mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati dua terdakwa perantara jual beli sabu seberat 21 Kilogram (Kg) pada persidangan yang berlangsung virtual.
Kedua terdakwa yakni, Syamsul Bahri alias Syamsul (35) warga Dusun III, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan rekannya Ponisan (40) warga Jalan Bambu, Desa Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Bahri alias Syamsul dan terdakwa Ponisan dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara di Ruang Cakra V, Selasa (15/12/2020).
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Terungkap, Dua Pembesuk Diupah Rp50 Ribu oleh Bandar di RTP
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Syafril.
Dalam memutus perkara yang menjadi pertimbangan majelis, hal yang membertkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” tukas hakim.
Menanggapi amar purutusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim senada dengan tuntutan JPU Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyebutkan terdakwa Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan M. Yani alias Romi.
“Terdakwa Syamsul bersama rekannya Ponisan (berkas terpisah) awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan,” ujar JPU Nurhayati.
Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Syamsul bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp 15 juta. Sebelum berangkat, terdakwa Syamsul juga diberikan uang jalan sebesar Rp 1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.
“Dengan mengendarai mobil, terdakwa Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon,” imbuhnya.
Lanjut dikatakan JPU, setelah situasi di lokasi aman dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Lalu terdakwa Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.
“Tas yang besar kamu kasihkan ke Jokowi dan dua tas lagi untuk kamu kasihkan ke Romi,” ucap JPU menirukan ucapan Daeng kepada terdakwa Syamsul.
Kemudian, Daeng pergi meninggalkan keduanya dan terdakwa bersama Ponisan melanjutkan perjalanan. Pada saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas BNN.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi dari BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram.
“Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, Jokowi hpnya tidak bisa dihubungi,” tandas JPU.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy