mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati
terdakwa Daniel Edi Johannes alias Danil (39), warga Medan Timur. Yakni terdakwa yang dijerat kasus menjadi perantara jual-beli sabu seberat 23 kilogram.
“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Daniel Edi Johannes alias Danil dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo di Ruang Cakra VIII, Kamis, (22/4/2021).
Hakim menilai perbuatan warga Jalan Ampera II, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini terbukti bersalah. Serta melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni percobaan atau permufakatan jahat. Yakni untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum. Dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu. Dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram,” ujar majelis.
Dalam pertimbangan memutus perkara hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa. Yaitu karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” sebutnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova. Yakni yang menuntut terdakwa Daniel dengan pidana mati.
Kemudian mengutip dakwaan JPU sebelumnya, diuraikan, kasus berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana terdakwa Daniel dihubungi oleh Robert alias Michael. Yaitu untuk datang ke rumahnya di daerah Kampung Ambon.
“Kemudian terdakwa langsung pergi dan tiba di rumah Robert sekitar pukul 12.00 WIB. Lalu membicarakan masalah pekerjaan membawa paket sabu dari Medan ke Jakarta. Kemudian Robert mengatakan bahwa untuk uang jalan nanti akan dikirim ke rekening terdakwa. Serta mengungkap kepastian barang akan tiba akan dikabari kepada terdakwa,” ujar JPU.
Editor : Siti Murni