mimbarumum.co.id – Hasil melaut ternyata tidak cukup untuk memenuhi finansial Rahmadani alias Amat (27) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tualang Raso, Tanjung Balai ini.
Alhasil Amat yang berprofesi sebagai nelayan terpaksa nyambi sebagai pengedar sabu. Namun bisnis tambahannya itu pun terendus aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Baca Juga : Bawa Sabu, Nelayan Tanjung Balai Kena “Jaring” Polisi
Amat diringkus aparat di Jalan SMP 11, Gang Brendol, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dari Amat diamankan barang bukti 0,19 gram sabu dan uang Rp4 ribu.
“Kebanyakan nelayan ini menjadi pengedar untuk mencari keuntungan besar. Kemudian kita juga pernah ungkap pengedar yang dijual pada nelayan ditengah laut. Jadi enggak hanya di darat, transaksi juga dilakukan di tengah laut,” sebut Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (30/11/2019).
Sambung Yudha lagi untuk memberantas peredaran gelap narkotika dimulai dari hal terkecil. Dimulai dengan meringkus pengedar hingga bandar.
“Kita terus berupaya Kota Tanjung Balai ini benar-benar bersih dari peredaran narkotika,” tutur Yudha. (dd)