Hasil Putusan Sidang Etik Polri di Poldasu, Oknum SDS Terfaktakan Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terkait dugaan perbuatan asusila (pelecehan seksual) yang ditudingkan oleh seorang wanita tersangka pencurian di Club Gym terhadap tiga oknum personel Polrestabes Medan Unit Resmob terbantahkan dan terfaktakan tidak terbukti dalam
sidang dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik terhadap terperiksa berinisial SDS.

Persidangan tersebut berlangsung pada Senin (11/5/2026), di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan perempuan.

Dalam persidangan yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), terungkap bahwa SDS tidak terbukti melakukan pelecehan sebagaimana tuduhan yang sempat beredar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus persidangan berada pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan pada dugaan tindak pidana pelecehan.

Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan SDS terbukti melakukan pelanggaran SOP dan kode etik, namun tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, termasuk pelecehan yang sebelumnya ramai dibicarakan di ruang publik.

Tim Kuasa hukum SDS yang diwakili Romi Tampubolon, SH menyambut baik putusan tersebut.

Romi menilai keputusan majelis sidang telah mencerminkan keadilan dan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Putusan hari ini kami anggap jujur dan adil. Klien kami terbukti hanya melanggar SOP dan kode etik, tidak ada pelanggaran lain seperti pelecehan sebagaimana yang dituduhkan, kami sangat apresiasi kepada Kapolda Sumut, Kabid Propam dan Terkhusus kepada Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak,” ujar Romi kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada kliennya.

“Setelah keputusan resmi kami terima, kami akan mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menuduhkan hal yang tidak terbukti,” katanya.

Terkait isu pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Romi menegaskan kabar tersebut tidak benar dan hanya merupakan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dengan putusan ini, SDS disebut dapat kembali menjalankan tugas kedinasannya seperti semula.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang dinilai dapat merusak nama baik seseorang dan institusi Polri.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan suatu peristiwa hanya dari informasi yang belum tentu benar. Perlu kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi, apa lagi bila informasi yang di sebar dapat merusak nama baik seseorang dan khususnya institusi Polri,” tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, SIK menegaskan dugaan perbuatan asusila, pelecahan seksual, oleh seseorang tersangka pencurian di Club Gym terhadap tiga oknum personel Polrestabes Medan Unit Resmob tidak terbukti.

Salah seorang personel yang kini sedang menjalani penempatan khusus (Patsus) di Dit Tahti Polda Sumut karena melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan tersangka wanita tanpa didampingi personel Unit PPA atau Polisi Wanita (Polwan).

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat Diungkap dalam 24 Jam

mimbarumum.co.id - Upaya Polda Sumatera Utara bersama jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan secara berkelanjutan. Dalam kurun...