Habiskan Rp10 M, Proyek “Water Purifier” Mangkrak

Berita Terkait

Medan, Mimbar – Kalangan anggota legislatif di Propinsi Sumatera Utara mencium adanya ketidakberesan dalam penggunaan uang negara negara yang bersumber dari APBD tahun anggran 2017. Proyek pengadaan Water Purifier (pemurnian air) yang menelan dana senilai Rp10 miliar ternyata mangkrak alias tidk bisa difungsikan.

“Proyek “water purfier” ini harus diusut tuntas dan periksa segera oknum-oknum yang terlibat. Kita berharap KPK dan Kejatisu serius melakukan pengusutan, sebab anggaran sebesar Rp10 miliar untuk membangun 32 unit proyek ini bukan sedikit,” ucap Darwin Lubis, anggota Komisi D DPRD Sumut, Selasa (31/7/2018) lalu. Pernyataan itu senada yang disampaikan Ketuanya, Ari Wibowo. Hal sama juga disampaikan anggota lainnya, Yantoni Purba dan Leonard Samosir.

Seperti diketahui, kata Darwin, proyek air bersih yang diproyeksikan bisa langsung diminum ini, keberadaannya hampir di seluruh kabupaten/kota dan kondisinya mangkrak. Ia menyebut beberapa lokasi water purifier yang ada di Kabupaten Deliserdang, Labura (Labuhanbatu Utara), Labusel (Labuhanbatu Selatan), Medan, Kabupaten Karo dan Dairi ada 11 unit (masing-masing 6 unit di Karo dan 5 unit di Dairi) juga tidak berfungsi.

Selain berdasarkan pengaduan masyarakat, anggota dewan itu juga melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan menemukan kondisi proyek pembangunan “water purifier” ini tidak termanfaatkan oleh masyarakat, karena tidak dapat mensuplay air seperti yang dijanjikan pelaksana proyek, sehingga proyek itu terancam jadi “bangunan rongsokan”.

- Advertisement -

“Dari fakta-fakta yang kita lihat di lapangan, hanya terlihat bangunan berukuran 3×4 meter dan mesin penyedot air. Tapi ketika dibuka kran, tidak keluar airnya. Menurut informasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provsu selaku penanggungjawab proyek, belum bisa difungsikan, karena belum dilakukan pengeboran air disebabkan kekurangan anggaran,” katanya.

Padahal, ujar Darwin, Leonard dan Ari, proyek water purfier ini, ketika selesai dikerjakan pada 2017, terus dilakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar kepada rekanan. Tapi hingga kini belum dapat difungsikan, dengan alasan jangkauan pengeboran air terlalu dalam, sehingga diperlukan pengeboran lanjutan.

“Sangat tidak masuk akal alasan kekurangan biaya, karena satu titik proyek sudah dianggarkan Rp300 juta. Kita menilai alasan pihak DLH Provsu ini untuk menutupi ketidak-beresannya mengerjakan proyek dimaksud, sehingga dewan akan menolak pengalokasian anggaran tambahan yang rencananya dimasukkan di APBD TA 2019,” tambah Darwin.

Sementara itu, Yantoni Purba juga sangat menyesalkan “mangkraknya” proyek water purifier ini, karena masyarakat di Deliserdang sempat “marah-marah” dan menuding pemerintah telah mempermainkan masyarakat dengan janji-janji pengadaan ketersediaan air bersih, tapi tidak terealisasi.

“Berulang kali saya hubungi Pak Indra di DLH Provsu untuk mempertanyakan penyebab tidak berfungsinya proyek tersebut, tapi tidak pernah mengangkat handphonenya, sehingga Komisi D menjadualkan untuk memanggil DLH Provsu dalam rapat dengar pendapat, agar persoalannya semakin jelas,” ujar Yantoni dan Ari Wibowo.

Memang apa yang disampaikan Yantoni benar adanya, bahwa Indra yang disebut-sebut pejabat yang paling bertanggungjawab terhadap proyek water furifier ini tidak pernah mau mengangkat telepon. Terbukti beberapa kali wartawan menghubungi untuk melakukan konfirmasi kepada Indra melalui telepon genggamnya, tidak pernah diangkat. SMS dan Watshaf juga tidak dibalas.(09)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sertijab Kadisdiksu Alexander Sinulingga Disambut Antusias

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga S.STP, MSi yang baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara...