Jumat, Juli 5, 2024

Hati-Hati Damaikan Kasus Pencabulan, Bisa-Bisa…..

Baca Juga

Batubara, (Mimbar) – Hati-hati ketika mendamaikan sebuah perselisihan yang memiliki unsur pidana. Apalagi mendamaikan kasus pencabulan terhadap anak. Pelaku perdamaian bisa terjerat pasal berlapis.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan oknum yang terlibat dalam perdamaian kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan pelaku kejahatan kemanusian.

Menurutnya, perdamaian yang mengabaikan unsur pidananya, maka orang tua korban juga dianggap sebagai pelaku kejahatan kemanusian. Sedangkan pelakunya dapat dikenakan pasal berlapis.

“Polisi, masyarakat, Kepala Desa atau siapapun termasuk lembaga anak tidak bisa menjembatani perdamaian. Ya, perdamaian dengan adanya tawar menawar angka bukan saja dikategorikan traffiking (penjualan anak) tetapi dapat dikenakan pasal berlapis,” ucapnya, Senin (23/1) di Aula Kantor Bupati Batubara dalam sebuah seminar bertajuk gerakan perlindungan anak sekampung.

Lanjut Arist, tidak jarang ditemukan keluarga korban tidak melaporkan kasus pelecehan seksual terhadap anaknya. Itu mungkin dikarenakan keterbatasan pengetahuan, keberanian dan kemampuan.

“Namun lembaga anak sebagai mitra dapat melakukan. Kepala Desa, orang yang melihat atau lembaga penggiat perlindungan anak dapat melaporkan. Perdamaian secara kekeluargaan itu urusan mereka tapi substansi pidana tidak boleh hilang,” tegasnya.(kn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya