Beranda blog Halaman 12

Bupati Langkat Syah Afandin Lepas 14 Kafilah STQH: Jadikan Al-Qur’an Sebagai Nafas Kehidupan

0
mimbarumum.co.id-Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH secara resmi melepas 14 orang kafilah Kabupaten Langkat yang akan bertanding dalam ajang Seleksi Tilawah Qur’an dan Hadist (STQH) Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. 
Acara pelepasan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (10/6/2025), dan turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP.
Kegiatan STQH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memelihara, mengembangkan, dan menyebarluaskan ajaran Al-Qur’an dan Hadist melalui peningkatan pemahaman, penghayatan, serta pengamalan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.
Para kafilah yang dilepas akan mengikuti seleksi tingkat provinsi sebagai tahapan menuju STQH tingkat nasional yang dijadwalkan berlangsung pada bulan September 2025 di Sulawesi Tenggara.
Dalam laporannya, Plh. Kabag Kesra Kabupaten Langkat, Drs. Mulyono, menyampaikan bahwa ke-14 kafilah tersebut merupakan hasil seleksi dari perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Langkat tahun 2024. Para peserta telah menjalani proses pembinaan dan pelatihan intensif sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan uang saku kepada para peserta masing-masing sebesar Rp1.500.000 dengan total Rp21.000.000. Sementara lima orang pendamping juga mendapatkan dukungan sebesar Rp2.100.000 per orang, dengan total keseluruhan Rp10.500.000.
Dalam sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas terpilihnya para peserta sebagai duta Kabupaten Langkat dalam ajang keagamaan bergengsi tersebut.
“Bersyukurlah kalian. Dari lebih satu juta penduduk Langkat, kalian 14 orang yang terpilih mewakili daerah ini. Ini adalah amanah dan kebanggaan,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya peran kafilah tidak hanya dalam mengejar prestasi, tetapi juga sebagai agen dalam menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an kepada generasi muda Langkat.
“Berikhtiar lah sekuat tenaga. Kami di Pemerintah Kabupaten Langkat sangat berbahagia dapat memfasilitasi kalian. Namun yang terpenting, bantu saya menjadikan Al-Qur’an dan Hadist sebagai nafas dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Langkat,” pesan Bupati penuh harap.
Kegiatan pelepasan ini ditutup dengan doa bersama dan pemberian motivasi agar para peserta tetap semangat, menjaga kesehatan, serta menjunjung nama baik Langkat dalam ajang STQH Provinsi Sumut.
Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Syah Afandin Tegaskan Komitmen Bangun Langkat Lima Tahun ke Depan Lewat Musrenbang RPJMD

0
mimbarumum.co.id-Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (10/06/2025), di Pendopo Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat dan dibuka langsung oleh Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH.
Musrenbang tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH, perwakilan Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Kadis Lingkungan Hidup Provsu Ir. Yuliani Siregar, M.AP, serta Kepala Bappedalitbang Provsu Oktavia Siska Yanti, SH. Hadir pula Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, SE, unsur Forkopimda, Sekdakab Langkat, para kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Langkat.
Kepala Bappedalitbang Langkat, Rina Wahyuni Marpaung, S.STP, M.AP, dalam laporannya menyampaikan bahwa RPJMD adalah dokumen strategis yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah untuk lima tahun mendatang. Penyusunan dokumen ini harus berpedoman pada RPJPD dan mempertimbangkan RPJMN.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, RPJMD kabupaten harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah atau setelah RPJMD provinsi disahkan.
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, yang akrab disapa Bang Ondim, dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrenbang ini merupakan langkah strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. “Forum ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen kita membangun Langkat secara partisipatif, inklusif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti untuk periode 2025–2030, mereka mengusung visi “Menuju Langkat Maju, Sehat, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.” Visi ini diselaraskan dengan arah pembangunan jangka panjang hingga tahun 2045 serta RPJMN 2025–2029.
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan tujuh misi utama:
1. Menuntaskan kemiskinan masyarakat termarjinal dan nelayan pesisir.
2. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata.
3. Mewujudkan kehidupan sehat dan sejahtera melalui pembangunan sarana kesehatan dan penanggulangan stunting.
4. Pendidikan berkualitas untuk membentuk SDM religius dan berbudaya.
5. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor unggulan dan peningkatan PAD.
6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan SPBE.
7. Pengelolaan SDA berbasis pelestarian lingkungan dan agroindustri berkelanjutan.
Bupati Syah Afandin juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam menjabarkan visi, misi, serta program prioritas ke dalam kegiatan yang konkret. Ia menargetkan 10 tujuan, 32 sasaran pembangunan, 7 program unggulan, dan 10 program prioritas harus dapat dicapai secara nyata dan terukur.
“Saya instruksikan agar setiap perangkat daerah serius menggali sumber pendanaan alternatif di luar APBD, seperti DAK, dana kementerian, atau bantuan keuangan lainnya. Jangan ada lagi anggaran yang tidak mendukung outcome program prioritas,” tegasnya. Ia juga menyatakan akan melakukan evaluasi program prioritas secara berkala setiap tiga bulan.
Di akhir sambutannya, Bupati Langkat menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas dukungan dan partisipasi dalam pembangunan daerah. Ia menyebut Musrenbang ini sebagai momentum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan dan meningkatkan kualitas perencanaan.
Musrenbang RPJMD Tahun 2025–2029 ini menghasilkan rancangan dokumen yang berisi kesepakatan prioritas pembangunan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh seluruh OPD terkait, sebagai komitmen bersama membangun Kabupaten Langkat yang lebih baik ke depan.
Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Inspektorat Nonaktifkan Camat dan Lurah Curang Pengangkatan Kepling

0

mimbarumum.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan meminta Walikota Medan dan mendesak Inspektorat Pemko Medan menonaktifkan Kabag Tapem, Camat dan Lurah yang terlibat curang, tidak netral dan transparan terkait pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayahnya.

Desakan itu disampaikan bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Margaret MS saat menyampaikan pemandangan umumnya atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Selasa (10/6/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra, serta para anggota DPRD Medan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Turut hadir Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass didampingi Sekda dan pimpinan OPD Pemko Medan.

Sebagaimana disampaikan Margaret, seperti pemilihan Kepling 12 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, dimana proses seleksi dan klarifikasi data dukungan dari masyarakat dimanipulasi oleh panitia seleksi di Kelurahan. Sehingga menggagalkan salah satu calon. Sementara calon tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di kota Medan.

Hal yang sama, lanjut Margaret, seperti di lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. Permasalahan di kedua kelurahan tersebut telah dibahas
Dalam RDP dengan komisi 1 DPRD Kota Medan. Hasil RDP merekomendasikan agar dilakukan verifikasi ulang. Namun rekomendasi Komisi 1 tidak dihiraukan oleh masing-masing pihak terkait, termasuk Kabag Tapem Pemko Medan.

Disebutkan, ada indikasi Lurah dan Camat sengaja mengagalkan calon
Kepling yang mendapat dukungan besar dari warga karena telah menerima sesuatu dari kepling yang diangkat.

Untuk itu, kata Margaret, guna menghindari polemik, keresahan dan kekisruhan di 3 lingkungan tersebut, pihaknya mendesak Inspektorat Pemko Medan untuk melakukan pemeriksaan secara serius terhadap Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas, Lurah Titi Papan, Camat Medan Deli serta
Kabag Tapem Pemko Medan, dengan me-nonaktifkan lebih dahulu dari jabatan masing-masing guna memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan.

Masih terkait pelayanan ASN di jajaran Pemko Medan, Margaret mengapresiasi peningkatan penegakan disiplin terhadap kinerja Lurah dan Camat. Di mana Wali Kota Medan memberikan tindakan tegas apabila melanggar disiplin kerja.

Sebaliknya, Fraksi PDIP mendorong Pemko Medan memberikan “reward” kepada ASN yang memiliki disiplin dan prestasi kerja yang baik.

Selain itu, masih dalam pandangan umumnya, Margaret juga menyoroti LPJ APBD Kota Medan TA 2021 sd 2024. Dalam hasil audit BPK selalu ada catatan catatan. Menurut Marharet, kenapa dalam 4 tahun berturut turut catatan tersebut tidak dapat diperbaiki.

“Kami mengetahui dan memahami hal ini terjadi bukan pada masa kepemimpinan Walikota / Wakil Walikota Medan saat
Ini, namun menurut pandangan kami itu tidak lepas dari pengelolaan keuangan daerah kota Medan yang belum baik, akuntabel dan transfaran. Oleh karenanya, dalam sidang dewan yang terhormat ini, kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta dan mendesak agar catatan-catatan diatas tidak lagi tertulis dalam LPK APND Kota Medan tahun-tahun berikutnya,”kata Margaret.

Reporter: Jafar Sidik

LPJ 2024, Fraksi PKS Sampaikan 7 Catatan untuk Pemko Medan

0

mimbarumum.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan tujuh catatan penting terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana ‎APBD Kota Medan Tahun Anggaran 20205, diantaranya soal Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), kenaikan biaya tak terduga, capaian pajak restoran, realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, realisasi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum, turunnya pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), turunnya realisasi anggaran belanja jalan dan jembatan, irigasi, instalasi dan jaringan.

Juru bicara Fraksi PKS Zulham Efendi, S.Pd.I, MI menegaskan hal ini dalam rapat paripurna tentang penyampaian ‎Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kota Medan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2024, di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).

“‎Setelah Fraksi PKS mempelajari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 ada beberapa yang menjadi sorotan antaralain, yang pertama, menurut laporan keuangan Anggaran Tahun 2024, Dana SiLPA APBD Kota Medan sebesar Rp105,253 Miliar,” ucal Zulham.

Fraksi PKS, sambungnya, mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Medan, kenapa SiLPA tahun 2024 begitu besar, dan jika dibandingkan dari dana SiLPA pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 68,680 Miliar.

“Apa yang menjadi penyebab dan kendala dana SiLPA pada Tahun 2024 lebih besar daripada Tahun 2023? Apa proyeksi terhadap hal ini kedepannya, mohon penjelasannya,” tanyanya.

‎Kedua, kata Zulham, pada laporan keuangan Anggaran Tahun 2024 Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5,325 miliar sedangkan pada Tahun 2023 Belanja Tidak Terduga hanya sebesar Rp116,184 juta.

“Fraksi PKS mempertanyakan kenapa pada Tahun 2024 kenaikan Belanja Tidak Terduga begitu signifikan dari tahun sebelumnya? Untuk apa saja penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga ini? Mohon penjelasannya,” ungkapnya.

Catatan ‎ketiga, pada laporan keuangan Anggaran Tahun 2024, pajak restoran terealisasi sebesar Rp111, 846 Miliar. Fraksi PKS melihat dari data yang ada, capaian ini melebihi dari target Tahun 2024, yaitu sebesar Rp107,756 Miliar. Fraksi PKS mengapresiasi capaian ini. Namun, kami mempertanyakan karena pada tahun 2023 realisasi Pajak Restoran sebesar 357,473 Miliar.

“Kami mempertanyakan mengapa capaian Tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan Tahun 2024. Apa yang menjadi kendala dan tantangan dalam realisasi pajak restoran tersebut? Dan berapa jumlah Restoran yang terkena wajib pajak pada Tahun 2023 dan Tahun 2024? Mohon penjelasannya,” kata Zulham.

Kemudian, yang ‎keempat, pada laporan keuangan Anggaran Tahun 2024, Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan realisasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 25,166 Miliar. Sedangkan target seharusnya pada Tahun 2024 sebesar Rp 48,921 Miliar.

Fraksi PKS mempertanyakan apa yang menjadi kendala dalam pemenuhan target Pendapatan dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, melihat peristiwa yang baru-baru ini terjadi terhadap dugaan penyelewengan dana kebersihan oleh oknum kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Apa yang menjadi Langkah Pemerintah Kota Medan dalam meminimalisir kebocoran Pendapatan dari Sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan? Mohon penjelasannya,” tanyanya.

Kemudian, catatan ‎kelima, Fraksi PKS menyampaikan pada laporan keuangan Tahun Anggaran 2024, Pendapatan dari Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum realisasi Pendapatan sebesar Rp 19,114 Miliar (19.11%).

