mimbarumum.co.id – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggelar forum diskusi membahas regulasi jasa jual kembali telekomunikasi di Grand Mercure Medan Angkasa, Selasa (29/7/2025). Acara ini dihadiri oleh pelaku industri telekomunikasi di Medan yang berkomitmen untuk menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada di pasar.
Sekretaris Jenderal APJII, Zulfadly Syam, menekankan pentingnya kolaborasi antar pelaku industri untuk mencapai keuntungan yang berkelanjutan. “Kami berharap dapat memberikan edukasi kepada pelaku jasa jual dan reseller agar semua pihak dapat meraih manfaat dari industri telekomunikasi,” ujarnya.
Menurut Zulfadly, forum ini juga menjadi platform untuk mengeksplorasi potensi pasar di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, di mana lebih dari 1.300 ISP dan 5.100 reseller beroperasi. Zulfadly juga mengajak semua peserta untuk melihat peluang yang ada, meskipun banyak pelaku bisnis, masih ada ruang untuk pertumbuhan dan keuntungan.
Data menarik mengenai penggunaan telekomunikasi di Kota Medan juga dipaparkan. Dengan populasi sekitar 1,7 juta, tingkat penetrasi seluler mencapai 130%, menunjukkan bahwa rata-rata setiap orang memiliki lebih dari dua SIM card. “Ini adalah indikasi bahwa pasar telekomunikasi di Medan sangat potensial,” jelasnya.
Zulfadly berharap forum ini dapat membangun jaringan yang lebih kuat di antara para pelaku industri, serta meningkatkan pemahaman tentang tantangan dan peluang yang ada.
“Mari kita bersama-sama menjadikan industri telekomunikasi di Sumatera Utara lebih maju dan menguntungkan bagi semua. Dan yang utama, kita harus berusaha untuk tertib dan mengikuti aturan yang ada,” tutupnya.
Ketua Bidang Koordinator Hukum dan Kewilayahan APJII, Tigor Jonson, menambahkan bahwa APJII berkomitmen untuk menciptakan tertib penyelenggaraan jasa akses internet dan jual kembali jasa telekomunikasi. Ia menyoroti beberapa tantangan yang masih dihadapi, seperti belum meratanya konektivitas dan mahalnya biaya penggelaran internet, terutama di daerah pedesaan.
APJII juga aktif dalam sosialisasi regulasi jual kembali, dengan lebih dari 600 peserta yang terlibat di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, mereka memberikan pelatihan kepada SDM bisnis dan teknis untuk memastikan ekosistem yang berkembang dengan baik.
Sebelumnya, dalam paparan secara virtual, Ketua Tim Monev Penyelenggara Jaringan dan Jasa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Sumini menekankan pentingnya sharing infrastruktur untuk menghindari masalah seperti hutan kabel. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk beroperasi secara legal agar terhindar dari sanksi.
“ISP ilegal termasuk tindakan pidana, sehingga kepolisian bisa menindak tanpa koordinasi dengan Komdigi,” tegasnya.
Sumini menjelaskan akan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang risiko kegiatan usaha, serta Peraturan Dirjen No. 1 Tahun 2021 yang memberikan panduan terkait kebijakan ini. Komdigi, sambungnya, memberikan solusi konkret bagi para reseller dan pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis RT/RW Net atau reseller.
“Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa para pelaku usaha ini dapat beroperasi secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar terhindar dari potensi sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 34 yang mengatur mengenai sanksi pelanggaran terkait jual kembali layanan,” ungkapnya.
Dengan semangat kolaborasi, katanya, forum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan industri telekomunikasi yang lebih baik dan lebih menguntungkan bagi semua pihak di Sumut.
Reporter : Siti Amelia


