulang pihak RS saat opname kendati pasirn belum sembuh.

Reporter : Jafar Sidik

IPW Umbar Kejanggalan Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J

mimbarumum.co.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Tim Khusus Internal Polri kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo merupakan tantangan menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat.

“Oleh karena itu, setiap anggota tim harus mempertanggungjawabkan sumpahnya selaku bhayangkara negara untuk benar-benar konsisten menegakkan hukum sesuai fakta sebenarnya,” ujar Sugeng, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Sebab menurutnya, kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh rekannya sesama ajudan, Bharada Richard Eliezer, menjadi perhatian masyarakat luas karena terjadi di rumah petinggi Polri.

“Munculnya, banyak kejanggalan yang diungkap oleh pihak Polri, mulai dari ditutup rapatnya kasus selama tiga hari sejak Jumat (8/7/2022) ke hari Senin (11/7/2022), hingga hilangnya HP Yosua dan rusaknya CCTV di lokasi, menjadi pertanyaan para tokoh masyarakat di DPR, LSM hingga Presiden Joko Widodo,” sambungnya.

Bahkan, kata Sugeng, Presiden Jokowi telah tiga kali mengingatkan kepada Kapolri bahwa kasus itu jangan ditutup-tutupi, diproses hukum dan terbuka. Terakhir pesan Presiden diucapkan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022).

“Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ditutup-tutupi, transparan,” kata Sugeng, menirukan ucapan Presiden Jokowi, sambil menasehati bahwa kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.

Menjaga marwah institusi Polri dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri menurut Indonesia Police Watch (IPW) harus dilakukan para senior-senior anggota Polri. Utamanya, yang masuk di jajaran Tim Khusus Internal yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Penanggung Jawab Tim Khusus Internal. Komjen Gotot Eddy merupakan lulusan Akpol 1988.

Sementara Ketua Tim Khusus ditunjuk anggota yang lebih senior lagi, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang merupakan lulusan Akpol 1987 dan yang sebentar lagi pensiun. Sedang anggota lainnya yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Akpol 1990), Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri (Akpol 1989 dan peraih Adhi Makayasa), serta Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada (Akpol 1991 dan peraih Adhi Makayasa).

“Oleh karena itu, dengan kekuatan Tim Khusus Internal kasus polisi tembak polisi yang diisi oleh para senior dan anggota Polri terbaik peraih Adhi Makayasa, seharusnya tidak ada keraguan untuk menyelamatkan institusi dari tangan-tangan kotor yang mencoreng Polri,” tegas Sugeng lagi.

Sehingga, siapa pun yang terlibat menyimpang dari penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut, harus ditindak dan diperiksa tanpa keraguan.

“Kalau ada pelanggaran disiplin dan kode etik maka harus diselesaikan melalui sidang disiplin dan sidang etik. Sedang kalau ada dugaan pidananya maka Tim Khusus Internal meneruskannya melalui Bareskrim Polri. Dengan begitu, maka kepercayaan publik akan terbangun kembali dari merosotnya citra Polri yang disebabkan oleh aksi polisi tembak polisi di rumah pejabat utama Polri itu,” urai Sugeng.

Sebab, lanjutnya, sejak awal kasus ini dikonstruksikan oleh Mabes Polri bahwa dari aksi polisi tembak polisi itu tidak ada yang dapat dihukum. Karena, pelaku yang menembak, yaitu Bharada Richard Eliezer melakukan pembelaan diri karena Putri, istri Kadiv Propam saat itu Irjen Ferdy Sambo, diancam dan dilecehkan oleh Brigpol Yosua. Sehingga terjadinya tembak menembak yang menyebabkan kematian Yosua sebagai pembelaan diri.

Pembelaan diri ini secara gamblang dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan dan disampaikan lagi oleh Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers pertamanya, Senin (11/7/2022). Hal tersebut diperjelaskan karena adanya dua laporan polisi tentang pencabulan serta pengancaman dan percobaan pembunuhan yang dijerat dengan pasal 335 KUHP, 289 KUHP.

Secara detail Sugeng menguraikan, masyarakat dan juga IPW menilai banyak kejanggalan dengan kasus polisi tembak polisi tersebut. Kejanggalan itu antara lain, pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, tidak adanya police line di rumah Irjen Ferdy Sambo. Padahal fungsi police line ini, untuk melarang siapapun masuk ke TKP kecuali penyidik dan petugas polisi lain yang ditunjuk agar keaslian TKP tetap terjaga guna kelancaran penyidikan selanjutnya.

Dipasangnya police line ini telah diatur pada Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000 tentang Bujuklap, Bujuknis dan Bujuk administrasi tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana. Dijelaskan dalam skep tersebut bahwa police line merupakan bagian alat yang harus ada.

Nyatanya, perlakuan memberikan police line itu sangat berbeda ketika Tim Khusus Internal dibentuk dan langsung melakukan Olah TKP. Pelaksanaan yang dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo sebagai TKP pada Selasa (12/7/2022) malam. Saat itu, anggota Polri melaksanakan police line terlebih dulu. Demikian juga saat beberapa kali Tim Khusus melakukan pendalaman di TKP. Bahkan, hingga kini police line tetap terpasang di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kejanggalan kedua, tentang tidak adanya pemotretan dan sketsa. Pemotretan dilakukan agar dapat mengabadikan situasi atau keadaan TKP termasuk korban dan barang bukti lain pada saat diketemukan. Disamping bertujuan memberikan gambaran nyata situasi kondisi TKP, Pemotretan sangat erat dengan identifikasi dan kedokteran forensik

Sementara dalam pembuatan sketsa digunakan untuk menggambarkan situasi atau keadaan TKP seteliti mungkin guna kepentingan rekonstruksi di kemudian hari. Termasuk menampilkan barang-barang bukti yang ditemukan. Tanpa adanya Berita Acara Pemotretan dan Sketsa, maka rekontruksi yang akan dilakukan menjadi Bias.

Baik pemotretan maupun sketsa ini, tidak ditampilkan oleh pihak Polri saat mengumumkan kejadian perkara atas tewasnya Brigpol Yosua, termasuk jenis senjata, nomor register senjata dan kaliber peluru yang telah ditemukan. Sehingga, masyarakat menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Kejanggalan ketiga, karena penanganan pertama kasus tewasnya Brigpol Yosua tersebut sudah terjadi kejanggalan-kejanggalan. Hingga jenazah tidak boleh dibuka dan akhirnya ditemukan ada sayatan maka keluarga dan kuasa hukumnya meminta dilakukan otopsi ulang. Kapolri menyepakati diadakannya otopsi ulang pada hari Rabu (27/7/2022) ini dengan melibatkan ahli-ahli yang netral dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) .

“Dengan adanya otopsi ulang pada hari ini (27/7/2022) dengan melibatkan Forensik Dokkes, ahli Forensik independen dari Persatuan Dokter Forensik Indobesia ( PDFI ) serta dokter forensik dari TNI yang dijamin kenetralannya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, diharapkan kasus tersebut mendapatkan kebenaran materiil. Karena dilakukan melalui Scientific Crime Investigation sehingga kasusnya terkuak dan menemukan tersangkanya,” harap Sugeng.

Pada sisi lain, lanjutnya, IPW menyoroti penanganan Kasus pelecehan seksual dan pengancaman (289 KUHP dan 335 KUHP oleh Polda metro Jaya dapat menimbulkan potensi kesimpulan yang berbeda bila tidak ditarik penanganannya oleh Bareskrim Polri yang juga sedang menangani Kasus laporan pembunuhan berencana, pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatlan matinya orang. Pasalnya, kasus ini adalah peristiwa pidana yang sama, yaitu memeriksa matinya Brigpol Yosua.

“Dengan penanganan yang terbuka, akuntabel, transparan serta tidak diarahkan melindungi dan menutup kesalahan pihak-pihak tertentu, akan memenuhi rasa keadilan masyarakat dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri. Akan tetapi bila sebaliknya, maka dugaan publik, yakni hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, seperti juga disinyalir Kapolri jenderal Sigit Listryo Pravowo saat fit and proper test pada januari 2021 di depan DPR RI benar adanya,” Sugeng, mengakhiri.

Reporter : Jafar Sidik

Pemerhati Media : Pernyataan Gubsu tidak Tau Pekerjaan Merupakan Bentuk Kiasan

0

mimbarumum.co.id – Pemerhati media yang juga dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan ( STIK-P) Medan, Lia Anggia Nasution menanggapi pemberitaan di media online tentang Gubsu, Edy Rahmayadi tidak tahu pekerjaannya padahal sudah menjabat 4 tahun sebagai Gubsu, dinilainya bukanlah pernyataan yang sesungguhnya.

“Pernyataan itu lebih berbentuk kiasan, untuk menekankan betapa penting dan strategisnya mengelola sumber daya manusia yang berkualitas,” ujarnya, Selasa (26/7) malam di Medan seraya berpendapat mengutip pernyataan tersebut hendaklah tidaklah hanya secara literlete.

Menurutnya, dalam kaidah bahasa Indonesia dikenal ada bahasa kiasan yakni kata-kata yang tidak formal, bukan dalam arti kata sebenarnya. Kata kiasan ini menurutnya untuk memberi penekanan pada pentingnya hal yang disampaikan.

Selain itu, menurut penasehat Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut ini, dalam berkomunikasi ada proses komunikasi yang berlangsung dikarenakan faktor kebiasaan dan latar belakang seseorang.

Hal ini sangat dipengaruhi akan dua budaya yakni high context culture dan low context culture.

Dikatakannya, Gubsu Edy melakukan gaya komunikasi yang dipengaruhi budaya konteks tinggi, ini juga kerap dilakukan oleh Presiden. Jokowi saat berpidato.

Kata Anggi, budaya konteks tinggi ini senantiasa ditandai dengan komunikasi konteks tinggi, yaitu kebanyakan pesan bersifat implisit tidak langsung dan tidak terus terang.

Pesan yang sebenarnya tersembunyi dalam perilaku nonverbal pembicara, berbeda dengan budaya konteks rendah yang senantiasa ditandai dengan pesan verbal yang eksplisit.

Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi pada acara Pelantikan Ikatan Assesor Profesional Indonesia (IASPOL) Sumatera Utara di Aula.T.Rizal Nurdin ( Senin, 25 Juli 2022). Gubsu dalam sambutannya menekankan pentingnya mengelola sumber daya manusia. Dan itu harus ditata dan menjadikannya program prioritas apalagi Indonesia adalah negara terbesar nomor 4 di dunia jumlah penduduknya termasuk di Sumut ada 15 juta penduduk yang harua dikelola dan dipersiapkan sumber daya manusianya agar trampil dan berkualitas bisa bersaing dengan tuntutan zaman.

Gubsu waktu itu mencontohkan dirinya yang jadi Gubsu tidak ada test potensi kemampuan seperti tes para manager dan pejabat karir lainnya.

Menurut Anggi, apa yg disampaikan Gubsu itu menunjukkan kerendahan hatinya sebagai seorang Jenderal mantan Panglima Konstrad yang mengomandoi ratusan ribu prajurit berkualitas.

“Jadi tidaklah mungkin beliau tidak paham tugasnya sebagai Gubsu, ” ujar Anggi Nasution.

Dia berharap semua pihak tidak bereaksi secara negatif yang dapat menimbulkan kegaduhan karena itu adalah bahasa kiasan yang sebenarnya tidaklah perlu dikemas menjadi bernuansa subjektif.

Reporter : Zulfikar Tanjung

Calon Atlet Bridge PWI Sumut Jalani Latihan Dan Try Out Jelang Porwanas

0

mimbarumum.co.id – Calon atlet bridge Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara terus menjalani latihan intensif demi mematangkan persiapan di ajang Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) tahun 2022 di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada 21-27 November 2022 mendatang.

Sejauh ini, atlet bridge PWI Sumut terdiri atas lima atlet yakni Johny R Silalahi (Waspada), Riza Mulyadi (Antara), Deking Sembiring (Sumut Pos), Ariadi (Koran Medan), dan Arianda Tanjung (Waspada). Nantinya mereka akan memperebutkan dua medali emas di cabang olahraga bridge Porwanas.

Perwira Sakti Lubis, selaku pelatih bridge mengatakan jika sejauh ini progres para atlet berjalan baik, sesuai dengan hasil latihan selama satu bulan. Karena memang per-Selasa (26/7) hari ini, latihan sudah masuk ke tahap berikutnya yakni dari standar four card major menuju five card major.

“Sementara untuk evaluasi, memang para atlet untuk lebih fokus saat latihan. Jadi maunya kalau sedang berlatih, masalah-masalah lain di kesampingkan dulu lah, fokus kepada latihan,” pinta Perwira.

Mengenai target yang diusung Porwanas, Perwira menilai dengan waktu tersisa yakni kurang lebih empat bulan harus bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para atlet. Apalagi memang saat ini peraturan sudah sangat ketat. Artinya untuk menjadi peserta harus diverfikasi terlebih dahulu, misalnya Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) dan lainnya.

“Kalau selama inikan dilihat di lapangan, banyak yang bukan wartawan bisa ikut, saat ini tentu akan lebih ketat lagi. Tentu dengan adanya UKW inikan lebih sempit kesempatan untuk bermain,” tegasnya.

Lanjut Perwira, untuk mengevaluasi hasil latihan selama ini para atlet akan menjalani try out dengan mengikuti Liga Bridge Sumbagut pada Sabtu (30/7) besok. Tak lupa, ia berpesan kepada para atlet agar selalu disiplin untuk berlatih, fokus dalam berlatih, dan mampu menguasai teknik.

“Memang atlet harus rajin, jangan malas untuk berlatih. Karena kuncinya semakin banyak berlatih, maka banyak pula pembelajaran yang kita dapatkan,” tutupnya.

Reporter : Zaim Dzaky