Dari capaian tersebut, hal ini sangat rendah dibandingkan dengan target pemerintah Kota Medan, apalagi jika dibandingkan dengan realisasi Tahun 2023 yaitu sebesar Rp24,883 Miliar.

“Fraksi PKS mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga terjadi penurunan pendapatan dari sektor ini. Apa evaluasi terhadap penerapan parkir berlangganan yang sudah diberlakukan, kami mempertanyakan efektifitas sistem e-parking dalam peningkatan PAD Kota Medan, mohon penjelasannya,” kata politisi asal Medan Utara ini.

Catatan ‎Keenam, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2024, tercatat penurunan signifikan pada pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Realisasi pendapatan BLUD sebesar Rp 79,74 miliar pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp 27,21 miliar pada tahun 2024, dengan capaian hanya 65,55% dari target anggaran sebesar Rp 41,51 miliar.

“Fraksi PKS mempertanyakan faktor penyebab penurunan drastis ini, kami meminta penjelasan mengenai strategi dan proyeksi ke depan agar pendapatan BLUD dapat meningkat dan tetap memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan, ” ungkapnya.

Terakhir, Fraksi PKS mempertanyakan terkait turunnya realisasi anggaran belanja jalan dan jembatan, irigasi, instalasi, dan jaringan pada tahun 2024 yang hanya mencapai sebesar Rp 423,16 milyar atau 83,47% dari total anggaran sebesar Rp 506,96 milyar dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp 683,51 milyar.

“Mengingat adanya penurunan yang cukup signifikan dalam realisasi tersebut, kami mempertanyakan apa yang menjadi penyebab penurunan tersebut? Apakah pembangunan infrastruktur terkait sudah berjalan dengan baik sesuai rencana? Kami meminta adanya penjelasan lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi dan bagaimana proyeksi kedepan untuk memastikan pembangunan berjalan optimal, mohon penjelasannya.
‎Fraksi PKS mempertanyakan langkah-langkah apa saja yg sudah dilakukan Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan Peningkatan Asli Daerah (PAD) melalui Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang ada di Kota Medan, melihat sampai sejauh ini PUD yg ada di Kota Medan tidak dapat memberikan PAD yg signifikan, terlebih ada beberapa PUD yg menjadi beban bagi Pemko Medan, mohon penjelasannya,” pungkasnya.

Reporter: Jafar Sidik

“Holong Mangalap Holong”, Warisan Budaya Mandailing Angkola untuk Generasi Muda

mimbarumum.co.id – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Saiful Anwar Matondang, menyerahkan secara simbolis buku berjudul Holong Mangalap Holong kepada Bupati Mandailing Natal, H. Saifullah Nasution, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kecamatan Panyabungan, Senin (9/6/2025).

Penyerahan buku tersebut menjadi momen penting bagi masyarakat Mandailing Natal, sekaligus sebagai referensi dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta menjadi warisan budaya bagi generasi muda mengenai nilai-nilai adat Suku Angkola Mandailing.

Dalam sambutannya, Bupati Mandailing Natal, H. Saifullah Nasution, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Prof. Saiful Anwar Matondang dan para penulis lainnya atas penerbitan buku monograf tersebut.

“Buku ini bukan hanya sekadar karya ilmiah, melainkan juga cermin kehidupan masyarakat Mandailing Natal dalam menyuarakan cinta, nilai kekeluargaan, adat, serta dinamika sosial yang membumi dan menyentuh,” ujarnya.

Menurut Bupati, kata holong yang berarti cinta atau kasih sayang dalam bahasa Mandailing menjadi tema utama buku tersebut dan berhasil menggambarkan berbagai sisi kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat.

“Semoga buku ini menjadi sumber inspirasi, memperkaya khazanah literasi daerah, dan menjadi warisan budaya yang dapat dikenalkan kepada generasi muda,” lanjutnya.

Bupati Saifullah juga mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pendidikan akan memesan buku tersebut langsung dari penerbit, untuk kemudian dibagikan ke seluruh sekolah di wilayah Madina.

“Nantinya akan kami tempatkan di perpustakaan kabupaten dan sekolah-sekolah. Buku ini sangat bermanfaat sebagai bahan pembelajaran bagi siswa untuk memahami asal-usul dan adat istiadat Suku Mandailing Angkola,” katanya.

Buku Holong Mangalap Holong diterbitkan oleh PT Inovasi Pratama Internasional dan ditulis secara kolaboratif oleh Prof. Saiful Anwar Matondang. Dr. Ilham Sahdi Lubis, S.Pd., M.Si. Dr. Habib Rahmansyah Nasution, S.Pd.I., M.Hum., Dr. Hennilawati, S.S., S.Pd., M.Hum serta Bincar Nasution, S.Pd., M.Pd.

Kelima penulis ini memiliki dedikasi tinggi dalam pelestarian budaya Mandailing Angkola. Buku ini mengulas secara mendalam berbagai aspek sosial, budaya, dan kearifan lokal, termasuk filosofi Dalihan Na Tolu.

Upaya Menyelamatkan Budaya

Prof. Saiful Anwar menjelaskan bahwa judul Holong Mangalap Holong dipilih karena kekhawatiran terhadap mulai terkikisnya nilai-nilai adat Suku Angkola Mandailing di kalangan generasi muda.

“Buku ini penting untuk menggali kembali ingatan kolektif terhadap budaya dan adat istiadat yang mulai dilupakan. Semoga menjadi acuan untuk kembali menerapkannya dalam kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Mandailing Natal yang turut mendukung upaya pelestarian ini.

“Jika tidak kami dokumentasikan sekarang, khawatir nilai-nilai luhur warisan leluhur kita akan hilang begitu saja setelah kami tiada,” tutupnya.

MoU untuk Tiga Sektor

Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Madina dan Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) untuk kolaborasi dalam bidang pendidikan, pertanian, dan UMKM/koperasi.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Rektor IPTS Dr. Zulfadli, Asisten III Lismulyadi Nasution, dan sejumlah kepala OPD Pemkab Madina.

Prof. Saiful menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif “Kampus Berdampak” dari Kemendikbudristek melalui LLDIKTI Wilayah I.

“Tujuannya adalah memperkuat kemitraan antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, riset, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Latar belakang Holong mangalap holong merupakan salah satu istilah angkola yang bermakna berbalas kasih, dan ini merupakan kearifan lokal Angkola Mandailing yang patut dijadikan pola nilai tepasalira, asah asih dan asuh yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Marsiurupan dalam bahasa Indonesia disebut saling membantu. Saling membantu merupakan sikap gotong royong yang bermakna bekerja sama dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secarasukarela.

Kerja sama saling membantu atau bergotong royong dalam masyarakat demikepentingan bersama sudah terlaksana sejak jaman dahulu kala, karena denganbergotong royong pekerjaan yang berat terasa menjadi ringan.

Reporter: Jafar Sidik

Wali Kota Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Presiden Prabowo di Masjd Raya Al Osmani

0

mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyaksikan penyembelihan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (7/6/2025) di Masjid Raya Al Osmani, Kecamatan Medan Labuhan.

Awalnya para petugas penyembelihan sulit merebahkan sapi yang menurut Ketua BKM Ahmad Fahroni berbobot 1,3 ton itu. Namun berkat kegigihan petugas, kegiatan penyembelihan yang turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Sofyan itu berlangsung lancar.

Masyarakat tampak antusias menyaksikan penyembelihan itu. Mereka juga memanfaatkan momen itu untuk berfoto bersama Rico Waas.

Di Medan terdapat dua ekor sapi kurban bantuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kedua ekor sapi  itu disembelih di tempat yang berbeda yakni Masjid Raya Al Osmani dan yang satunya lagi di Kantor Al Washliyah Sumut,” kata Wali Kota Medan.

Daging hewan qurban itu, lanjut Rico, akan dibagikan ke masyarakat oleh panitia penyembelihan.

Orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap sapi kurban dari Presiden Prabowo tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan, terkhusus yang membutuhkan.

Presiden Prabowo Subianto menyalurkan ratusan ekor sapi qurban untuk Idul Adha 1446 Hijriah yang disebar ke semua Provinsi di seluruh Indonesia. Total 985 ekor sapi yang disebar Prabowo untuk masyarakat dengan bobot satu ekor sapi ada yang sampai 1 ton lebih.

Reporter : Jepri Zebua

Penangkapan 4 Tersangka Debt Collector Diapresiasi, Praktisi Hukum Minta Polisi Tangkap Direktur Leasing

mimbarumum.co.id – Terkait dengan video viral penangkapan empat orang debt collector oleh pihak kepolisian di sekitar Stadion Teladan, Medan, pada Senin (21/5/2025) lalu.

Praktisi Hukum, Rustam Hamonangan Tambunan, SH menyampaikan pendapatnya kepada awak media, Senin (9/6/2024).

“Menurut saya, empat orang debt collector itu sudah melakukan tindakan ancaman dan kekerasan membuat keresahan di ruang publik, kalaupun katanya eksternal, debt collector membuat pernyataan adanya plat bodong memberhentikan unit, memeriksa unit mesin, itu mereka tidak punya hak, apalagi membuat keresahan di sekitar Polsek Medan Kota lagi,” ucap Rustam.

“Kalau ada yang namanya plat bodong, mereka harus terlebih dahulu membuat laporan polisi, baru dari pihak leasing diwaliki pihak eksternal ke lapangan. Jadi bukan proses langsung berhentikan dan memeriksa. Itu bukan kewenangan mereka, tengok surat kuasa mereka. Baca itu surat kuasanya. Maka pasal 55, 56 patut di sertakan kepada perusahaaan leasing selaku pemberi kuasa

Ia menerangkan terkait dengan penangkapan itu, serta adanya komentar dari pihak leasing yang menyatakan tidak punya surat penangkapan, itu tidak perlu karena buktinya sudah tertangkap tangan.

“” Karena dalam menjaga keamanan dan ketertiban tugas kepolisian, apalagi di situ ada anak kecil. Pihak eksternal itu gak ada hak untuk menahan, memberhentikan. Itu tugas dari polisi. Leasing yang diwakili oleh debt collector tidak punya hak untuk menyita. Sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, satu bahwa penarikan itu harus ada penetapan dari pengadilan. Atau yang kedua minimal harus ada pernyataan kerelaan dari debitur, baru boleh menarik. Masing-masing leasing itu punya gak SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), kalau gak ada ilegal mereka.
Cara-cara mereka sudah melanggar Undang-undang dan mengganggu ketertiban umum,” paparnya.

Menurutnya tindakan pihak kepolisian itu sudah benar dan diapresiasi. Tindakan dari penyidik dan Kasat Reskrim untuk menahan dan menangkap mereka.

“Itu pelajaran bagi para debt collector lainnya, jangan melanggar undang-undang, jangan mau cepat aja cair. Kalau mereka gak senang buat di pengadilan. Jangan hanya debt collector yang tersangka kan, pihak dari leasingnya juga, direkturnya tersangka kan. Karena ini terjadi sudah berulang-ulang. Itu udah rahasia umum.
Direkturnya wajib tersangka juga, supaya jadi pembelajaran. Ini negara hukum. Sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” beber Rustam.

“Kalau Terkait dengan perampasan handphone itu, itu konteks yang berbeda. Akibat dari mereka manahan dan memberhentikan,” sambungnya.

Ia menjelaskan Terkait nopol palsu, itu bukan kewenangan debt collector untuk menyatakannya.

“Terlalu Prematur mereka menyatakan itu. Karena bukan Kapasitas dan bukan kewenangan mereka, itu tugas polisi. Mereka hanya debtcollector aja. Harapannya, para debt collector sesuai dengan penetapan pengadilan, sesuai prosedur, atau bujuk debiturnya. Ini ngancam-ngancam aja dengan badan besar dan rantai besarnya,” harapnya.

Menurutnya, kalau pihak leasing mau menyita harus minta penetapan dari pengadilan, itu langsung dari panitera, juru sita.

“Tindakan polisi itu sudah benar. Dalam hal penangkapan itu, tidak perlu surat penangkapan karena sudah tertangkap tangan di dekat Polsek pula itu. Jangan buat stigma medan ini tidak aman, buat situasi kondusif. Ada begal, ada lagi debtcollector, kalau masalah utang piutang itu ada prosedurnya. Di perjanjian mana pun tidak ada ditarik dengan debt collector, tapi di pengadilan mana diselesaikan, sudah ada undang-undangnya, seperti itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Eko Sanjaya SH, MH, berhasil menangkap 4 orang pria yang berprofesi sebagai debt collector, karena diduga melakukan perampasan Hp milik seorang wanita di jalan Stadion, kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Diamankan 4 orang pelaku pelaku dengan modus 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan subsider 368 KUHP, melakukan ancaman kekerasan untuk menguasai milik orang lain,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat rilis pada Kamis (22/5/2025).

Keempat orang pelaku yang diamankan oleh pihaknya masing-masing berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48) melakukan perbuatan 365 KUHP pada tanggal Rabu (21/5/2025) atas pelapor Lia Praselia (35) warga Grand Menteng Indah, Medan Denai Kota Medan.

“Ini adalah cara-cara premanisme, cara-cara yang menggunakan di ruang terbuka publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi di Kota Medan,” ungkap Kapolrestabes.

Ia menuturkan, kronologisnya pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.44 WIB personel unit Resmob mendapat informasi terjadinya perampasan 1 unit Hp yang dilakukan oleh sekitar 10 orang.

“Kemudian diamankan 4 orang yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan,” tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku, korban mengalami kerugian hilangnya Hp dan mobil yang dikendarainya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry terkait penangkapan dan penahanan empat orang tersangka debt collector yang viral, mengatakan akan mengecek.

“Saya cek dlu, ya,” ujar Kombes Ferry via Whatsaap.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Gang Adil Medan Maimun

mimbarumum.co.id – Satnarkoba Polestabes Medan berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil Kecamatan Medan Maimun.

Pelaku bernama Dimas Afmail alias Dimas (32) warga Jalan Eka Bakti Kecamatan Medan Johor.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkobanya, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan pada Senin (9/6/2025).

Dijelskannya, berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Senin (2/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB, personel melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Dimas saat sedang under cover buy di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dimas, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 buah sekop sabu , 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000,” ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil interograsi, tersangka Dimas mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka juga mendapatkan upah sebesar Rp.30.000,” lanjutnya.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.


Reporter: Rasyid Hasibuan

Polisi Sergap Dua Pengedar Ganja di Jalan Budi Luhur Medan

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Jalan Budi Luhur Medan.

Dari kedua pelaku itu, masing – masing dari Heri Syahputra (45) warga Kelambir Lima, Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Awaluddin Saragih (53) warga Jalan Budi Luhur, Gang Anggrek, Kelurahan Seii Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni 10 bungkus plastik tanaman ganja dan uang sebesar Rp 40.000. Dari Awaluddin Saragih petugas berhasil menyita 59,49 gram daun ganja kering.

“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Jo 132 Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Disebutkan kronologis penangkapan kepada kedua tersangka yakni, berdasarkan laporan dari informasi warga, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di Jalan Budi Luhur Medan.

Kemudian, petugas Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki bernama Heri Syaputra di Jalan Budi Luhur di sebuah gubuk.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka, menemukan 10 bungkus plastik narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dan uang Rp 40.000. kemudian petugas mengintrogasi tetsangka dan mengakui barang bukti itu didapat dari Awaludin Saragih

Kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan kepada Awaluddin tidak jauh dari TKP.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandinya tersangka Awaluddin mengaku sudah tiga kalinya bekerja mengambil dan mengedarkan narkotika jenis ganja dari berinisial N di Jalan Tani Asli. Dalam hal itu, polisi berhasil menyelamatkan 790 orang, ” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Full Day School di Sumut: Solusi Kenakalan Remaja atau Ilusi Kebijakan?

0

Mulai tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB. Dicanangkan oleh Gubernur Bobby Nasution, kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk menekan kenakalan remaja, mulai dari tawuran, geng motor, narkoba, dan perilaku menyimpang lainnya. Namun pertanyaannya, apakah benar hanya dengan memperpanjang jam sekolah, masalah pelik ini bisa diurai?

Pemerintah tampaknya melihat masalah dari permukaan. Bahwa remaja nakal karena terlalu banyak waktu luang, sehingga solusinya adalah memperpendek waktu kosong dengan menambah waktu di sekolah. Logika ini tampak sederhana, bahkan menggiurkan, jika remaja sibuk belajar, maka tak ada ruang untuk “berbuat nakal”. Namun realitas sosial jauh lebih rumit.

Sesungguhnya kenakalan remaja tak lahir dari waktu kosong semata. Ia tumbuh dari ketiadaan perhatian keluarga, tekanan ekonomi, lingkungan sosial yang buruk, hingga minimnya nilai moral dan spiritual. Anak-anak yang hidup dalam rumah tangga yang rusak, komunitas yang keras, dan budaya digital yang permisif, tidak akan tiba-tiba menjadi “baik” hanya karena berada di ruang kelas lebih lama.

Justru, banyak pelajar yang mengeluhkan kelelahan, kejenuhan, dan tekanan mental akibat jam belajar yang panjang. Dalam kondisi demikian, emosi menjadi tidak stabil, dan potensi ledakan perilaku menyimpang justru meningkat. Kita jangan lupa, anak-anak bukan robot akademik. Mereka butuh ruang bermain, ruang tumbuh, dan ruang jiwa yang sehat.

Sudah Siapkah Kita?

Jika memang ingin menerapkan full day school, pertanyaannya bukan hanya soal jam, tapi kesiapan ekosistemnya. Sudahkah sekolah-sekolah di Sumut memiliki ruang istirahat yang layak? Sudahkah tersedia kantin yang sehat dan terjangkau? Bagaimana dengan ruang ibadah yang nyaman untuk sholat Dzuhur dan Ashar?

Lebih jauh lagi, apakah sekolah memiliki guru-guru yang mampu bukan hanya mengajar, tetapi membimbing? Mampukah mereka menjadi sosok teladan yang bisa membina karakter, bukan sekadar menyelesaikan kurikulum? Sebab yang kita butuhkan hari ini bukan hanya murid pintar, tapi murid berkarakter. Jika karakter tidak disentuh, maka kejahatan hanya akan bergeser bentuk, dari jalanan ke dalam ruang kelas.

Sekolah tidak bisa dan tidak seharusnya mengambil alih semua peran pendidikan. Keluarga, komunitas, dan masjid tetap harus menjadi pilar penting dalam pembinaan remaja. Sehebat apa pun sekolah, ia tak akan bisa menggantikan kasih sayang ayah dan ibu, atau pengaruh positif dari lingkungan yang sehat. Maka kebijakan pendidikan yang baik seharusnya menghubungkan dan menyinergikan ketiga pilar ini, bukan sekadar memperpanjang waktu duduk di bangku sekolah.

Jangan Jadi Ilusi Solusi

Jika kebijakan ini hanya menambah jam tanpa menyentuh akar masalah, maka ia berpotensi jadi ilusi solusi. Seolah-olah kita sedang mengatasi masalah, padahal hanya menutupinya. Lebih buruk lagi, ia bisa menjadi bom waktu yang menambah tekanan bagi siswa, guru, orang tua, bahkan sistem pendidikan itu sendiri.

Gubernur Sumut boleh saja berniat baik. Tapi niat tak cukup. Kebijakan pendidikan harus berpijak pada riset, pengalaman, dan refleksi mendalam tentang kondisi lokal. Jika tidak, kita hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Maka sebelum full day school ini dijalankan penuh, pemerintah wajib menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis. Apa indikator keberhasilannya? Bagaimana mekanisme evaluasinya? Siapa yang akan memantau dampaknya secara psikologis, sosial, dan spiritual?

Karena pada akhirnya, pendidikan bukan soal durasi, tapi kualitas interaksi, antara guru dan murid, orang tua dan anak, komunitas dan generasi mudanya.