
mimbarumum.co.id – Di tengah aksi demo tolak omnibus law yang berlangsung kemarin, mencuat kabar Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab segera kembali ke tanah air dan akan memimpin revolusi. Menyikapi itu, sejumlah elit politik mendesak kepolisian melakukan penyelidikan.
Kabar itu menjadi perhatian banyak orang saat Ketum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis menyampaikan hal tersebut dari atas mobil komando pada Selasa (13/10/20). “Imam besar Habib Rizieq Syihab akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi,” ucapnya.
Shabri menyebut cekal dan denda terkait Habib Rizieq di Saudi sudah dihapus. Tanpa merinci soal cekal dan denda yang dimaksud, dia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Arab Saudi.
“Dewan Pimpinan Pusat FPI dan umat Indonesia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap pemerintah Saudi dan semua pihak yang membantu Habib Rizieq Syihab, termasuk semua umat Islam yang mendoakan beliau agar selalu dilindungi dan segera pulang ke Indonesia,” ujarnya.
Usut
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Farah Puteri Nahlia meminta polisi segera mengusut pernyataan tersebut. Menurutnya, revolusi bukan sebuah solusi bagi negeri ini. Apalagi, katanya Habib Rizieq tahu mana hal yangh baik dan buruk bagi bangsa ini.
“Apabila ada yang mendorong HR untuk melakukan revolusi, seperti yang diteriakan di panggung orasi kemarin, pihak kepolisian harus mengklarifikasi peniup isu tersebut agar terang benderang dan mencari ‘penumpang gelap’ yang menyusupi aksi tersebut,” kata Farah kepada wartawan pada Rabu (14/10/2020).
Baca Juga : Memasuki Magrib, Polisi Bubarkan Paksa Demo Mahasiswa di DPRD Sumut
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menilai Polri harus bersikap perihal kabar imam besar FPI Habib Rizieq Syihab akan kembali ke Indonesia dan memimpin revolusi.
Menurut Dave, memimpin revolusi adalah pelanggaran UU. “Ini (Habib Rizieq akan pimpin revolusi) kan kasus hukum, bukan politik. Sebaiknya Polri yang menyikapi,” kata Dave kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Dave mengingatkan bahwa pemilihan presiden di RI dilakukan setiap lima tahun. Anggota Komisi I DPR RI itu meminta pihak yang ingin mengganti pemerintahan saat ini menunggu hingga 2024.
“Ya itu (memimpin revolusi, red) kan melanggar UU. Pemerintah kan dipilih per 5 tahun. Bila ingin mengganti presiden ya tunggu 2024,” sebutnya. (detn)
Editor : Masrin