mimbarumum.co.id – Gugatan Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) Universitas Sumatera Utara terhadap Mendikbud, Ketua MWA, Rektor USU, dan Senat Akademik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak masuknya Ketua PP IKA USU sebagai Anggota MWA USU Periode 2015-2020.
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu kepada wartawan, Rabu (26/8/2020) mengaku belum menerima Surat Panggilan Sidang dari PN Jakarta Selatan.
“Jika benar bahwa tidak masuknya Ketua Umum PP IKA USU sebagai Anggota MWA USU yang menjadi dasar diajukannya gugatan, Ketua Umum PP IKA USU yang mana,” tanya rektor.
Baca Juga : Jangan Paksakan Pilkada Medan Satu Pasangan Calon
Dijelaskannya, saat ini ada tiga organisasi IKA USU yang masing-masing memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Alumni USU Ketua Umum Sofyan Raz.
Kemudian Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi ManusiaRI Nomor AHU-0002011.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 24 Juli 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Alumni USU Ketua Umum (Alm) Ir.H.Erwin Nasution.
Terakhir, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018, yang dari pemberitaan Ketua Umumnya HR.Muhammad Syafi’i,SH.,M.Hum.
“Setahu saya hingga kini Ketua Umum PP IKA USU Sofyan Raz masih sebagai Anggota Majelis Wali Amanat USU Periode 2015-2020,” sebut Runtung.
“Masalah peralihan Ketua Umum PP IKA USU Periode 2015-2017 dari Drs.Sofyan Raz,Ak kepada Ketua Umum PP IKA USU hasil Munas tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018 saat ini menjadi pembahasan di MWA USU,” tambahnya.
Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy