Implementasi Program Rujuk Balik Pasien JKN-KIS

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Cabang Padangsidimpuan (Tim KMKB) mengumpulkan seluruh dokter spesialis yang bertugas di seluruh wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Seluruh dokter nantinya berdiskusi sekaligus menyamakan persepsi terkait pemberian pelayanan kesehatan, khususnya implementasi Program Rujuk Balik (PRB) bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, Sarwika Meuseke mengatakan pertemuan di laksanakan secara bertahap di masing-masing kota dan kabupaten wilayah Tabagsel agar diskusi berlangsung dengan tertib sehinga setiap peserta dapat menerima informasi dengan baik.

“Setiap pemberi layanan dan pelayanan kesehatan, baik FKTP, rumah sakit, maupun apotek PRB rekanan, memiliki peran penting dalam keberhasilan PRB. Kami mengingatkan agar pasien peserta JKN-KIS benar-benar diberikan pelayanan yang baik. Anggaplah pasien PRB ini sebagai pasien kita bersama antara dokter umum di FKTP maupun dokter spesialis di rumah sakit yang pengobatan dan perawatannya menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Sarwika  dalam pertemuan dengan dokter spesialis di Panyabungan, kemarin.

- Advertisement -

Sarwika juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring BPJS Kesehatan, masih ada pasien anggota PRB yang melakukan kunjungan berulang setiap seminggu atau satu bulan sekali tanpa mengalami kekambuhan.

Menurut sarwika, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) perlu memberikan edukasi tambahan setelah pelayanan atau pengobatan diberikan kepada setiap pasien penderita sembilan penyakit kronis yang termasuk dalam PRB.

“Kita juga meminta dukungan dari DPJP, karena dari DPJP inilah awal mula perjalanan layanan PRB. Kami percaya dokter spesialis memiliki hubungan yang lebih erat dengan pasien sehingga informasi dan edukasinya dapat terdeliver dan diterima dengan optimal. DPJP juga diharapkan dapat menyampaikan kepada pasien terkait waktu dan kondisi yang harus dipenuhi oleh pasien untuk bertemu kembali dengan DPJP,” tutur Sarwika.

Sementara itu, Ketua Tim KMKB Cabang Padangsidimpuan, Nina Karmila menjelaskan PRB adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dalam tanda kutip dalam kondisi stabil tapi masih memerlukan pengobatan atau asuhan perawatan jangka panjang.

Penyakit dalam PRB biasanya bersifat degenartif. Artinya pasien akan tetap datang secara teratur dan berulang untuk memperoleh pengobatan.

Masih kata Nina Karmila Kriteria stabil untuk penyakit kronis itu ada, baik rumah sakit maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus tahu kapan pasien penderita penyakit kronis sudah stabil dan harus dipulangkan. Pasien yang bolak-balik berobat di rumah sakit pertanda ada kesalahan, PRB nya tidak berjalan.

Melalui PIC PRB, rumah sakit harus rajin mengedukasi pasien, bahwa pasien yang membutuhkan pelayanan bisa datang untuk kontrol di FKTP, dirujuk ke rumah sakit. (zal)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polres Padangsimpuan Imbau Pemilik Toko Jangan Berikan Ormas Minta THR

mimbarumum.co.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Padangsidimpuan menyambangi toko-toko dan grosir, dengan tujuan mengimbau kepada pemilik toko...